Penulis: Lucy/Editor: Mbayak Ginting
5 Tahun lalu, Dibaca : 1178 kali
DEPOK, Medikomonline.com
- Pesatnya perkembangan
pembangunan Kota Depok dari tahun ke tahun, memberikan dampak yang begitu
signifikan terhadap laju pertumbuhan penduduk.
Begitupun tingkat pengangguran di Kota Depok hingga kini masih
mengkhawatirkan. Jumlah angkatan kerja yang menganggur di Kota Depok pada 2019
ini diyakini masih cukup tinggi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Manto menyatakan,
berdasarkan data 2019, ada 73.000 jiwa di Depok yang menganggur. Dari jumlah
itu, kurang lebih 30 persennya merupakan lulusan SLTA usia produktif.
“Ini data di Depok dalam angka tahun 2019, angkatan kerja
jumlahnya ada 1,7 jiwa. Yang saat ini bekerja jumlahnya 1.028.000 jiwa,
sementara yang belum bekerja ada 73.000 jiwa, serta 568.000 jiwa termasuk ibu
rumah tangga dan anak sekolah," ujarnya.
"Dan perlu digaris bawahi, Disnaker bukan menyediakan
pekerjaan tetapi memfasilitasi usia produktif agar bisa kami tempatkan di
perusahaan-perusahaan serta mempunyai keahlian yang kami berikan, karena
menurut data sekitar ada 5000 jiwa yang siap bekerja, " kata Manto yang
menjadi narasumber dalam acara Ngopi Bareng (Ngobrol Bareng Inspiratif) bersama
Sekber Wartawan Kota Depok, Jumat ( 4/10/2019).
Sementara berdasarkan data BPS tahun 2018, jumlah pengangguran
di Kota Depok turun menjadi 6.64 persen atau sebanyak 73.000 orang. Oleh karena
itu, Pemkot Depok melalui Disnaker terus melakukan upaya menekan angka
pengangguran di tengah migrasi warga usia produktif Kota Depok.
Selain itu, tambah Manto, Pemkot Depok juga mewajibkan setiap
perusahaan untuk menerima karyawan difabel dengan kuota satu persen dari jumlah
karyawan yang ada di perusahaan. Aturan penerimaan karyawan disabilitas
tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan aturan dan regulasi, minimal satu persen
dari jumlah pegawai di perusahaan. Contohnya, kalau 400 karyawan paling tidak
empat orang lah, jadi wajib hukumnya," terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan
lagi
Menurut Manto, disabilitas ini bukan orang sakit tapi memiliki keterbatasan fisik dan sebenarnya memiliki hak serta kesempatan kerja yang sama dengan orang normal. "Itu menurut undang-undang harus satu persen dari jumlah pegawai yang ada di perusahaan,” katanya.
Mengenai tenaga kerja asing, kata dia, di Depok sudah ada lebih
kurang 300 orang, tapi yang laporan sekitar 180 orang. Menurut data, kebanyakan
mereka bekerja di perusahaan manufaktur. "Kalau untuk HRD orang Indonesia
dan bekerja di garmen hampir tidak ada. Pekerja asing yang kita temukan juga
didominasi dari Korea dan Jepang, karena perusahaannya kebanyakan berasal dari
sana," katanya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer