Penulis: Teguh Safari/Editor: Dadan Supardan
1 Tahun lalu, Dibaca : 823 kali
SUMEDANG, medikomonline - Salah satu yang
mampu meningkatkan sumber pendapataan daerah adalah dari pajak reklame.
Sejatinya, pihak pemerintah, dalam hal Badan Pengelola Pendapatan Daerah
(Bappenda) bisa lebih menggali potensi tersebut dengan baik dan terkendali,
agar setidaknya bisa meminamilisir terjadinya wajib pajak yang mangkir.
Salah satu potensi
pendapatan daerah yang bisa dihasilkan dari pajak reklame adalah Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kenapa? Karena, SPBU yang tersebar di berbagai
daerah sebenarnya bukanlah perusahaan BUMN atau pemerintah. Tapi, sebuah
perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PT. Hiswana Migas, sebuah perusahaan
sebagai kepanjangan dari PT. Pertamina.
Namun, pada
realitanya hingga saat ini diduga kuat belum ada satu pun SPBU yang ada di
Kabupaten Sumedang yang membayar pajak reklame. Setidaknya, hal ini disampaikan
Kabid Pengendalian Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Bappenda Sumedang, Ida Marlaida,
S.H., M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/01/2023). Meski
sebetulnya, ia mengaku, setidaknya telah ada enam SPBU yang telah membayar
pajak reklame.
Mana yang benar,
hanya rumput bergoyang yang tahu!
Usut punya usut,
dalam laporan keuangan daerah pada Nomenklatur Badan Pengelolaan Pendapatan
Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang ternyata belum menetapkan pajak reklame
untuk 26 titik SPBU yang tersebar di Kabupaten Sumedang.
Padahal, meski
SPBU Sumedang yang jumlahnya mencapai 26 lokasi ini terpampang logo Pertamina,
seperti telah dibahas sebelumnya, hal tersebut boleh dibilang kedok untuk
menghindari pajak. Padahal, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, hampir
semua SPBU yang tersebar di Kabupaten Sumedang tidak sekadar menjual BBM, tapi
dilengkapi dengan reklame usaha-usaha lain. Sebut saja, tambal ban hydrogen,
minyak pelumas, minimarket, air radiator, dan Ajungan Tunai Mandiri (ATM) dari
berbagai BANK.
Bahkan, di dalam
lingkungan SPBU juga tak sedikit ditemukan usaha-usaha semisal menjual tabung
gas, minyak pelumas atau oli yang justru dikelola oleh pribadi. Dalam hal ini
orang yang dipercaya sebagai pimpinan SPBU dimaksud. Semua itu jelas termasuk
dalam kategori usaha komersil.
Tapi anehnya,
pihak Bappenda Sumedang seolah tutup mata dengan kondisi demikian. Wajar bila
akhirnya timbul dugaan bahwa lembaga pemerintah ini sengaja pura-pura tidak
tahu, tidak faham atau memang telah terjadi kongkalikong dengan berlindung
dibalik nama BUMN sebagai perusahaan milik pemerintah.
Guna meyakinkan
dugaan-dugaan miring tersebut, tentu dibutuhkan pihak PPUD untuk turun ke
lapangan langsung guna memeriksa ada tidaknya kejanggalan atas adanya dugaan
kurang sedap dimaksud.
Jawaban Janggal
Sebelum bertemu
langsug dengan Kabid P3D, salah seorang staf bagian teknis, Hendra mengatakan, ada
penambahan satu lokasi SPBU di wilayah Cimalaka dengan pajak reklame sebesar Rp
2.500.000 per tahun.
"Dari 26 plus
satu. SPBU baru di Cimalaka, hitungan pajak reklame dalam periode satu tahun
mencapai Rp 67.500.000," terangnya.
Namun anehnya
pernyataan tersebut diralat keesokan harinya. Sebetulnya, belum ada satu pun
SPBU yang menyetorkan pajak reklamenya. Yang ada hanya tiga SPBU. Itu pun untuk
membayar jenset. Kenapa hal itu teejadi? Wallahuallam bhisawab.
Namun, menurut
Kabid P3D Bappenda Kabupaten Sumedang, Ida Maelaidah, S.H., M.Si, pihaknya
telah melayangkan dua kali surat peringatan terhadap para pemilik SPBU yang
mulai dilakukan sejak tahun 2021 atau seiring dengan munculnya surat
rekomendasi dari BPK yang mengharuskan dikenakan pajak reklame SPBU.
Kendati demikian
surat tersebut hingga tahun 2022 sama sekali belum ada tanggapan.
"Kami tidak
akan menyerah. Artinya, pihak kami akan kembali melayangkan sura ketiga kalinya
dalam waktu dekat. Bila masih bergeming, dengan sangat terpaksa, kami pun akan
bekersama dengan PPUD untuk mentertibkan para pengusaha SPBU yang nakal,"
tandas Ida.
'Tak hanya itu,
kami juga akan kembali berkoordinasi dengan pihak BPK soal item-item mana saja
yang bisa dijadikam objek pajak reklame. Ini perlu kami lakukan agar tindakan
yang kami lakukam nantinya tidak bertabrakan dengan regulasi. Artinya buat apa
kami bisa menarik pajak sebanyak-banyaknya, bila akhirnya jadi masalah,"
pungkasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer