Loading

SMKN 2 Garut Berkelit Tidak Transparan Dalam Penggunaan BOS


edie ns /Tim
2 Hari lalu, Dibaca : 59 kali


Gedung SMKN 2 Garut (foto: Net)

GARUT, Medikomonline.com –

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Garut merupakan salah satu sekolah penerima aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbesar di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Lebih dari Rp4 Miliar dalam setahun uang APBN mengalir kesekolah ini, ditambah lagi dana dari sumber lain.  Dana sebesar itu digunakan untuk menanggulangi kebutuhan sebanyak 2705 siswa

Pemerintah mewajibkan sekolah mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi yang ada di sekolah atau di tempat lain agar mudah diakses masyarakat. Publikasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan transparansi anggaran pendidikan.

Untuk itu Koran Medikom dan medikomonline.com mencoba mengajukan konfirmasi tertulis pada 27 juli 2026 yang ditujukan kepada kepala SMKN 2 Garut untuk mepertanyakan kegiatan BOS selama tahun 2025sekaligus untuk meyakini bahwa disekolah ini ada transparansi dalam penerimaan dan penggunaan  dana BOS tahun 2025 lalu,

Medikom bukan mencari kesalahan, tetapi ingin berbicara keterbukaan. Dana BOS adalah uang negara untuk kepentingan pendidikan anak-anak di sekolah ini. Penggunaannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana BOS merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung operasional sekolah. Karena bersumber dari APBN, pengelolaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tanggapan dari pihak sekolah ternyata tidak seperti yang diharapkan. Meski surat konfirmasi Medikom dan Online ditanggai melalui surat No. 421.5/747/SMKN2 Cadisdik XI/2026 Tertanggal 1 Agustus 2026 yang ditandatangani  Ketua PPID SMKN 2 Garut Denden Nurjaman S Pd dan megetahui Kepala SMKN 2 Garut Nur Al Purkon S.Pd M.Si,

Dari sekian banyak pertanyaan yang diajukan Medikom tidak satu pun dijawab dengan transparan  oleh pihak PPID.  Jawaban yang diberikan hanya upaya Berkelit dari transparansi. Bahkan sebagian jawaban tidak ada korelasinya seperti penjelasan secara gamblang terkait Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2025/2026 padahal tidak ada satupun pertanyaan Medikom kearah dimaksud.

Selanjutnya Terkait dengan dokumen-dokumen pendukung yang diminta, Denden Nurjaman mengatakan akan berkoordinasi dan meminta ijin kepada pimpinan, mengingat adanya Peraturan Pemerintah dan Undang-undang yang menurut Denden Nurjaman bertujuan untuk menjaga informasi keuangan yang bersifat rahasia dan bisa mengungkap rahasia pribadi, tidak bisa diberikan kepada pihak yang tidak berwenang. Denden Nurjaman tidak menyebutkan siapa yang dimaksud pihak yang tidak berwenang tersebut.

Apa yang dikatakan Denden Nurjaman tersebut disinyslir merupakan upaya berkelit dan alasan yang dicari-cari untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Medikom, padahal Permendikdasmen No 8 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP serta didasari oleh UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Setiap satuan pendidikan penerima dana wajib mengelola anggaran secara akuntabel, efektif, efisien, dan transparan. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) diatur secara hukum agar wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta diumumkan kepada masyarakat. 

Dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK, tidak ada istilah atau unsur "rahasia" yang dibenarkan secara hukum. Seluruh perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan dana BOS wajib bersifat transparan (terbuka) dan akuntabel kepada warga sekolah serta masyarakat.

Pada satu kesempatan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) pada saat itu Henny S. Widyaningsih mengatakan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu. ***

 

Tag : No Tag

Berita Terkait