Loading

RSUD Beserta Diskominfo Depok Teken MOU dengan Kejaksaan


Penulis Lucy/Editor: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 768 kali


DEPOK, Medikomonline – Perpanjangan kerja sama (MOU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Kejaksaan Negeri Depok, dilaksanakan Kamis (9/5/2019).

Kerja sama diakukan RSUD, Diskominfo dengan Kejari Depok, terkait penanganan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Perpanjangan kerja sama (MoU) yang dilakukan RSUD Depok, Diskominfo Depok dengan Kejari Depok merupakan bentuk pelayanan dari Kejari Depok. Selain itu MoU ini dalam upaya mensukseskan Program Menuju Zona Integritas Kejaksaan sebagai Wilayah Bersih Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ujar Kajari Depok, Sufari SH MH.

Lanjut Sufari, MoU yang dilakukan RSUD, Diskominfo terkait pencegahan dan mengantisipasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan berjalan di RSUD maupun di Dinas Kominfo Kota Depok. Untuk itu Kejaksaan Negeri Depok melalui Bidang Datun, akan selalu siap memberi pendampingan terkait masalah hukum.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Depok, Neneng Rahmadini memaparkan MoU yang dilakukan RSUD Depok, Diskominfo dengan Kejari Depok adalah perpanjangan dari kerja sama (MoU) yang telah berlangsung.

“Untuk itu kami akan siap memberikan pendampingan hukum kepada RSUD Depok, Diskominfo yang telah melakukan kerja sama (MoU) dengan Kejari Depok dalam hal pencegahan dan mengantisipasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan seluruh kegiatannya, dan supaya tidak tersangkut dengan masalah hukum,” tutup Kasi Datun.

Tag : No Tag

Berita Terkait