Loading

Woow..! Tembus Rp85 Ribu, Wali Siswa Keluhkan Biaya Tebus Raport PAUD dan TK


Penulis : Yonif - Editor : Yonif
8 Jam lalu, Dibaca : 38 kali


Ilustrasi sertifikat raport (Yonif-Medikom)

Woow..! Tembus Rp85 Ribu, Wali Siswa Keluhkan Biaya Tebus Raport PAUD dan TK

Rabu, 1 Juli 2026 | Pukul: 17:01 WIB

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM – Kalangan wali siswa di Indramayu yang menitipkan anaknya untuk mengenyam pendidikan di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak – Kanak (TK) mengeluhkan mahalnya biaya tebus raport dan tanda kelulusan.

Tidak tanggung tanggung, wali siswa harus merogoh uang sebesar Rp 85.000 untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

“Mau gimana lagi pak, gurunya meminta melunasi biaya untuk kebutuhan raport dan surat kelulusan. Katanya sih harus dibeli karena sudah dipesan dari Himpaudi,” jelas salah satu wali siswa yang diamini oleh wali siswa lainnya.

Keluhan wali siswa inipun dibenarkan oleh sejumlah guru PAUD dan TK yang ditemui media. Mereka kompak menjelaskan bahwa raport berikut sampulnya, dan surat kelulusan berikut sampulnya itu harus dibeli oleh wali siswa.

“Kami tidak dapat berbuat apa apa karena ini sudah menjadi kebijakan pengurus Himpaudi kabupaten dan kami harus menjalankan,” jelas seorang guru PAUD kepada media.

Dijelaskan pula, bahwa hal ini sudah menjadi rutinitas setiap jelang akhir tahun ajaran, dimana wali siswa dikenakan biaya tambahan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.

Ditempat terpisah, Kepala Bidang PAUD/TK dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Aam Aminah mengaku tidak tahu menahu adanya biaya yang harus dikeluarkan oleh wali siswa untuk memenuhi kebutuhan kelulusan tersebut.

“Jujur saya sebagai Kabidnya tidak tahu menahu karena tidak ada informasi dari Himpaudi maupun IGTKI. Nanti saya coba konfirmasi. Mohon waktu ya,” jelas Aam.

Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) kabupaten Indramayu Umiyati dan Ketua Ikatan Guru Taman Kanak Kanak Indonesia (IGTKI) kabupaten Indramayu Sunaeni membenarkan bahwa pihaknya belum menginformasikan kepada Kabid PAUD/TK dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu terkait adanya penjualan surat tanda serta belajar dan raport tanda kelulusan siswa belajar di PAUD dan TK.

“Kami belum menginformasikan hal ini kepada pimpinan kami. Baik Bu Kabid maupun Pak Kadis,” jelas keduanya.

Ketua IGTKI Kabupaten Indramayu Sunaeni membenarkan adanya penjualan kebutuhan kelulusan tersebut kepada sekolah-sekolah PAUD dan TK yang ada di Kabupaten Indramayu dan itupun tidak semua sekolah yang mengambil karena berdalih yayasan sudah mencetak sendiri.

“Kami hanya menjalankan perintah dari Himpaudi Provinsi Jawa Barat yang mengharuskan seluruh surat kelulusan dan raport harus seragam,” jelas Sunaeni.

Dijelaskan, bahwa sampul raport dan surat kelulusan ini merupakan dropping dari Himpaudi Provinsi Jawa Barat. Dimana satu paketnya Rp22 ribu. Harga tersebut menjadi Rp85 ribu setelah siswa wajib melakukan pemotretan.

“STSB dikoordinir oleh Himpaudi Provinsi Jawa Barat dengan biaya administrasi Rp 22 ribu. Sedangkan harga Rp85 ribu itu sudah termasuk

dengan map raport dgn map serta Foto anak. Bahkan ada beberapa wali siswa yang meminta piala sebagai bentuk kebanggaan,” jelas Sunaeni.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Himpaudi Kabupaten Indramayu Umiyati yang mengatakan tidak semua sekolah PAUD dan TK yang mengambil kebijakan dari Himpaudi Provinsi Jawa Barat tersebut. Dengan alasan, sekolah tersebut sudah mencetak sendiri.

Data di Bidang PAUD/TK dan PNF Disdikbud Kabupaten Indramayu, jumlah PAUD dan TK mencapai 900-an lebih sekolah yang tersebar di 31 kecamatan.

Informasi yang diperoleh jumlah sekolah yang menerima droppingan sampul raport dan sampul kelulusan STSB dari Himpaudi kabupaten Indramayu mencapai 70 persennya.

“Sekitar segitu pak. Tapi ada juga yang PAUD dan TK dibawah yayasan tidak mengambil kayak PGRI, Muhamaddiyah, dan PUI,” jelas Umiyati.*** (Hyf)

Editor : Yonif 

Tag : No Tag

Berita Terkait