Loading

Tapera dan Dilema Rakyat di Tengah Pandemi


Penulis: Dr. Ahmad Zain Sarnoto, M.A.
4 Tahun lalu, Dibaca : 991 kali


Dr. Ahmad Zain Sarnoto, M.A.

Oleh Dr. Ahmad Zain Sarnoto, M.A.

(Dosen tetap Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta)

 

Pil pahit kembali digulirkan pemerintah di masa pandemi covid-19 setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Peraturan ini yang akan menjalankan Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, peraturan ini menjadi dilema karena sebelumnya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS yang akan efektif Juli 2020.

Dalam peraturan pemerintah tersebut pada BAB I tentang Ketentuan Umum Pasal 1, ayat 11;  Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.

Jika warga Negara asing yang bekerja (TKA) yang mungkin jumlahnya puluhan ribu bahkan mungkin jutaan orang dapat memiliki rumah di Indonesia, pertanyaanya, bagaimana dengan nasib para buruh dan karyawan kontrak asli pribumi, mereka dikontrak 6 sampai 1 tahun setelah itu berhenti, kapan mereka bisa memiliki rumah sendiri?

Sungguh ironis jika keputusan ini dijalankan, isu TKA yang masuk ke Indonesia bahkan di masa pandemi ini menjadi kabar buruk para buruh dan karyawan kontrak serta pegawai dengan gaji rendah yang belum memiliki rumah, sementara TKA yang sangat mungkin dibantu perusahaan “asal Negara mereka” dengan kemampuan finansial dapat dengan mudah mendapatkan rumah!

Bukankah fungsi pemerintah melindungi warganya sebagaimana amanat UU Dasar 1945? Lantas bagaimana pemerintah dapat menjamin bahwa TKA tidak dapat memiliki rumah secara permanen di Negara ini. Bukankan ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa, Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.

Tentu kita masih berbaik sangka kepada pemerintah, semoga Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dapat ditunjau ulang, ada rasa keadilan yang hilang jika peraturan ini dilaksanakan.

Rakyat masih terfokus menghadapi covid-19 yang tidak tahu kapan berakhir, sementara mereka harus berjuang mempertahankan hidup di tengah wabah ini.

Seharusnya pemerintah lebih peka terhadap nasib rakyatnya, bukan bertindak gegabah, Undang-undang memang amanah yang harus dijalankan, tetapi jika dalih menjalankan undang-undang kemudian mengorbankan rakyat, tentu sangat tidak bijak.

Pandemi yang melanda Indonesia telah memaksa banyak orang “menjadi miskin”, jika kebijakan yang diambil malah makin membuat makin “miskin” rakyat, lantas dimana nurani pemimpin?

Kita sangat berharap pemerintah mengunakan pendekatan “nurani politik rakyat” ketimbang politik kepentingan segelintir kelompok tertentu, terlebih jika yang dibela adalah kepentingan warga Negara asing yang sedang bekerja di Indonesia, apapun dalil dan dalihnya, secara akal sehat tidak dapat diterima, memberikan kesempatan warga Negara asing memiliki rumah di saat warganya sendiri belum semua memiiki rumah tempat tinggalnya.

Kepada para anggota dewan yang terhormat dan dipilih oleh rakyat untuk mewakili suaranya di DPR, jangan tinggal diam seolah tidak ada persoalan, Anda dipilih bukan hanya mengamini semua kemauan pemerintah, ingatlah janji kampanyemu yang ingin membela kepentingan rakyat, para elit politik jangan lupa kursi empuk yang anda nikmati adalah jerih payah rakyat. 

Jika kebijakan yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat dan anda tidak bersikap, wahai dewan yang terhormat, itu artinya anda menghiyanati amanat rakyat. Seharusnya wabah pandemi covid-19 yang masih melanda Indonesia dan korbanya sangat banyak, menyadarkan para elit negeri ini untuk introspeksi diri, bahwa suara “kepedulian” mereka sangat ditunggu masyarakat .

Sungguh, kebijakan yang diambil pemerintah dalam menjalankan Undang-undang no. 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat dengan menerbitkan Peraturan pemerintah nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat, menjadi pil pahit ditengah pandemi.

Wallahu ‘alam

Bekasi, 15 Syawal 1441 H/8 Juni 2020

Tag : No Tag

Berita Terkait