edie ns /Tim
2 Hari lalu, Dibaca : 59 kali
GARUT,
Medikomonline.com –
Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Negeri 2 Garut merupakan salah satu sekolah penerima aliran dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbesar di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Lebih dari Rp4 Miliar dalam setahun uang APBN mengalir kesekolah ini, ditambah
lagi dana dari sumber lain. Dana sebesar
itu digunakan untuk menanggulangi kebutuhan sebanyak 2705 siswa
Pemerintah
mewajibkan sekolah mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi yang ada di sekolah atau di tempat
lain agar mudah diakses masyarakat. Publikasi penerimaan dan penggunaan dana
BOS dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan transparansi anggaran pendidikan.
Untuk
itu Koran Medikom dan medikomonline.com mencoba mengajukan konfirmasi tertulis pada
27 juli 2026 yang ditujukan kepada kepala SMKN 2 Garut untuk mepertanyakan
kegiatan BOS selama tahun 2025sekaligus untuk meyakini bahwa disekolah ini ada
transparansi dalam penerimaan dan penggunaan
dana BOS tahun 2025 lalu,
Medikom bukan mencari kesalahan, tetapi ingin berbicara keterbukaan.
Dana BOS adalah uang negara untuk kepentingan pendidikan anak-anak di sekolah
ini. Penggunaannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana BOS
merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung operasional sekolah. Karena
bersumber dari APBN, pengelolaannya wajib memenuhi prinsip transparansi,
akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tanggapan dari pihak sekolah ternyata tidak seperti yang diharapkan.
Meski surat konfirmasi Medikom dan Online ditanggai melalui surat No.
421.5/747/SMKN2 Cadisdik XI/2026 Tertanggal 1 Agustus 2026 yang
ditandatangani Ketua PPID SMKN 2 Garut
Denden Nurjaman S Pd dan megetahui Kepala SMKN 2 Garut Nur Al Purkon S.Pd M.Si,
Dari sekian banyak pertanyaan yang diajukan Medikom tidak satu pun dijawab
dengan transparan oleh pihak PPID. Jawaban yang diberikan hanya upaya Berkelit
dari transparansi. Bahkan sebagian jawaban tidak ada korelasinya seperti
penjelasan secara gamblang terkait Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun
Pelajaran 2025/2026 padahal tidak ada satupun pertanyaan Medikom kearah
dimaksud.
Selanjutnya Terkait dengan dokumen-dokumen pendukung yang diminta,
Denden Nurjaman mengatakan akan berkoordinasi dan meminta ijin kepada pimpinan,
mengingat adanya Peraturan Pemerintah dan Undang-undang yang menurut Denden
Nurjaman bertujuan untuk menjaga informasi keuangan yang bersifat rahasia dan
bisa mengungkap rahasia pribadi, tidak bisa diberikan kepada pihak yang tidak
berwenang. Denden Nurjaman tidak menyebutkan siapa yang dimaksud pihak yang
tidak berwenang tersebut.
Apa yang dikatakan Denden Nurjaman tersebut disinyslir merupakan upaya
berkelit dan alasan yang dicari-cari untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan
yang diajukan Medikom, padahal Permendikdasmen No 8 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan
Dana BOSP serta didasari oleh UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Setiap
satuan pendidikan penerima dana wajib mengelola anggaran secara akuntabel,
efektif, efisien, dan transparan. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) diatur secara hukum
agar wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta diumumkan kepada
masyarakat.
Dalam pengelolaan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK, tidak ada istilah atau
unsur "rahasia" yang dibenarkan secara hukum. Seluruh
perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan dana BOS wajib bersifat transparan
(terbuka) dan akuntabel kepada warga sekolah serta masyarakat.
Pada satu kesempatan Wakil Ketua Komisi
Informasi Pusat (KIP) pada saat itu Henny S. Widyaningsih mengatakan,
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi
dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS.
Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon
dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan
keterbukaan informasi itu. ***
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back