Loading

PEDAGANG KAKI 5 DILINDUNGI HUKUM, PENGUSAHA WAJIB FASILITASI


Penulis: H. Daris, S.H.
1 Tahun lalu, Dibaca : 439 kali


Foto bersama

Oleh H. Daris, S.H.

 

Sesungguhnya, Pedagang Kaki Lima (PKL) dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27. Selain itu, Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang tertera pada pasal 27 ayat 2, UUD’45,” ungkap H. Daris, S.H., Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat, Jawa Barat.

Dalam konten penjelasan ayat 2 terebut, pekerjaan dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga. Bisa juga dimaknai sebagai sarana untuk mengaktualisasikan diri sehingga seseorang merasa hidupnya menjadi lebih berharga baik bagi dirinya, keluarganya maupun lingkungannya.

Maka dari itu, hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.

Sebagai implemetasinya, yang mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, bahwa Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil.

Dengan begitu, kemudian Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat berkewajiban memberdayaan dan menumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil.

Bagaimana kenyataannya? “Mereka diusir, digusur dan dibrangus. Mereka dipinggirkan, yang di luar nilai-nilai kemanusian. Tanpa diberi jalan solusinya,” ujar ayah berputra-putri 6 orang ini. 

Sesungguhnya, para pedagang kecil itu telah menekan angka pengangguran dan memberi solusi kemandirian usaha. 

Dewasa ini, keterbatasan atas pekerjaan yang menjadi penyebab tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi yang mencapai 11, 2 persen (BPS, 2020).

Sementara tercatat sekitar 1,8 juta angkatan kerja. Pengangguran terbukanya sekitar, 212.000 (litbang Kompas 14/10/2021).

Hal tersebut harus kita kaji. Sebab, apabila pengangguran terbuka di Kabupaten Bekasi tidak diatasi, maka kemiskinan semakin merajalela.

Untuk mengatasi hal tersebut, kita harus support para wirausaha (PKL) yang telah mengubah mindset menumbuhkan jiwa wirausaha di dalam dirinya.

Karena dengan berwirausaha kita dapat membuka lapangan pekerjaan dan menekan angka pengangguran. Banyak ide dari para usahawan yang inovatif.

Tapi ironisnya, para wirausaha (PKL) di Jababeka, Kabupaten Bekasi malah digusur atas nama ketertiban. Yang lebih parah lagi, tanpa adanya solusi.

Sesungguhnya, keberadaannya harus dipoles dan ditata dengan konsisten, keberadaan PKL ini  justru akan menambah eksotik keindahan sebuah lokasi wisata di  tengah-tengah kota. Seperti Kawasan Jababeka. 

Hal itu bisa terjadi apabila PKL dijadikan sebagai bagian dari solusi (part of solution). Kedua, stakeholders, Jababeka, mendukung perlunya dilakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL)   secara sistemik. 

Jelas banget, Pemerintah ingin kotanya tertata apik, bersih, rapih, tertib, dan memperoleh  Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi.

Namun, di sisi lain, PKL mendambakan kenyamanan berusaha tanpa digusur-gusur agar tenang dalam menjalankan usahanya untuk mencari nafkah demi dirinya dan keluarganya.

Untuk itu, harus membangun konsep kemitraan publik dan swasta. Kerangka berpikirnya sangat  sederhana: Pemerintah Kabupaten menetapkan lokasi, meregistrasi, mengawasi, mengendalikan, dan mempromosikan lokasi PKL tersebut. 

Pemerintah pusat membantu akses pendanaannya baik melalui APBN maupun skim perkreditan   yang didesain untuk usaha mikro atau sektor informal.

Sedangkan swasta, BUMN, BUMD, Usaha Besar, dan UKM menjadikan lokasi PKL tersebut sebagai sarana promosi produknya. Konsepsi ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Kemitraan   yang melibatkan semua elemen yang terlibat di dalammya.

"Angka pengangguran akan menurun, karena mulai banyak perusahaan beroperasi secara normal setelah sebelumnya diterpa badai pandemic. Selain itu akan makin marak tumbuh para wirausaha (PKL)," tandas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014 - 2019 (9/10/ 2022). 

Tag : No Tag

Berita Terkait