Loading

Kuasa Hukum HY Sesalkan Aksi Premanisme dan Pemagaran Kembali Kawat Berduri Studio Zoom 8


Penulis: Red
2 Tahun lalu, Dibaca : 968 kali


Martin Iskandar, kuasa hukum Hendri Yuliansyah dari LBH Sosio Legal.

BEKASI, Medikomonline – Advokat dari lembaga bantuan hukum Sosio Legal, Martin Iskandar menyesalkan aksi premanisme dan pemagaran kembali villa dan sanggar seni Studio Zoom 8 milik kliennya, Hendri Yuliansyah, oleh pihak lain yang diduga oknum preman bayaran.

Pasalnya, merujuk pada amar putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 220/Pdt.G/2016/PN.Cbi, putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 273/Pdt/2018/PT.BDG dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2200/K/Pdt/2019, tidak satu pun dalam amar tersebut memerintahkan untuk mengeksekusi dan mengosongkan lahan villa dan sanggar seni Studio Zoom 8 tersebut.

“Hal ini membuktikan, terdapat tindakan kesewenang-wenangan (abuse of power) yang dilakukan oleh oknum preman bayaran,” kata Martin Iskandar kepada wartawan di kantor LBH Sosio Legal Kota Bekasi, Sabtu (30/10/2021).

Menurut Martin, pemagaran lahan villa dan sanggar seni Studio Zoom 8 tersebut, dilakukan oknum preman pada 28 Oktober 2021.

Martin mengungkapkan, tak hanya dipagar dan dipasangi kawat berduri, villa dan sanggar seni yang berlokasi di Kampung Tapos, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, itu juga diduduki secara paksa oleh puluhan oknum preman.

“Terus terang, kami sangat menyesalkan tindakan puluhan oknum preman bayaran yang melakukan pemagaran dan menduduki secara paksa villa dan sanggar seni yang pernah digunakan shooting sinetron ‘Ikatan Cinta’ tersebut,” katanya.

Seharusnya, kata Martin Iskandar, apabila mengerti aturan hukum dan meyakini berdasarkan putusan Pengadilan seperti yang disebutkan di atas dapat dilakukan eksekusi, mereka mestinya melakukan permohonan ke Pengadilan yang merupakan aturan dan tatacara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara, bukan malah menyuruh para preman.

Martin Iskandar mengungkapkan, pihak tim kuasa hukum Hendri Yuliansyah bakal segera kembali melakukan permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo, untuk mencari keadilan.

Seperti diketahui, villa dan sanggar seni milik Hendri Yuliansyah yang berdiri di atas tanah seluas 8.800 M2 itu, telah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor: 591.2/002/00841/BPT/2013 tentang pemberian izin peruntukan penggunaan tanah.

Martin Iskandar menambahkan, selain bangunan villa dan sanggar seni itu telah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor, kliennya juga sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar retribusi mendirikan bangunan gedung (IMBG) sebesar Rp63.173.000 dengan bukti SKRD Nomor: 0308041 tertanggal 14 Agustus 2014.

Namun anehnya, kata dia, tanah yang dibeli oleh Hendri Yuliansyah ternyata tidak bisa dibuatkan sertifikat. Alasannya, karena di atas tanah milik Hendri Yuliansyah (pemohon), menurut keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, sudah terbit SHGB Nomor: 1345 tahun 2003 dan SHGB Nomor: 1602 tahun 2009 atas nama PT Sentul City.

Akan tetapi, menurut Martin Iskandar, berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar dan keterangan dari para penjual tanah, mereka tidak pernah melepaskan hak atas tanahnya kepada pihak lain, apalagi kepada pihak Sentul City. 

Tag : No Tag

Berita Terkait