Loading

Beri 5 Ton Beras ke PKK dan DPRD, Achmad Fatoni: Semoga Bermanfaat Bagi Warga Kabupaten Bekasi


Penulis: Dudun/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1136 kali


BP Jamsostek Bekasi Cikarang menyerahkan bantuan 2,5 ton beras kepada Sekretaris I PKK Kabupaten Bekasi Tri Handayani di Kantor Kecamatan Cikarang Barat.

BEKASI, Medikomonline.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Bekasi Cikarang menyalurkan bantuan berupa beras untuk warga yang membutuhkan di Kabupaten Bekasi.

Sebanyak 2,5 ton beras diserahkan kepada PKK Kabupaten Bekasi di Kantor Kecamatan Cikarang Barat, Selasa (12/5/2020). Bantuan diterima Sekretaris I PKK Kabupaten Bekasi Tri Handayani.

“Bantuan beras ini merupakan hasil employee voluntering karyawan BP Jamsostek Bekasi Cikarang. Pada hari yang sama, BP Jamsostek Bekasi Cikarang juga menyerahkan 2,5 ton beras kepada DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Kantor BP Jamsostek Bekasi Cikarang Achmad Fatoni.

Ia menambahkan, penyerahan bantuan di kantor DPRD Kabupaten Bekasi dan diterima oleh Ketua DPRD Bekasi Aria Dwi Nugraha. “Sehingga total bantuan yang disalurkan oleh BP Jamsostek Bekasi Cikarang sebanyak 5 ton beras,” ucapnya.

Achmad Fatoni berharap bantuan ini memberikan sedikit keringanan bagi masyarakat yang dalam kondisi kesulitan ekonomi akibat wabah Covid-19. Tentunya banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan pangan.

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi warga yang menerimanya. Selain itu, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian kami, insan BPJS Ketenagakerjaan bagi warga ataupun tenaga kerja yang terdampak Covid-19,” paparnya.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, lanjut Achmad Fatoni, BP Jamsostek masih terus beroperasi untuk memberikan layanan kepada para pekerja yang terpaksa diberhentikan.

“BPJamsostek telah memfasilitasi para pekerja dengan protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id,” imbuhnya.

Kemudian, setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi.

“Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, WhatsApp/sms atau telepon,” ujarnya. 

Tag : No Tag

Berita Terkait