Loading

Untuk Rotasi Kepala Sekolah, Gubernur Diharap Menunda Pemberlakuan Prereview dan e- TRK


Penulis: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 1376 kali


Juli Wahyu Pari Dunda

BADUNG, Medikomonline – Koordinator MKPS SMA Jawa Barat Juli Wahyu Pari Dunda berharap agar Gubernur menijau ulang atau menunda pemberlakuan prereview dan e- TRK sebagai syarat rotasi dan promosi kepala sekolah. Sebab, sistem prereview dan e-TRK yang digunakan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat memakan korban para ASN. Khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan, jelas Juli, korban pertama adalah pada saat pengangkatan dan rotasi kepala sekolah.

Hal itu, ungkap Juli membuat keprihatinan terhadap pendidikan di Jawa Barat. Faktanya, dari 131 calon kepala sekolah yang mengikuti maping KS (Kepala Sekolah), yang dinyatakan memenuhi syarat baru 31 calon KS yang bisa dipromosikan menjadi kepala sekolah. Sisanya tertunda karena pengisian pre review dan e-TRK masih belum sempurna, dan harus memperbaiki pre review dan e-TRK.

“Hal ini mengakibatkan kepada kepala sekolah definitif yang sudah lama menjadi kepala sekolah tidak bisa rotasi. Kebijakan Gubernur ini tujuannya sangat baik, yaitu untuk meningkatkan kinerja dan kualitas ASN di lingkungan Pemprov Jabar. Saya selaku pengawas sangat mendukung program Pak Gubernur ini. Namun, momennya kurang tepat. Khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan yang akan menghadapi hajat besar pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional,” tuturnya kepada Medikom, baru-baru ini.

Dikatakan,  tercatat hampir 100 sekolah belum memiliki kepala sekolah yang mayoritas termasuk sekolah klaster 1. Di sisi lain banyak kepala sekolah yang sudah lama mengabdi di daerah pelosok belum dirotasi.

Dari hasil laporan BKD, jelasnya lagi, ternyata 835 kepala sekolah negeri di Jawa Barat, banyak kesalahan dalam pengisian pre review dan e-TRK. Yang  sudah mengisi sempurna hanya 35% saja. Yang lainnya harus memperbaiki. Akibatnya kekosongan kepala sekolah, diisi oleh yang promosi mengisi sekolah klaster 1. Yang seharusnya KS promosi menggeser kepala sekolah yang sudah lama. Hal ini terjadi karena kepala sekolah definitif harus memperbaiki pre review dan e- TRK.

“Kondisi seperti ini sebenarnya tidak harus terjadi apabila penerapan penilaian dan promosi kepala sekolah memakai pre review dan e- TRK tidak diberlakukan dulu di lingkungan Disdik. Masih ada yang bisa menjadi bahan untuk rotasi KS dengan mengacu nilai PKKS. Keluhan ini dirasakan oleh kepala sekolah dan calon kepala sekola, yang  disampaikan kepada pengawas,” imbuhnya seraya menegaskan agar JABAR JUARA LAHIR BATIN MELALUI KOLABORASI DAN INOVASI jangan hanya menjadi visi indah diucapkan, tetapi implementasinya banyak warga yang batinnya tersakiti. ***

Tag : No Tag

Berita Terkait