Penulis: Tekwasi/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 686 kali
KARO,
Medikomonline.com – Pemerhati
buruh dan pembangunan Kabupaten Karo MS Keloko mengatakan, para pekerja rentan
di Kabupaten Karo wajib diberikan perlindungan sosial sebagai bentuk
implementsi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Para pekerja rentan yang ada di
Kabupaten Karo sangat layak dan wajib diberikan perlindungan sosial sebagai
bentuk implementsi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Karena itu
pemangku kebijakan dapat memberikan perlindungan sosial jaminan terhadap para
pekerja rentan ini," kata MS Keloko melalui telepon selulernya di
Kabanjahe, Kamis (8/7/2021).
Pekerja rentan (precarious work) merupakan pekerja sektor informal yang kondisi
kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, dan
berpenghasilan sangat minim. Rentan terhadap gejolak ekonomi, dan tingkat
kesejahteraan di bawah rata-rata, di antaranya petani, pedagang kaki lima, sopir
angkot, tukang becak, dan pekerja bukan penerima upah.
Keloko menegaskan, banyak konflik sosial yang
terjadi akibat kesenjangan ekonomi dan pendekatan melalui jaminan sosial
ketenagakerjaan dinilai dapat menumbuhkan solidaritas di antara masyarakat dan
dapat membantu gerak ekonomi bagi peserta yang ditinggal keluarga karena
meninggal dunia.
"Untuk itu jaminan sosial bagi pekerja
rentan yang ada di Kabupaten Karo perlu diperhatikan secara serius oleh
pemimpin daerah melalui APBD-nya untuk membiayai iuran jaminan sosial
ketenagakerjaan yang harus dibayar oleh pekerja rentan atau bisa juga dilakukan
melalui corporate sosial responsibility
(CSR) perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Karo," ujarnya.
Setia B Sitepu, salah satu pekerja rentan beca
motor (Betor) di Pasar Kabanjahe menuturkan, pendapatannya sehari-hari hanya
cukup buat makan dan sewa rumah saja.
"Kami yang bekerja bawa beca motor di Pasar
Kabanjahe ini semuanya belum memiliki jaminan sosial, baik jaminan kesehatan, jaminan
kematian maupun jaminan tabungan hari tua. Kalau kesehatan ada beberapa dapat
melaui program KIS, tapi kalau jaminan kecelakaan kerja belum ada," ujar
Sitepu.
Hal senada juga disampaikan Tarigan. Mereka
sangat mendambakan kehadiran pemerintah di tengah-tengah mereka dalam hal
penjaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan sosial kematian yang ada pada
program BPJS Ketenagakerjaan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer