Loading

Agus Mulyawan: Tak Sudi Pengawas Sekolah Dipandang Sebelah Mata


Penulis: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 6829 kali


Ketua Umum Ikatan Guru Pendidikan Khusus Indonesia (IGPKhI) Agus Mulyawan

BANDUNG, Medikom – Penghapusan pengawas sekolah salah satu poin yang diusulkan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) pada pertemuan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Senin (4/11/2019).

Alasannya, jumlah guru masih tekor. Jabatan pengawas sekolah boleh diadakan kembali, jika jumlah kebutuhan guru terpenuhi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Guru Pendidikan Khusus Indonesia (IGPKhI) Agus Mulyawan sedikit naik pitam. Ia tak sudi jika keberadaan pengawas sekolah dipandang sebelah mata.

“Saya tidak setuju. Apalagi karena alasan kekurangan guru dan bukan solusi yang bijak,” tutur Juara I  Pengawas Berprestasi Tingkat Provinsi Jawa Barat 2019 kepada medikomonline.com, Kamis (7/11/2019).

Sebaiknya, jelas Agus yang juga seorang pengawas sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, angkat guru-guru non PNS atau honorer jadi PNS. Tujuannya agar mutu guru terjamin, profesionalisme guru bisa terjaga dan meningkat bila kesejahteraannya terjaga pula.

Menurutnya, peran pengawas sangat strategis dalam penjaminan mutu pembelajaran di sekolah. Lantaran, penjaminan mutu dan pemantauan Standar Nasional Pendidikan (SNP) tak tergantikan oleh kepala dinas atau eselon 3 dan 4 sekalipun.

“Pengawas tugas pokok dan fungsinya untuk mengawal keterlaksanaan pembelajaran yang bermutu di sekolah, melalui supervisi manajerial kepala sekolah dan supervisi akademik guru. Pengawas sekolah merupakan kepanjangan tangan Dinas Pendidikan yang langsung mengawal mutu pendidikan di sekolah,” ujarnya seraya menegaskan, Pengawas Sekolah memiliki tugas besar. Yaitu membina,  membimbing serta mengarahkan secara teknis agar sekolah dapat mewujudkan hingga sekolah berakreditasi baik.

Dikatakan, banyak kepala sekolah dan guru yang belum mahir dalam menajerial dan menjadi guru profesional. Dengan demikian membutuhkan pembinaan pengawas sekolah secara intens.

Pengawas sekolah profesional tambahnya, akan terus melaksanakan tugas pokok dan perannya sebagai penjamin mutu sekolah-sekolah yang dibinanya dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengawas Sekolah juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Hal itu, sesuai dengan amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan mengeluarkan Permendikbud No. 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

Untuk memantau mutu pendidikan di sekolah, Agus menjelaskan tidak mungkin hanya dilakukan oleh kepala sekolah saja. Secara objektif pemantauan SNP harus melibatkan berbagai pihak yang independen.

“SPMI dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD), fasilitator daerah (pengawas), kepala sekolah, atau Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS),” imbuhnya.

Jadi, pengawas sekolah dapat memotret mutu pendidikan sekolah secara independen dan objektif. Selain memotret profil mutu sekolah, juga yang paling utama adalah melakukan proses pembinaan terhadap hasil mutu sekolah. Untuk itu, guru dan kepala sekolah membutuhkan Pengawas.

Tag : No Tag

Berita Terkait