Penulis: Red
5 Jam lalu, Dibaca : 23 kali
JAKARTA, Medikomonline.com – Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) Indonesia Kaka Suminta Plmenyampaikan pernyataan dan catatan kritis atas respons KPU terhadap Putusan MA tentang Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran.
"LAPD Indonesia memandang bahwa pernyataan KPU yang menyebut tanggung jawab penyelenggaraan Pemilu 2024 telah selesai seiring berakhirnya tahapan pemilu perlu dicermati secara kritis," kata Kaka dalam keterangan persnya kepada Medikomonline.com, Senin (2/11/2026).
Berakhirnya tahapan pemilu memang menandai selesainya proses operasional penyelenggaraan pemilu. "Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pertanggungjawaban hukum, administratif, etik, dan kelembagaan atas tindakan yang telah dilakukan selama proses penyelenggaraan," tegas Kaka.
Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusan administrasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari persoalan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka merupakan perkembangan hukum yang tidak dapat diabaikan. Putusan tersebut harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai amar serta ruang lingkup kewenangannya.
Dalam konteks ini, ungkap Kaka, KPU perlu menjelaskan secara terbuka proses verifikasi persyaratan pencalonan yang pernah dilakukannya: dokumen apa yang diperiksa, bagaimana keabsahannya diuji, apa dasar hukum yang digunakan, dan bagaimana KPU memastikan bahwa seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi.
"LAPD Indonesia menegaskan bahwa tuntutan transparansi dan pertanggungjawaban ini bukanlah upaya untuk secara otomatis membatalkan hasil pemilu atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Penentuan pelanggaran dan konsekuensi hukumnya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah oleh lembaga yang berwenang," tegasnya.
Namun, masyarakat berhak memperoleh penjelasan. Penyelenggara pemilu tidak boleh menempatkan berakhirnya tahapan sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan atas keputusan dan tindakan yang pernah diambilnya.
Tidak boleh ada impunitas dalam penyelenggaraan pemilu. Integritas pemilu tidak hanya diukur dari terlaksananya pemungutan suara dan pelantikan pejabat terpilih, tetapi juga dari kesediaan seluruh penyelenggara dan institusi terkait untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang berdampak terhadap keadilan dan kepercayaan publik.
LAPD Indonesia mendorong KPU untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka, serta mendorong lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, penegakan etik, dan penegakan hukum untuk mencermati perkembangan ini sesuai tugas dan kewenangannya.
Reformasi UU Pemilu ke depan juga harus memastikan adanya mekanisme pertanggungjawaban pascapemilu yang efektif, termasuk ketika muncul putusan pengadilan atau bukti hukum baru yang relevan dengan proses pencalonan.
Pemilu boleh selesai. Tahapannya boleh berakhir. Tetapi tanggung jawab atas integritas penyelenggaraannya tidak boleh ikut dihentikan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back