Loading

Gegara Syahwat Ketua KPU Dipecat


Penulis: Hafidz
2 Bulan lalu, Dibaca : 172 kali


Hasyim Asy'ari

CIREBON, Medikomonline.comKasus pelanggaran etik yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akhirnya mencapai klimaksnya saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidangnya memberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap  terhadap pria berkepala botak ini selaku Ketua KPU.

Vonis pemecatan Hasyim disampaikan dalam sidang DKPP dengan perkara bernomor 90/PKE/DKPP/V/2024 yang digelar diruang Sidang DKPP Jakarta Pusat pada Rabu (3-7-2024) yang di Ketuai Majelis Sidang sekaligus Ketua DKPP Heddy Lugito  secara daring melalui Zoom.

Kontroversi Hasyim Asy'ari sesungguhnya sudah terjadi sejak lama bahkan sepak terjangnya kerap menuai polemik di tengah masyarakat, namun entah kenapa selalu lolos yang tentu membuat berbagai pihak memiliki asumsi atau perspektif atas polah Hasyim Asy'ari.

Salah satu kasus serupa pernah dia lakukan pada Tahun 2022 tepatnya tanggal 3 April DKPP pernah memutus perkara dugaan asusila dengan Ketua Umun Partai Republik Satu yakni Hasnaeni Moein atau dikenal dengan wanita emas tersebut dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Belum lagi dia juga menerima pendaftaran Gibran Rakabuming raka sebagai salah satu peserta Pilpres 2024. Lagi-lagi bak manusia super lelaki yang didaulat menjadi Imam Salat Ied Hari Raya Idul Fitri didepan Presiden Joko Widodo tempo silam  tersebut tetap cengar cengir seolah tak berdosa.

Kasus asusila yang menimpa Ketua KPU ini sejatinya menjadi pelajaran bagi para pejabat publik atau pemangku kebijakan agar mampu menjaga moralitas dan integritas sebagai Penyelenggara Negara.

Kasus ini bukan suatu kebetulan sebab bisa jadi Tuhan mengajak kita untuk membuka mata hati kita atas karut marutnya demokrasi di negeri ini.(Hafidz/ Medikom)

Tag : No Tag

Berita Terkait