Loading

MS Keloko: Pekerja Rentan di Kabupaten Karo Wajib Diberi Perlindungan Sosial


Penulis: Tekwasi/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 686 kali


Pekerja rentan di Kabupaten Karo wajib diberikan perlindungan sosial sebagai bentuk implementsi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. (Foto: Tekwasi)

KARO, Medikomonline.com – Pemerhati buruh dan pembangunan Kabupaten Karo MS Keloko mengatakan, para pekerja rentan di Kabupaten Karo wajib diberikan perlindungan sosial sebagai bentuk implementsi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Para pekerja rentan yang ada di Kabupaten Karo sangat layak dan wajib diberikan perlindungan sosial sebagai bentuk implementsi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Karena itu pemangku kebijakan dapat memberikan perlindungan sosial jaminan terhadap para pekerja rentan ini," kata MS Keloko melalui telepon selulernya di Kabanjahe, Kamis (8/7/2021).

Pekerja rentan (precarious work) merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Rentan terhadap gejolak ekonomi, dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, di antaranya petani, pedagang kaki lima, sopir angkot, tukang becak, dan pekerja bukan penerima upah.

Keloko menegaskan, banyak konflik sosial yang terjadi akibat kesenjangan ekonomi dan pendekatan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai dapat menumbuhkan solidaritas di antara masyarakat dan dapat membantu gerak ekonomi bagi peserta yang ditinggal keluarga karena meninggal dunia.

"Untuk itu jaminan sosial bagi pekerja rentan yang ada di Kabupaten Karo perlu diperhatikan secara serius oleh pemimpin daerah melalui APBD-nya untuk membiayai iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang harus dibayar oleh pekerja rentan atau bisa juga dilakukan melalui corporate sosial responsibility (CSR) perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Karo," ujarnya.

Setia B Sitepu, salah satu pekerja rentan beca motor (Betor) di Pasar Kabanjahe menuturkan, pendapatannya sehari-hari hanya cukup buat makan dan sewa rumah saja.

"Kami yang bekerja bawa beca motor di Pasar Kabanjahe ini semuanya belum memiliki jaminan sosial, baik jaminan kesehatan, jaminan kematian maupun jaminan tabungan hari tua. Kalau kesehatan ada beberapa dapat melaui program KIS, tapi kalau jaminan kecelakaan kerja belum ada," ujar Sitepu. 

Hal senada juga disampaikan Tarigan. Mereka sangat mendambakan kehadiran pemerintah di tengah-tengah mereka dalam hal penjaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan sosial kematian yang ada pada program BPJS Ketenagakerjaan. 

Tag : No Tag

Berita Terkait