Penulis: IthinK
1 Tahun lalu, Dibaca : 746 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com – Aliansi Rakyat
Menggugat (ARM) mengungkap adanya indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisem (KKN)
oknum pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Pekerjaan
Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage sehingga keuangan Negara diduga
dirugikan sekitar Rp21 milyar. Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage dilaksanakan
oleh pemenang tender PT. Petrotec Guna Perkasa dengan nilai kontrak
Rp.72.405.680.723,20.
Ketua
Umum ARM Furqon Mujahid mengatakan,
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas
Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021
ditemukan beberapa permasalahan dalam Pekerjaan Pengeboran Slim Hole Daerah
Panas Bumi Nage.
Pertama,
terjadi Kelebihan Pembayaran sebesar Rp21.075.980.549,00 kepada PT. Petrotec
Guna Perkasa dalam Pekerjaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage.
Akibatnya, Kementerian ESDM melalui Pusat
Sumber Daya Mineral, Batubara, Dan Panas Bumi (PSDMBP) - Badan Geologi tidak
dapat segera menerima kelebihan pembayaran dari PT. Petrotec Guna Perkasa
sebesar Rp21.075.980.549,00.
Kedua,
Pekerjaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage belum dikenakan denda
keterlamatan sebesar Rp3,56 milyar per 16 Maret 2022 atau tanggal akhir
pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.
Ketiga,
pemenang tender Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage diindikasikan tidak
memenuhi persyaratan kualifikasi tender.
Keempat,
pekerjaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage tetap dilanjutkan
melewati batas akhir waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan
berdasarkan PMK Nomor 184/PMK.05/2021.
Berdasarkan
permasalahan di atas, kata Mujahid, ARM
menduga ada indikasi KKN yang melibatkan oknum pejabat Kementerian ESDM
sehingga bisa dilakukan pembayaran 100% kepada PT. Petrotec Guna Perkasa
meskipun Pekerjaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage belum
selesai dan mengakibatkan terjadinya potensi kerugian Negara sekitar Rp21
milyar.
“Berdasarkan LHP
BPK diketahui pembayaran kepada PT. Petrotec Guna Perkasa telah dilakukan Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
(PSDMBP), Badan Geologi sebesar Rp77.845.370.000,00 atau 100% dari nilai kontrak.
Atas pembayaran 100% tersebut, PT. Petrotec Guna Perkasa belum
menyelesaikan seluruh pekerjaan atau progress pekerjaan sebesar 44% berdasarkan
Laporan Minggu ke-3 bulan Desember 2021 tanggal 16 Desember 2021,” kata Mujahid
dalam siaran persnya kepada media di Bandung, Sabtu (10/12/2022).
Mujahid
menegaskan, “PT. Petrotec Guna Perkasa tidak mampu menyelesaiakan keseluruhan pekerjaan
Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage setelah diberikan kesempatan
sampai dengan 90 hari kalender atau sampai dengan tanggal 16 Maret 2022. Atas
kondisi tersebut, PT. Petrotec Guna Perkasa mendapat kesempatan
kedua untuk tetap melanjutkan penyelesaian keseluruhan pekerjaan selama 90 hari
kalender, atau selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 14 Juni 2022 dan PT.
Petrotec Guna Perkasa belum mengembalikan pembayaran yang telah diterima ke Kas
Negara yang nilainya dihitung berdasarkan sisa pekerjaan yang tidak selesai.”
“Kalau tidak ada
campur tangan atau tekanan dari oknum pejabat Kementerian ESDM, ARM menilai tidak mungkin dilakukan pembayaran
pekerajaan
Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage 100% kepada PT. Petrotec Guna
Perkasa, meskipun pekerajaan pengeboran belum selesai dilakukan. Akibatnya
sekarang Kementerian ESDM melalui Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara,
Dan Panas Bumi - Badan Geologi tidak dapat segera menerima kelebihan pembayaran
dari PT. Petrotec Guna Perkasa sebesar Rp21 milyar lebih,” tegas Mujahid yang
juga Komandan Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat ini.
Selain itu ungkap
Mujahid, Pekerjaan Pengeboran Slim
Hole Daerah Panas Bumi Nage juga belum dikenakan denda keterlamatan sebesar
Rp3,56 Miliar Per 16 Maret 2022 atau tanggal akhir pemberian kesempatan
penyelesaian pekerjaan.
Melihat indikasi
KKN oknum pejabat Kementerian ESDM ini,
Mujahid mengatakan, ARM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Menteri ESDM Arifin
Tasrif, Iman KS sebagi mantan Kepala PSDMBP dan Hariyanto sebagai Kepala PSDMBP saat ini
serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi
Cisolok dan Nage Yuanno Rezky.
“Dengan
ini Aliansi Rakyat Menggugat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung
untuk memeriksa Menteri ESDM Arifin Tasrif, Iman KS mantan Kepala PSDMBP dan Hariyanto
sebagai Kepala PSDMBP saat ini serta Pejabat Pembuat Komitmen Pengeboran Slim
Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage Yuanno Rezky,” tegas Mujahid.
Mujahid
menegaskan, Aliansi Rakyat Menggugat juga telah mempersiapkan aksi demonstrasi
besar-besaran di KPK, Kejagung, Kementerian ESDM, Badan Geologi, Pusat Sumber Daya
Mineral, Batubara, dan Panas Bumi untuk mendesak pemeriksaan Menteri
ESDM Arifin Tasrif, Iman KS selaku
mantan Kepala PSDMBP dan Hariyanto sebagai Kepala PSDMBP saat ini serta PPK
Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage Yuanno Rezky
oleh KPK dan Kejagung.
Dijelaskan
Mujahid, Iman KS saat ini menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian
ESDM.
Realisasi Belanja Pengeboran Slim
Hole Daerah Panas Bumi Cisolok Melebihi Nilai Pekerjaan Sebesar Rp20,34 Miliar
Selaint
itu ungkap Mujahid, kerugian Negara juga diduga terjadi dalam Pekerjaan Pengeboran
Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok yang
dilaksanakan
secara swakelola tipe 2 kepada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi
Minyak dan Gas Bumi (PPPTMGB) “LEMIGAS” berdasarkan kontrak swakelola Nomor
01/SWA/P2K/2021 tanggal 29 Maret 2021. “Dalam realisasi belanja PPPTMBG
“LEMIGAS” atas Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok melebihi nilai
pekerjaan sebesar Rp20,34 Miliar,” kata Mujahid.
Aktivis anti korupsi ini lebih rinci memaparkan, pekerjaan
swakelola tersebut diawali dengan adanya Perjanjian Kerja Sama antara PSDMBP
dan PPPTMBG “LEMIGAS” dengan Nomor 568.Pj/05/BDG/2020 dan Nomor 24
Pj/06/BLM/2020 tanggal 6 Oktober 2020 tentang Pengeboran Eksplorasi Panas Bumi
(Slim Hole) di Daerah Panas Bumi
Cisolok-Cisukarame Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Menindaklanjuti perjanjian
tersebut, PPPTMBG “LEMIGAS” telah mengajukan proposal kegiatan yang di dalamnya
mencantumkan Rencanan Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai sebesar
Rp105.565.894.200,00, dan nilai tersebut disepakati menjadi nilai pekerjaan
dalam kontrak swakelola. Dalam perjalanan pelaksanaan pekerjaan, kontrak
swakelola telah beberapa kali dilakukan addendum.
Untuk melaksanakan
pekerjaan swakelola pengeboran panas bumi Slim
Hole sesuai dengan kontrak awal, jelas Mujahid, PPPTMBG “LEMIGAS” telah
menyusun rencana operasional dengan
total nilai sebesar Rp95.968.994.728,00 yang terdiri dari biaya operasional
sebesar Rp93.354.284.743,00 dan keuntungan sebesar Rp2.614.709.985,00 atau
2,72%. Atas perubahan nilai dalam kontrak swakelola sesuai yang tercantum dalam
addendum, PPPTMBG “LEMIGAS” tidak membuat perubahan nilai rencana operasional
dikarenakan masih adanya kemungkinan untuk melanjutkan pekerjaan pada tahun
2022 sesuai dengan kontrak awal dan sesuai dengan hasil rapat pembahasan
addendum II.
Sebagai mana
diketahui jelas Mujahid, PPPTMBG “LEMIGAS” tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
pengeboran dengan kedalaman yang telah ditetapkan sesuai kontrak, dan telah
menghentikan pekerjaan sepenuhnya pada tanggal 13 Februari 2022. PPPTMBG
“LEMIGAS” hanya berhasil melaksanakan pekerjaan Slim Hole dengan kedalaman
821,65 meter dari target kedalaman 1.200 meter.
Total biaya
pekerjaan Slim Hole yang dilaksanakan
oleh PPPTMBG “LEMIGAS” sebesar Rp75.636,739.963,00 dengan rincian realisasi
belanja per 31 Desember 2021 sebesar Rp55.055.826.244,00, realisasi belanja
tanggal 1 Januari s.d. 15 Maret 2022 sebesar 13.296.137.463,00, serta belanja
yang belum diverifikasi dan belum dibayar sebesar Rp7.344.726.256,00. “Dengan
demikian realisasi belanja Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok melebihi sebesar Rp20.346.821.031,00 dari
Rencana Anggaran Biaya yang telah diajukan sebesar Rp55.289.918.932,00.
Penjelasan Badan Geologi
Permasalah Pengeboran Slim Hole
Daerah Panas Bumi Cisolok ini telah dikonfirmasi oleh Medikom kepada Kepala
PSDMBP dan Kepala Badan Geologi pada tanggal 31 Oktober lalu. Demikian juga permasalah Pengeboran
Slim Hole Daerah Panas Bumi telah dikonfirmasi kepada Kepala PSDMBP dan Kepala
Badan Geologi pada tanggal 02 November 2022 lalu oleh Medikom.
Tim Medikom telah beberapa kali menindaklanjuti konfirmasi
tersebut. Konfirmasi kepada Kepala PSDMBP dilakukan tanggal 09 November 2022 untuk
meminta penjelasan, tetapi tidak ada jawaban. Kemudian pada pada tanggal 14
November 2022 kembali mendatangi Kepala PSDMBP, dan menurut keterangan arsip
persuratan, surat konfirmasi sudah di Sumardi selaku Tata Usaha. Selanjutnya
pada tanggal 16 November 2022 Medikom kembali mengkonfirmasi Kepala PSDMBP,
ternyata Sumardi sedang ke Medan. Kemudian pada tanggal 24 November 2022,
asisten Sumardi bernama Riad melalui Satpam PSDMBP meminta Medikom menanyakan
surat konfirmasi tersebut ke Sekretaris Kepala PSDMBP. Ketika ditanya, ternyat
Sekretaris dan Kepala PSDMBP juga tidak ada di kantor PSDMBP.
Tindak lanjut surat konfirmasi juga dilakukan
Medikom ke Kepala Badan Geologi. Pada tanggal 16 November 2022, Tim Medikom
mendatangi kantor Kepala Badan Geologi, dan Humas Badan Geologi Handoko
mengatakan, pimpinan Badan Geologi saat ini dijabat Wafid selaku Pelaksan Tugas
Badan Geologi. “Nanti sedang kami agendakan untuk memanggil PSDMBP,” katanya.
Ketika kembali dikonfirmasi pada tanggal 18 November 2022, menurut keterangan
Satpam Badan Geologi, Handoko sedang ke Yogyakarta. Selanjutnya pada tanggal 24
November 2022 kembali dikonfimasi, menurut keterangan Satpam Badan Geologi,
Handoko sedang ke Cianjur.
Kemudian pada Kamis (08/12/2022) ketika Tim
Medikom kembali mendatangi Kantor Badan Geologi, Tim Medikom mendapatkan surat
jawaban dari Badan Geologi terkait Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage.
Namun surat Badan Geologi tersebut tampak aneh seperti surat kaleng karena
tidak ada kop surat, stempel, tanda tangan dan nama pejabat. Dalam surat
tertanggal 21 November 2022 ini Humas Badan Geologi menjelaskan empat poin.
Pertama, seluruh kegiatan pelaksanaan tender atau seleksi pada Kementerian
ESDM dilakukan mulai dari perencanaan,
pengadaan dan pelaksanaan. Kedua, kegiatan pengadaan pada Kementerian ESDM
Tahun Anggaran 2021-2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden Nomo 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
jo. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomo 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta
peraturan pelaksananya.
Ketiga, pada akhir tahun anggaran berjalan,
seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pada point 1 dan 2 akan diaudit internal
oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM
dan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI. Keempat, dokumen terkait
pelaksanaan tender dapat diunduh oleh seluruh peserta tender yang telah
mendaftar pada masing-masing paket tersebut pada website Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE) Kementerian ESDM pada tautan https: ??eproc.esdm.go.id.
Publik juga dapat mengakses sebagian informasi terbuka pada tautan
tersebut.
Penjelasan
Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
Terkait permasalahan ini, Medikom
telah mengkonfirmasi Kepala Pusat (Kapus) Sumber Daya Mineral, Batubara, dan
Panas Bumi sejak 19 April 2021 lalu. Hariyanto selaku Kepala Pusat Sumber Daya
Mineral, Batubara, dan Panas Bumi dalam keterangan tertulisnya tanggal 20 Mei
2022 menjelaskan, Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok dilakukan di Sumur
CKK-01 yang kemudian dipindahkan ke Sumur CKK-1A dengan target kedalaman 2.000
meter. Kegiatan pengeboran atau tajak Sumur CKK-01 dimulai tanggal 3 September
2021. Pengeboran di CKK-01 berhenti di kedalaman 223 meter, kemudian dilakukan
Plug dan Abandon dikarenakan ada rangkaian yang terjepit dan tidak bisa diatasi.
Selanjutnya kata Hariyanto, kegiatan
pengeboran dipindahkan ke lokasi Sumur CKK-1A. Pengeboran sumur CKK-1A
dihentikan pada tanggal 12 Februari 2022 dengan status kedalaman akhir 821,65
meter dikarenakan tidak bisa mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam
kegiatan pengeboran seperti adanya runtuhan formasi batuan dalam sumur dan terjadinya
jepitan pada rangkaian pengeboran.
Untuk Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage,
Hariyanto menyampaikan, rencananya pengeboran dilakukan di dua sumur.
Pengeboran atau tajak Sumur NGE-01 dimulai tanggal 12 September 2021.
Pengeboran di NGE-01 berhenti di kedalaman 97,8 meter, kemudian sumur ditutup
(plug dan abandon) dikarenakan ada rangkaian yang terjepit dan tidak bisa
diatasi.
“Selanjutnya kegiatan pengeboran dipindahkan
ke lokasi Sumur NGE-01A. Pada tanggal 21 Maret 2022, kegiatan pengeboran sumur
NGE-01A telah mencapai kedalaman akhir 1.500 meter (total depth) yang merupakan target kedalaman sesuai dengan program
pengeboran yang direncanakan. Kegiatan pengeboran Sumur NGE-02 sampai saat ini
masih berlangsung dengan status kedalaman mencapai 600,3 meter,” papar
Hariyanto.
Kapus menambahkan, Pengeboran Panas Bumi
Daerah Nage rencananya di dua sumur dengan kedalaman masing-masing 1.500 meter.
“Kedalaman 1.500 meter ini ditargetkan berdasar dari data geosains yang telah
dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 800 meter.
Sedangkan Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok rencanyanya akan dilakukan
hingga kedalaman 2.000 meter berdasarkan dari data geosains yang telah
dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 1.200 hingga
1.600 meter,” jelasnya.
Hariyanto juga menjelaskan penyebab
pelaksanaan Pengeboran Panas Bumi Daerah
Cisolok dan Nage melewati tahun anggaran 2021 dikarenakan adanya kendala-kendala
pengeboran yang dijumpai seperti adanya runtuhan formasi batuan dalam sumur dan
terjadinya jepitan pada rangkaian pipa pengeboran.
Terkait dengan Pengeboran Daerah Panas Bumi
Cisolok yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan
Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta, Hariyanto memaparkan,
berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah, pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan cara
swakelola dan/atau penyedia. Swakelola ini mengacu kepada aturan turunannya
yaitu Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Lanjut Hariyanto, dalam rangka untuk
mendukung optimalisasi pemanfaatan dan meningkatkan kemampuan teknis sumber
daya manusia yang dimiliki pemerintah, maka Pusat Sumber Daya Mineral,
Batubara, dan Panas Bumi menilai Lemigas mampu dan cakap untuk melaksanakan
kegiatan Pengeboran Slim Hole Panas Bumi di daerah Cisolok sehingga dilakukan
kontrak kerja sama antara Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi selaku
Penanggung Jawab Anggaran dengan Lemigas selaku Penyelenggara Swakelola melalui
mekanisme Swakelola Tipe 2.
Berdasarkan penjelasan Pusat Sumber Daya
Mineral, Batubara, dan Panas Bumi di atas, ternyata masih banyak hal yang tidak
jelas dan patut untuk diketahui publik. Untuk itu, pada tanggal 14 Juni 2022, Medikom
kembali menyampaikan surat konfirmasi secara tertulis terkait Pengeboran Daerah
Panas Bumi Cisolok dan Nage tersebut.
Surat konfirmasi tersebut diterima oleh Winar
Hayati, pegawai Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada
tanggal 14 Juni 2022. Tim Medikom
telah berkali-kali mempertanyakan jawaban surat konfiramsi tersebut, tetapi
sampai saat ini tidak ada jawaban dari Kepala Pusat Sumber Daya Mineral,
Batubara, dan Panas Bumi.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang
Pengeboran Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage yang gagal mencapai target
kedalaman ini, Medikom juga telah menyampaikan konfirmasi secara tertulis
kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 08 September 2022 lalu, tapi sampai saat ini belum ada
penjelasan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer