REPORTER: YONIF - EDITOR: DADAN SUPARDAN
1 Tahun lalu, Dibaca : 400 kali
INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM
– Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) bakal melakukan proses pembayaran klaim penjaminan
simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu
(BPR KRI), Kabupaten Indramayu.
Proses pembayaran
klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan
setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada
tanggal 12 September 2023.
Dalam rangka
pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan
simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan
melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya
untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan
verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak
tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu
tersebut.
Setelah izin usaha
BPR KRI dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan
wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya LPS
membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan
menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan
pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS.
Nasabah dapat
melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website LPS
(www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan
nasabah BPR KRI. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan
atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Sekretaris Lembaga
LPS, Dimas Yuliharto, dalam rilis yang diterima medikomonline.com Selasa
(12/9/2023). Dimas menghimbau agar nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi
untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim
penjaminan dan likuidasi bank, termasuk tidak mempercayai pihak-pihak yang
mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan
sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Apabila nasabah
membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan
simpanan dan likuidasi BPR KRI, nasabah dapat yg menghubungi Pusat Layanan
Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (Yf)
Doc LPS
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer