Penulis: H. Daris, S.H.
2 Tahun lalu, Dibaca : 600 kali
Oleh H. Daris, S.H.
Sesungguhnya,
Pedagang Kaki Lima (PKL) dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27. Selain
itu, Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
“Tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang tertera
pada pasal 27 ayat 2, UUD’45,” ungkap H. Daris, S.H., Ketua Dewan Pengurus
Wilayah (DPW) Partai Ummat, Jawa Barat.
Dalam konten
penjelasan ayat 2 terebut, pekerjaan dimaknai sebagai sumber penghasilan
seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga. Bisa juga dimaknai
sebagai sarana untuk mengaktualisasikan diri sehingga seseorang merasa hidupnya
menjadi lebih berharga baik bagi dirinya, keluarganya maupun lingkungannya.
Maka dari itu, hak
atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib
dijunjung tinggi dan dihormati.
Sebagai
implemetasinya, yang mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, bahwa Usaha
Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil.
Dengan begitu, kemudian
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat berkewajiban memberdayaan dan
menumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil.
Bagaimana
kenyataannya? “Mereka diusir, digusur dan dibrangus. Mereka dipinggirkan, yang
di luar nilai-nilai kemanusian. Tanpa diberi jalan solusinya,” ujar ayah
berputra-putri 6 orang ini.
Sesungguhnya, para
pedagang kecil itu telah menekan angka pengangguran dan memberi solusi
kemandirian usaha.
Dewasa ini,
keterbatasan atas pekerjaan yang menjadi penyebab tingginya angka pengangguran
di Kabupaten Bekasi yang mencapai 11, 2 persen (BPS, 2020).
Sementara tercatat
sekitar 1,8 juta angkatan kerja. Pengangguran terbukanya sekitar, 212.000
(litbang Kompas 14/10/2021).
Hal tersebut harus
kita kaji. Sebab, apabila pengangguran terbuka di Kabupaten Bekasi tidak
diatasi, maka kemiskinan semakin merajalela.
Untuk mengatasi
hal tersebut, kita harus support para wirausaha (PKL) yang telah mengubah mindset
menumbuhkan jiwa wirausaha di dalam dirinya.
Karena dengan
berwirausaha kita dapat membuka lapangan pekerjaan dan menekan angka
pengangguran. Banyak ide dari para usahawan yang inovatif.
Tapi ironisnya, para
wirausaha (PKL) di Jababeka, Kabupaten Bekasi malah digusur atas nama
ketertiban. Yang lebih parah lagi, tanpa adanya solusi.
Sesungguhnya,
keberadaannya harus dipoles dan ditata dengan konsisten, keberadaan PKL
ini justru akan menambah eksotik
keindahan sebuah lokasi wisata di
tengah-tengah kota. Seperti Kawasan Jababeka.
Hal itu bisa
terjadi apabila PKL dijadikan sebagai bagian dari solusi (part of solution).
Kedua, stakeholders, Jababeka, mendukung perlunya dilakukan penataan Pedagang
Kaki Lima (PKL) secara sistemik.
Jelas banget,
Pemerintah ingin kotanya tertata apik, bersih, rapih, tertib, dan memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi.
Namun, di sisi
lain, PKL mendambakan kenyamanan berusaha tanpa digusur-gusur agar tenang dalam
menjalankan usahanya untuk mencari nafkah demi dirinya dan keluarganya.
Untuk itu, harus
membangun konsep kemitraan publik dan swasta. Kerangka berpikirnya sangat sederhana: Pemerintah Kabupaten menetapkan
lokasi, meregistrasi, mengawasi, mengendalikan, dan mempromosikan lokasi PKL tersebut.
Pemerintah pusat membantu
akses pendanaannya baik melalui APBN maupun skim perkreditan yang didesain untuk usaha mikro atau sektor informal.
Sedangkan swasta, BUMN,
BUMD, Usaha Besar, dan UKM menjadikan lokasi PKL tersebut sebagai sarana
promosi produknya. Konsepsi ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Kemitraan yang melibatkan semua elemen yang terlibat
di dalammya.
"Angka
pengangguran akan menurun, karena mulai banyak perusahaan beroperasi secara
normal setelah sebelumnya diterpa badai pandemic. Selain itu akan makin marak tumbuh
para wirausaha (PKL)," tandas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode
2014 - 2019 (9/10/ 2022).
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer