Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan
2 Tahun lalu, Dibaca : 887 kali
INDRAMAYU - Gagalnya
pengesahan Perda - APBD tahun 2023 Kabupaten Indramayu, malah tersiar kabar
besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD Indramayu setiap bulannya cukup
fantastis. Bahkan orang yang mendengarnya pun geleng kepala.
Dalam Perbup Nomor
58 Tahun 2022 dirinci besaran tunjangan yang diterima setiap bulan mulai ketua,
wakil ketua dan anggota DPRD pada kisaran Rp60 - Rp80 juta.
Besarnya tunjangan
legislator mulai ketua, wakil ketua dan anggota DPRD diatur dalam Peraturan
Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 58 tahun 2022 berbeda.
Adapun tunjangan
sesuai Perbup tersebut yakni terdiri dari Tunjangan Representasi, Alat
Kelengkapan, Komunikasi, Perumahan, Transportasi dan Reses.
Sementara itu,
untuk tunjangan reses jumlahnya diatur dalam tiga kategori. Kategori dimaksud
adalah tunjangan reses kelompok tinggi 7 kali, kelompok menengah 5 kali dan
kelompok rendah 3 kali.
Besaran anggaran
reses untuk ketiga kategori itu sama, yakni masing-masing sebesar Rp14.700.000
untuk sekali reses diselenggarakan.
Diketahui, Perda
APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 gagal disahkan.
Meski sudah
dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu
sehingga sampai batas akhir gagal disahkan.
Konsekuensinya,
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun
2022. Termasuk tunjangan anggota DPRD yang telah ditetapkan dalam Perbup
Indramayu Nomor 58 tahun 2022 tersebut.
APBD Kabupaten
Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp3.338.737.458,361 dan APBD
Perubahan: Rp3.632.591.009,638.
Konsekuensi lain,
karena gagal disepakati, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak
menerima gaji selama 6 bulan.
Artinya
bupati/wakil bupati dan seluruh anggota DPRD, bisa jadi tidak akan digaji
selama Januari - Juni 2023. Hak-hak keuangan mereka tidak akan diberikan yang
diikuti pemblokiran gaji masing-masing.
Ketentuan tersebut
diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
pasal 312.
Pada pasal 312
ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama
rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun
sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak
dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
Namun demikian,
meski APBD gagal disahkan, masih ada peluang agar gaji untuk kepala daerah dan
DPRD tetap bisa dibayarkan.
"Kami masih
melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri termasuk
gubernur. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya selesai, jadi soal sanksi
bisa tidak terjadi," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Indramayu
Woni Dwinanto, kepada awak media kemarin.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer