Penulis: Dr. Ahmad Zain Sarnoto, M.A.
4 Tahun lalu, Dibaca : 991 kali
Oleh Dr. Ahmad Zain Sarnoto, M.A.
(Dosen tetap Pascasarjana Institut PTIQ
Jakarta)
Pil pahit kembali digulirkan pemerintah
di masa pandemi covid-19 setelah Presiden RI Joko Widodo
menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Peraturan ini yang akan menjalankan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, peraturan ini
menjadi dilema karena sebelumnya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS
yang akan efektif Juli 2020.
Dalam peraturan pemerintah tersebut pada
BAB I tentang Ketentuan Umum Pasal 1, ayat 11; Peserta Tapera, yang
selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga
negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling
singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.
Jika warga Negara asing yang bekerja
(TKA) yang mungkin jumlahnya puluhan ribu bahkan mungkin jutaan orang
dapat memiliki rumah di Indonesia, pertanyaanya, bagaimana dengan nasib para
buruh dan karyawan kontrak asli pribumi, mereka dikontrak 6 sampai 1 tahun
setelah itu berhenti, kapan mereka bisa memiliki rumah sendiri?
Sungguh ironis jika keputusan ini
dijalankan, isu TKA yang masuk ke Indonesia bahkan di masa pandemi ini menjadi
kabar buruk para buruh dan karyawan kontrak serta pegawai dengan gaji rendah
yang belum memiliki rumah, sementara TKA yang sangat mungkin dibantu perusahaan
“asal Negara mereka” dengan kemampuan finansial dapat dengan mudah mendapatkan
rumah!
Bukankah fungsi pemerintah melindungi
warganya sebagaimana amanat UU Dasar 1945? Lantas bagaimana pemerintah dapat
menjamin bahwa TKA tidak dapat memiliki rumah secara permanen di Negara ini.
Bukankan ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa,
Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
Tentu kita masih berbaik sangka kepada
pemerintah, semoga Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Tabungan Perumahan Rakyat dapat ditunjau ulang, ada rasa keadilan yang hilang
jika peraturan ini dilaksanakan.
Rakyat masih terfokus menghadapi
covid-19 yang tidak tahu kapan berakhir, sementara mereka harus berjuang
mempertahankan hidup di tengah wabah ini.
Seharusnya pemerintah lebih peka
terhadap nasib rakyatnya, bukan bertindak gegabah, Undang-undang memang amanah
yang harus dijalankan, tetapi jika dalih menjalankan undang-undang kemudian
mengorbankan rakyat, tentu sangat tidak bijak.
Pandemi yang melanda Indonesia telah
memaksa banyak orang “menjadi miskin”, jika kebijakan yang diambil malah makin
membuat makin “miskin” rakyat, lantas dimana nurani pemimpin?
Kita sangat berharap pemerintah
mengunakan pendekatan “nurani politik rakyat” ketimbang politik kepentingan
segelintir kelompok tertentu, terlebih jika yang dibela adalah kepentingan
warga Negara asing yang sedang bekerja di Indonesia, apapun dalil dan dalihnya,
secara akal sehat tidak dapat diterima, memberikan kesempatan warga Negara
asing memiliki rumah di saat warganya sendiri belum semua memiiki rumah tempat
tinggalnya.
Kepada para anggota dewan yang terhormat
dan dipilih oleh rakyat untuk mewakili suaranya di DPR, jangan tinggal diam
seolah tidak ada persoalan, Anda dipilih bukan hanya mengamini semua
kemauan pemerintah, ingatlah janji kampanyemu yang ingin membela kepentingan
rakyat, para elit politik jangan lupa kursi empuk yang anda nikmati adalah
jerih payah rakyat.
Jika kebijakan yang tidak memihak kepada
kepentingan rakyat dan anda tidak bersikap, wahai dewan yang terhormat, itu
artinya anda menghiyanati amanat rakyat. Seharusnya wabah pandemi covid-19 yang
masih melanda Indonesia dan korbanya sangat banyak, menyadarkan para elit
negeri ini untuk introspeksi diri, bahwa suara “kepedulian” mereka sangat
ditunggu masyarakat .
Sungguh, kebijakan yang diambil
pemerintah dalam menjalankan Undang-undang no. 4 tahun 2016 tentang tabungan
perumahan rakyat dengan menerbitkan Peraturan pemerintah nomor 25 Tahun 2020
tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat, menjadi pil pahit ditengah
pandemi.
Wallahu ‘alam
Bekasi, 15 Syawal 1441 H/8 Juni 2020
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer