Penulis: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 938 kali
KOTA
TASIKMALAYA, Medikomonline.com - Wakil Gubernur Jawa
Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik penetapan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar
pada Senin (1/2/2021) lalu.
Sosok yang juga Panglima Santri Jabar ini
mengatakan, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan aspirasi warga
Jabar di saat pondok pesantren (ponpes), khususnya salafiyah, belum tersentuh
kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.
Selama ini, ponpes salafiyah alias pesantren
tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit
mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki pendidikan
formal.
"Maka salah satu solusi adalah Perda
Pesantren. Jadi ponpes berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari
pemerintah. Tidak menutup kemungkinan santri di Jabar dapat BOS," ucap
Kang Uu dalam keterangan resminya di Kota Tasikmalaya, Selasa (2/1/2021).
Ia menegaskan, ponpes yang akan mendapatkan
bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada
santri yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala,
serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Al-Qur'an,
hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.
"Jadi kalau mengatasnamakan pesantren
tetapi di dalamnya hanya pendidikan SD, SMP, SMA, tapi tidak belajar kitab
kuning maka tidak termasuk pesantren," ucap Kang Uu.
"Harapan kami, Perda Pesantren ini
menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren dan
menambah optimisme kepada para kiai dan ulama bahwa Pemerintah Daerah Provinsi
Jabar memperhatikan Pondok Pesantren," ujarnya.
Adapun selain bantuan, dalam Perda Pesantren
juga membahas pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren,
afirmasi, hingga fasilitasi.
Kang Uu menjelaskan, unsur pemberdayaan dalam
Perda Pesantren akan membuat ponpes, alumninya, hingga para kiai tidak
diabaikan. Mereka akan diberdayakan atau dilibatkan dalam setiap proses
pembangunan di Jabar, khususnya terkait visi Jabar Juara Lahir dan Batin.
"Apalagi sesuai Pancasila, Ketuhanan
yang Maha Esa, maka harus menjadi tujuan pokok setiap daerah untuk meningkatkan
keimanan dan ketakwaan. Di situlah fungsi para ulama, kiai, dan ajengan. Jadi
diberdayakan khususnya dalam pembangunan manusia seutuhnya," ucap Kang
Uu.
Lewat Perda Pesantren ini, ponpes pun akan
mendapatkan penyuluhan dari pemerintah. Meski begitu, penyuluhan tersebut tidak
akan mengganggu atau mengubah kurikulum masing-masing.
"Penyuluhan di sini bukan berarti masuk
dalam kurikulum ponpes. Kami tidak akan masuk ke wilayah itu kalau (ponpes)
tidak mau. Penyuluhan bisa seperti penyuluhan kesehatan, penyuluhan kebersihan,
ataupun penyuluhan yang bersifat duniawi yang tidak ada di ponpes," kata
Kang Uu.
"Yang pasti semua ponpes tujuannya tetap
harus menciptakan orang yang takwa, pemimpin orang yang takwa, dan ulama,"
tuturnya.
Kang Uu pun mengatakan, Pemerintah Daerah
(Pemda) Provinsi Jabar segera menindaklanjuti penetapan Raperda menjadi Perda
Pesantren dengan hal teknis yang termaktub lewat Peraturan Gubernur
(Pergub).
"Perda Pesantren ini berlaku setelah
dilembarnegarakan oleh Pak Gubernur (dalam Pergub). Dan harapan kami, setelah
Perda Pesantren tingkat provinsi ini selesai, diikuti oleh Perda di tingkat
kabupaten/kota. Jadi yang menganggarkan untuk pesantren bukan hanya provinsi,
tapi juga kabupaten dan kota," ucap Kang Uu.
Selanjutnya, Pemda Provinsi Jabar akan
membuat lembaga atau organisasi resmi untuk mewadahi perwakilan-perwakilan dari
ponpes yang ada di Jabar. Organisasi ini diharapkan menjadi think tank (wadah
pemikir) Pemda Provinsi Jabar dalam melaksanakan amanat Perda Pesantren.
Tak lupa, Kang Uu mengapresiasi kerja Panitia
Khusus (Pansus) 7 DPRD Jabar dalam membahas Raperda Pesantren hingga ditetapkan
menjadi Perda.
"Hal ini menunjukkan kebersamaan eksekutif
dan legislatif. Karena kami tahu, legislatif pun merupakan kepanjangan tangan
masyarakat. Jadi, saya merasa bahagia dan gembira," kata Kang Uu.
"(Perda Pesantren) ini pun sebagai
bentuk perhatian RINDU (Ridwan Kamil-Uu) kepada masyarakat yang memang Kang
Emil sebagai cucu kiai, saya juga cucu kiai, anggota dewan juga banyak yang
keluarga pesantren," ujarnya.
Adapun berdasarkan Pangkalan Data Pondok
Pesantren Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri
mukim berjumlah 148.987 santri. Kang Uu berujar, ditambah jumlah pesantren yang
tidak tercatat dalam data, maka pesantren di Jabar berjumlah sekitar 12 ribu
lebih dengan santri sekitar 6 juta orang.
Pemda Provinsi Jabar pun memiliki sejumlah
program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya One Pesantren
One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga
English for Ulama.
Berbagai program di bidang batin tersebut
bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Jabar sehingga
terwujud Jabar Juara Lahir dan Batin.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer