Loading

Klarifikasi PT Pertamina Atas Berita Medikomonline.com Berjudul : Warga Cintaratu Tagih Janji Sewa Tanah Pemasangan Pipa PT Pertamina


Penulis: Herz_Cms/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 1039 kali


Fahrougi Andriani, Section Head Communication dan Relations Pertamina Marketing Regional Jawa Bagian Barat.

CIAMIS, Medikomonline.com - Klarifikasi PT Pertamina terkait berita Medikomonline.com yang terbit dua bulan yang lalu, Kamis, 17 Juni 2021. Baru ini terkomunikasi atau ada jawaban resmi dari PT Pertamina setelah sebelumnya Medikomonline.com sudah melayangkan beberapa pertanyaan baik

melalui personil PT Pertamina, Reza selaku bagian Yunior Asset di PT Pertamina.

Bahkan Medikomonline.com sempat meminta jawaban atau tanggapan melalui Instagram resmi PT Pertamina dan terus berupaya meminta jawaban dari pihak PT. Pertamina.

Sabtu, 28 Agustus 2021 kemarin baru ada tanggapan atau jawaban secara resmi dengan melayangkan jawaban beberapa pertanyaan Medikomonline.com. Demikian tanggapan atau jawabannya melalui Fahrougi Andriani selaku Section Head Communication dan Relations Pertamina Marketing Regional Jawa Bagian Barat:

1. Apakah benar apa yang disampaikan sumber dalam berita, bahwa sebelumnya sudah ada pernyataan atau perjanjian kesepakatan akan menyelesaikan sebagaimana yang menjadi hak tersebut?

Jawabannya : Bentuknya adalah permohonan/harapan dari warga terdampak kepada pelaksana pekerjaan untuk menghadirkan tim aset dari Pertamina untuk menjelaskan masalah kepemilikan lahan, dan permohonan tersebut telah dilaksanakan, tim aset dari Pertamina telah hadir dan menjelaskan status kepemilikan lahan, sehingga pertamina telah melakukan apa yang disepakati.

2. Di dalam rapat/pertemuan sebelumnya, yakni di aula maupun di rumah warga, pihak Pertamina mengatakan kalau Pertamina “tidak akan bayar” karena itu lahan milik Pertamina seiring dengan memiliki sertifikat di kantor Jakarta. (Mohon bantu share saja Sertifikatnya dalam bentuk PDF, kalau benar ada). Warga mengatakan kalau sertifikat tersebut keluar tahun 1997, sedang pekerjaan pipa pertamina sejak tahun 1967 - 1977. Ini bagaimana, kebenaran/sesungguhnya?

Jawabannya : Sertifikat HGB 01 dan 02 Cintaratu, (ijin kalau share mungkin hanya 1 halaman bagian cover sertifikat) sertifikat merupakan asli produk hukum dari instansi yang berwenang menerbitkan sertifikat, silahkan dipastikan kepada instansi yang berwenang. Pekerjaan pipa 1 tahun 1977, pembebasan lahan tahun 1976, dan pekerjaan pipa 2 tahun 1986, pembebasan lahan tahun 1984. Kedua pelaksanaan pembebasan dilakukan melalui panitia pembebasan lahan. Sehingga setelah dibebaskan, otomatis hak kepemilikan beralih, hanya saja administrasi permohonan penerbitan sertifikat memang baru dilakukan di awal tahun 1990 an, sehingga sertifikat baru terbit di tahun 1997 (sama casenya dengan apabila ada yg membeli tanah, dan telah terbit akta jual beli, maka sebenarnya hak telah beralih, namun pensertifikatan atas nama pembeli belum tentu dilakukan langsung oleh pembeli)

3. Hasil atau ungkapan di acara Audensi di DPRD Ciamis, Senin 31 Mei 2021 lalu, kalau itu ternyata Hak Guna Bangunan (HGB). Pertanyaan kecilnya; Kenapa hal ini awal disampaikan lahan tersebut milik pertamina dengan memiliki sertifikat, sedang di audensi tersebut, bilang itu HGB?

Jawabannya : Betul, dan sejak awal selalu disampaikan bahwa Pertamina memiliki dan menguasai lahan dengan dasar sertifikat HGB, sesuai UU Pokok Agraria, perseroan/badan hukum hanya diperbolehkan menguasai/memiliki lahan dengan status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Contoh case, Pertamina membeli lahan SHM milik A, maka SHM milik A tersebut harus dirubah menjadi HGB agar dapat berubah nama pemilik menjadi Pertamina. Dan kembali lagi, sejatinya Pertamina adalah BUMN 100% milik NKRI, sehingga secara kepemilikan aset, lahan tersebut adalah milik Negara.

4. Dalam Audiensi pihak Pertamina, kalau hal tersebut (uang sewa/ganti rugi_namanya) sudah dibayar. Maksud dibayar di sini apa? Ke siapa? Karena pihak pemilik lahan, mereka bilang tidak pernah menerima pembayaran yang dimaksud?

Jawabannya : Yang pertama, lahan dibebaskan, bukan disewa. Dan berdasarkan dokumen, uang pembebasan telah dibayarkan dan diterima oleh pemilik pada waktu itu. Jadi bagaimanapun cerita atau keterangan warga yang merasa belum menerima uang pembebasan tersebut, bertentangan dengan dokumen yang ada. Pertamina juga telah menyampaikan, Pertamina membuka pintu selebar-lebarnya bila ada tuntutan/gugatan dari siapapun yang merasa dirugikan melalui prosedur beracara yang sesuai dengan ketentuan.

5. Memanggapi hal itu semua, apa sikap dan tanggapan pihak Pertamina dengan pemasangan/pembangunan Pipa Pertamina tersebut?

Jawabannya : Pertamina hanya ingin pekerjaan pemasangan pipa dapat segera terselesaikan, karena dampaknya sangat krusial terhadap pendistribusian energi berupa BBM di wilayah Jawa Barat, Jakarta, dan Banten. Jika berlarut - larut, konsekuensinya bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Dan yang perlu digarisbawahi adalah, apabila warga atau siapapun ada yang merasa dirugikan atas pekerjaan/keberadaan Pertamina, silahkan disampaikan melalui jalur yang telah disediakan oleh negara. Dan Pertamina sebagai lembaga hukum, berkomitmen akan sangat menghargai keputusan atau tuntutan yang disampaikan melalui prosedur yang jelas dan memiliki dalil hokum yang dapat dipertanggungjawabkan. Adapun pekerjaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 77K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Demikian disampaikan Fahrougi Andriani, selaku Section Head Communication dan Relations Pertamina Marketing Regional Jawa Bagian Barat.

Tag : No Tag

Berita Terkait