Penulis: Dudun/Editor: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 1288 kali
BEKASI, Medikomonline - Akibat pandemi
Covid-19/Corona, banyak persidangan, khususnya perkara pidana mengalami
penundaan dengan protap yang tidak jelas.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat
Indonesia (Posbakumadin) Cikarang, Advokat Imam Prayogo ketika dihubungi
Medikomonline, di kantornya, Selasa (14/4/2020).
Menurut Imam, perlu diingat aparat penegak hukum disemua
tingkatan hanya diberikan kewenangan maksimal terbatas untuk jangka waktu
penahanan tersangka/terdakwa: penahanan di penyidik/kepolisian maksimal 60 hari
(vide pasal 24 (1) dan (2) KUHAP), penahanan di Kejaksaan/Penuntut Umum
maksimal 50 hari (vide Pasal 25 (1) dan (2) KUHAP), penahanan Hakim Pengadilan
negeri maksimal 90 hari (vide Pasal 26 (1) dan (2) KUHAP).
"Apapun alasannya, sekalipun keadaan forcemajeure
jangan sampai regulasi ini dilanggar dan terancam opset yang berakibat
dibebaskannya tersangka/terdakwa demi hukum karena lewat jangka waktu
penahanan," ujarnya.
"Belum lama ini, kami mendapat surat edaran dari Dirjen
Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No.379/DJV/PS. 0013/2020 tertanggal 27
Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan
Negeri seluruh Indonesia dan untuk menjadi perhatian juga kepada para Jaksa dan
Advokat seluruh Indonesia," lanjut Imam Prayogo.
Esensi surat itu, kata dia, pemberitahuan selama masa
darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona, persidangan perkara pidana
dapat dilakukan secara jarak jauh/teleconference.
"Nah persidangan teleconference ini seperti apa,"
tanya Imam.
Imam Prayogo mengungkapkan, ini sangat asing di Indonesia
juklak juknisnya harus diatur secara tegas agar ada kesepahaman antara sesama
penegak hukum agar Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA yang jelas mengenai
teknis pelaksanaan sidang darurat teleconference.
"Kami banyak menangani perkara komersil (yang berbiaya)
maupun probono (yang tidak berbiaya khusus untuk kaum dhu'afa). Dengan
seringnya penundaan persidangan karena force majeure jangan sampai juga sesama
penegak hukum saling menyalahkan, Pengacara tanya hakim kenapa sidang ditunda
lagi jawab hakim tanya jaksa karena dia yang bawa terdakwa dari Lapas
kepersidangan, ditanya lagi Jaksa jawabnya terdakwa tidak boleh keluar Lapas
karena takut corona, kadang kita mau ketawa tapi ya gimana," bebernya.
Imam Prayogo menegaskan, perlu adanya juklak dan juknis yang
jelas mengenai persidangan darurat teleconference agar ada kesepahaman bersama,
tetapi ia yakin semua penegak hukum mempunyai visi yang sama terhadap negeri
ini apapun darurat situasinya tetap berpegang pada moto "Fiat Justisia
Ruat Coelum" (Demi Keadilan Sekilipun Langit Runtuh).
"Semoga wabah corona yang melanda seluruh dunia,
khususnya di negeri ini cepat sirna. Allah yang menurunkan penyakit, Allah juga
yang mengangkat penyakit itu," harapnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Chief Mate Syaiful Rohmaan
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer