Penulis: Kuswanto/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1713 kali
BOGOR,
Medikomonline.com - Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Kahuripan
Kabupaten Bogor Hasanudin Tahir menegaskan, sejak November 2020 BUMD milik
Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang bergerak di bidang pelayanan
air bersih resmi berubah badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
Air Minum.
Dirut PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor menyampaikan perubahan menjadi
Perumda Air Minum Kabupaten Bogor didampingi Kabid Humas Arfur Fakaharurrodji
saat menanggapi pertanyaan wartawan, di ruangan kerjanya, Jumat (29/1/2021).
“Jadi 39 tahun masyarakat sudah mengenal PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)
Tirta Kahuripan dalam pelayanan kebutuhan air bersih di Kabupaten Bogor dan
kini tepatnya pada tanggal 25 November 2020, PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten
Bogor resmi berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Hal
ini memang harus dilakukan sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 54
tahun 2017 tentang BUMD, " kata Hasanudin Taher yang akrab dipanggil
Hasan.
Hasan mendasarkan, pada Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 merupakan turunan
dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga
mengakibatkan dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan aturan itulah, tegas Hasan lagi, setelah melalui proses
pembahasan-pembahasan yang dilakukan di Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten
Bogor, maka pada tanggal 25 November 2020 perubahan bentuk PDAM Tirta Kahuripan
Kabupaten Bogor menjadi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mulai
berlaku seiring telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten
Bogor Nomor 5 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Kahuripan Kabupaten Bogor.
Tentu dengan perubahan badan hukum, Hasan meyakinkan, ada beberapa hal yang
berubah ketika menjadi Perumda Air Minum, di antaranya di dalam hal organ,
komite audit, dan Satuan Pengawasan Internal.
“Dengan menjadi Perumda Air Minum, kami berharap dapat lebih fokus dalam
pelayanan kepentingan umum (air minum), di samping meningkatkan keuntungan
sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), " tuturnya.
Dia berharap, semoga perubahan bentuk hukum ini dapat meningkatkan kinerja
perusahaan, semakin memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan khususnya
kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer