Penulis: M. Nasir
5 Bulan lalu, Dibaca : 180 kali
Oleh: M. Nasir
(Anggota Forum Wartawan
Kebangsaan/Mantan Wartawan Harian Kompas)
BERPIKIR kritis
itu syarat untuk menjadi wartawan yang baik. Tanpa berpikir kritis, wartawan
sulit mewartakan kebenaran yang tersembunyi.
Untuk berani
berpikir kritis, wartawan harus merasa bebas terlebih dulu. Maka di sini
sebelum membahas berpikir kritis, kita perlu membahas kebebasan.
Kebebasan, berpikir
kritis, dan skeptis adalah satu rangkaian sebagai upaya mencari kebenaran.
Kebebasan menjadi hak asasi manusia yang paling hakiki.
Kebebasan atau
kemerdekaan secara umum di dalamnya termasuk kebebasan pers dan wartawan
berpikir kritis.
Sejauh masih bisa
berpikir, pergunakanlah akal sehat bebas berpikir dengan jangkauan luas dan
mendalam. Hidup macam apa, kalau berpikir saja takut.
Untuk mengukuhkan
kebebasan telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Kebebasan atau
kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40
Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam konsiderans
UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan
keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Kemerdekaan pers dalam
UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu
wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan,
dan supremasi hukum”.
Kemudian di bab
yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai
hak asasi warga negara”.
Dilanjutkan ayat 2
sebagai penegasan: “Terhadap pers
nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pada ayat 3 pasal
yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai
hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Itulah kebebasan
pers yang dikuatkan oleh undang-undang. Sebelumnya, kebebasan pers tidak
mendapatkan perlindungan hukum.
Mendiang
Atmakusumah, pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo dalam tulisannya (tahun 2014)
menjelaskan, keadaan kebebasan pers di Indonesia pada abad 17 ada. Ketika surat
kabar pertama bernama Bataviaasche Nouvelles en Politique Raisonnementen
(Berita dan Penalaran Politik Batavia) yang diterbitkan di Batavia 7 Agustus
1744, kebebasan pers belum mendapatkan jaminan perlindungan hukum.
Kebebasan
berbicara dan berpendapat baik lisan maupun tulisan sudah tercantum dalam UUD
1945. Kemudian disusul undang tentang pers No. 40/1999 yang berlaku hingga
sekarang.
Sementara Amerika
Serikat (AS) pada 15 Desember 1791 sudah mulai menabuh gendrang kebebasan pers
melalui pengesahan amandemen pertama konstitusinya.
Kebebasan yang
mendasar dalam amandemen pertama konstitusi AS itu berbunyi berbunyi:
Kongres tidak
boleh membatasi kebebasan berpendapat,
atau kebebasan pers; atau hak masyarakat untuk berkumpul secara damai, dan
mengajukan petisi kepada Pemerintah untuk mengatasi keluhannya.
Konstitusi yang
memperkuat kebebasan pers itu disambut gembira oleh kalangan editor dan
penerbit di Amerika Serikat.
Gaungnya terdengar
hingga seluruh dunia, termasuk di bumi Nusantara. Meskipun demikian,
perkembangan kebebasan pers secara global hingga sekarang masih menghadapi
tantangan dan hambatan. Ini menjadi
tantangan kalangan pers untuk terus memperjuangkan kemerdekaan pers.
Kebebasan pers
dapat dirasakan oleh insan pers yang berkarya di berbagai platform media
(cetak, online, radio, dan televisi) di Tanah Air kita.
Tidak peduli
negara sedang dipimpin oleh rezim presiden siapa. Undang-Undang Dasar 1945,
sudah mendukungnya, diperkuat dengan undang-undang pers No 40/1999.
Kenapa kini masih
ada wartawan takut? Takut berpikir bebas, takut berpikir kritis?
Perlu berpikir
ulang menekuni profesi wartawan, kalau pikirannya masih terbelenggu oleh
berbagai hal yang membuat tidak mampu berpikir kritis.
Berpikir Kritis
dan Skeptis
Berpikir kritis
bertumpu pada sikap yang meragukan terhadap segala hal, menyikapi dengan
skeptis terhadap teks, baik pernyataan lisan, tertulis, atau simbol-simbol yang
dirancang untuk menyampaikan informasi. Sikap skeptis menjadi pangkal untuk
mencari kebenaran.
Kita ingat apa
yang dikatakan oleh Rene Descartes (1596- 1650), filsuf Perancis yang menjadi
bapak filsafat modern. Ia mengatakan pernyataan filosofis yang sangat terkenal
hingga saat ini, “cogito, ergo sum”, aku berpikir maka aku ada, atau dalam
Bahasa Inggrisnya “I think, therefore I am).
Pernyataan
filosofis itu dapat ditemukan dalam bukunya Discourse on the Method (1637), dan
Principles of Philosophy (1644).
Cogito, ergo sum,
mengajarkan untuk selalu meragukan semua hal di segala bidang, dan selanjutnya
berpikir secara kritis dan logis untuk mencari kebenaran melalui berbagai sisi.
Selama informasi
masih diragukan, wartawan tidak boleh menjadikannya sebagai bahan berita. Kalau
masih ragu, tinggalkan (doubt, leave it).
Wartawan dituntut
mencari kebenaran informasi melalui daya pikir kritis, melihat dan menggali
informasi dari berbagai sisi. Mulai dari melihat lokasi kejadian/pengamatan
lapangan sampai wawancara dengan berbagai pihak yang berkompenten.
Untuk mendapatkan
informasi yang benar, wartawan harus detil dan berpikir kritis dalam melakukan
wawancara.
Wartawan selalu
mengejar penjelasan sumber yang belum jelas dan masuk akal. Pertanyaan “mengapa
(why)” harus sering diajukan sebagai pertanyaan, selain “apa, kapan, di mana,
siapa, bagaimana”. (*)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back