Penulis: Nanang
1 Tahun lalu, Dibaca : 626 kali
SUMEDANG, Medikomonline.com -
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Bakesbangpol) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendanaan Pemilu dan Pilkada
Serentak Tahun 2024 mendatang.
Kepala Kesbangpol Asep Tatang
Sujana melaporkan, saat ini APBD belum menentukan alokasi besaran dana yang
akan dihibahkan kepada penyelenggara pemilu yakni Komisi Penyelenggaraan Umum
(KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Saat ini terbit Surat
Edaran Mendagri bahwa Pemda baik itu Provinsi maupun Kabupaten Kota
berkewajiban mengalokasikan hibah terkait penyelenggaraan Pemilu sebesar 45
persen dari dana yang akan dihibahkan. Sumedang sudah mencadangkan sebesar Rp.
40 miliar, tapi belum menentukan dana untuk penyelenggara pemilu. Masih secara
umum," ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi
Ahmad Fauzi mengatakan, untuk kegiatan Pilkada 2024 akan dibentuk 2026 PPS dan
untuk Pemilu sebanyak 335 TPS. Adanya perbedaan jumlah karena hak pemilihnya
berbeda.
"Kalau berdasarkan regulasi
Pemilu Tahun 2017, Pemilu itu sebanyak banyaknya satu TPS itu 500. Tapi
kemudian KPU membuat simulasi diturunkan dalam PKPU jadi satu TPS itu
335," tuturnya.
Sedangkan pada Pilkada, UU Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut satu TPS untuk Pilkada paling banyak 800
TPS, namun diturunkan menjadi 500.
"Regulasinya di PKPU kami
turunkan jadi 500 karena surat suaranya lebih sedikit dan lebih kecil sehingga
orang ketika ada di TPS relatif lebih singkat saat Pilkada" ujarnya.
Dikatakan Ogi, mengambil proyeksi
dari BPS, jumlah pemilih di tahun 2024 sebanyak 993.752 dan saat ini
berdasarkan DP4 yang diturunkan Mendagri kepada KPU sebanyak 893.083 pemilih.
Jumlah 893.083 pemilih tersebut,
kata Ogi, di lapangan kemudian ada penyesuaian karena jumlah penduduk yang
dinamis.
"Perhari ini saja ada
sekitar 7000 penyesuaian pemilih. Jadi berdasarkan data proyeksi BPS ini,
mungkin saja mendekati ke 893 ribu pada saat November di tahun 2024,"
tuturnya.
Terkait dengan besaran honorarium
badan adhoc, lanjut Ogi, Menteri Keuangan sudah mengeluarkan standar honorarium
dan terdapat beberapa kenaikan penyelenggara Pemilu mulai dari PPK, PPS, KPPS
dan lainnya.
Terkait pendanaan bersama,
pihaknya telah beberapa kali mengikuti rapat dengan Pemerintah Provinsi Jawa
Barat.
"Terakhir pada bulan
November 2022 pada saat itu disepakati dari Rp. 1,1 triliun yang dialokasikan
oleh Pemrov Jabar kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan dibagi jadi beberapa item
untuk dibagi ke seluruh kabupaten/kota," tuturnya
Ia menambahkan, setelah dibagi
rata ke 27 kabupaten/kota, beberapa kali item-item tersebut berubah sesuai
kebutuhan dimasing masing daerah.
"Ternyata kebutuhan masing
masing daerah ini berbeda dan standarnya juga berbeda," ungkapnya.
Berdasarkan masukan dan
kesepakatan dari KPU kabupaten/kota, ada beberapa item yang dipastikan sama
yakni honorarium PPK dan Sekretariat, Pengawal dan PPS, honorarium Pantarlih,
kemudian sebagian perlengkapan TPS.
"Dalam TPS ada dua kotak
suara. Pertama yang diadakan oleh provinsi Kotak suara Pigub. Sedangkan
kabupaten menyediakan kotak suara Pilbup.
Kebutuhan lainnya seperti bilik suara, tinta, segel dan lain-lain bisa
diadakan oleh provinsi. Dari empat item ini muncul Rp. 23 miliar yang akan di
danai oleh APBD provinsi," kata Ogi.
Ogi menambahkan, setelah
pertemuan tersebut, para ketua KPU se-Jawa Barat meminta KPU Provinsi untuk
mendorong Gubernur mengeluarkan SK terkait pendanaan bersama.
"SK yang dibiayai APBD
Provinsi Jawa Barat adalah item-item ini yang kemudian dijadikan dasar
rekan-rekan BKAD untuk mengalokasikan anggaran kebutuhan Pilkada. Dari usulan
Rp. 92 miliar, ada sekitar Rp. 68 miliar yang akan dibiayai kabupaten,"
katanya.
Sementara itu, Bupati Sumedang
berupaya menampung usulan KPU dan Bawaslu sesuai kemampuan anggaran yang ada.
"Pengambilan keputusan kita
jelas, dasarnya dalam asumsi perubahan pemilu sebelumnya dengan sekarang
seperti jumlah TPS dan jumlah pemilih yang bertambah. Kemudian variabel apa
saja yang mengharuskan kita (Pemda) agar Bawaslu naik anggarannya untuk apa,
sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai aturan dan punya kinerja," tuturnya.
Menurutnya, penyelenggaraan
Pemilu 2018 dan 2019 menjadi _baseline_
penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Selanjutnya tinggal
menambah asumsi dan variabel lain dan menjadi perhatian bersama untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemilu
yang akan dilaksanakan.
Hadir dalam kesempatan tersebut,
Ketua Bawaslu, Ketua Apdesi, Kepala Bappppeda, Kasatpol PP, Kepala BKAD, dan
tamu undangan lainnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer