Loading

HNSI Indramayu Sesalkan Masih Saja Terjadi Pungli Terhadap Nelayan Kecil


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
4 Jam lalu, Dibaca : 37 kali


Dedi Supriyadi membenarkan adanya uang jasa tersebut atas perintah langsung Kabid Pemadam Kebakaran (Yonif/medikomonline.com)

HNSI Indramayu Sesalkan Masih Saja Terjadi Pungli Terhadap Nelayan Kecil 

Jumat, 17 April 2026 | Pukul: 15:41 WIB

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Indramayu Dedi Aryanto prihatin dengan masih adanya oknum-oknum di lingkungan instansi pengurusan dokumen nelayan untuk berangkat melaut, seperti yang terjadi pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu.

Dedi secara tegas mengatakan, nelayan tidak perlu meminta atau membuat rekomendasi penyediaan alat pemadam kebakaran karena yang diwajibkan itu memiliki alat yang berfungsi untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.

"Nelayan wajib memiliki apar dan disesuaikan dengan kebutuhan. Bisa dipasang di kamar mesin atau ruang kemudi. Jadi tidak perlu rekomendasi lagi," jelas Dedi Aryanto.

Menurutnya, yang diperlukan adalah kepemilikan atas alat pemadam kebakaran tersebut di atas kapal.

"yang terpenting pada saat ada inspeksi baik dari Syahbandar atau instansi lainnya alat pemadam kebakaran itu ada dan berfungsi dengan baik. Jadi tidak perlu rekomedasi hingga nelayan harus merogoh uang untuk kebutuhan tersebut," tegas Dedi Aryanto.

Apalagi, kata Dedi, peraturan daerah nomor 20 tahun 1998 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sudah dicabut, sehingga tidak boleh ada institusi yang mengeluarkan rekomendasi.

Selain penyediaan alat pemadam api ringan (apar), Dedi juga menyebutkan alat bantu keselamatan dalam pelayaran wajib dimiliki di setiap kapal nelayan seperti pelampung, rompi Keselamatan, obat obatan dan kebutuhan lainnya.

Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, nelayan di kabupaten Indramayu mengeluhkan masih adanya praktek kotor dalam pengurusan surat rekomendasi alat pemadam kebakaran oleh Sub Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu. 

Padahal jauh jauh hari peraturan daerah nomor 20 tahun 1998 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sudah dihapus.

Namun, masih ada saja oknum petugas di dinas tersebut yang memanfaatkan keluguan nelayan dengan berdalih "uang jasa".

Seperti disampaikan oleh Damun dan Karudi, nelayan asal Blok Kalisong Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur.

Menurut Damun, untuk mengurus rekomendasi tersebut dirinya harus keluar uang sebesar Rp 1,5 juta. Sebagai nelayan, Damun mencoba mendatangi kantor Sub Dinas Pemadam Kebakaran di jalan Gatot Subroto.

Oleh Dedi Supriyadi, salah seorang staf di dinas tersebut diminta uang jasa senilai Rp 1,5 juta. "Kula pak nurut mawon wong dijaluke semono," kata Damun kepada media, Jum'at (17/4).

Komunikasi keduanya berlanjut melalui pesan WhatsApp termasuk memberikan nomor rekening bank Mandiri atas nama Dedi Supriyadi. 

Dalam komunikasi WhatsApp tersebut, staf di sub dinas pemadam kebakaran menyebutkan nominal angka sebesar Rp1,5 juta berikut nomer rekening Bank Mandiri.

"Kula Dedi damkar. Ijin pak biasane pira adminnya soalnya pimpinannya ganti yang baru. 1,5 Jeh pak. Pimpinan Kula e," kutip Damun dalam pesan WhatsApp yang diterima media.

Tak selang lama, Damun mengamini permintaan tersebut dan langsung mentransfer ke nomor rekening pribadi Dedi Supriyadi sebesar Rp 1,5 juta melalui rekening Karudi.

Nelayan lainnya. Karudi menyayangkan masih adanya praktek kotor dalam pelayanan kepada masyarakat. Seharusnya, uang retribusi yang berasal dari masyarakat itu masuk ke Pemkab Indramayu melalui Dinas Pendapatan Daerah.

"Ini yang dilaporkan bukan rekeningnya Pemkab Indramayu tetapi malah rekening pribadi dengan dalih uang jasa. Berbeda kayak ngurus surat kapal lainnya, uang di transfer ke kas negara, jelas Karudi.

Dikutip Vritta Nusantara.Com, staf sub dinas Pemadam Kebakaran  Kabupaten Indramayu Dedi Supriyadi membenarkan adanya uang jasa tersebut atas perintah langsung Kabid Pemadam Kebakaran.

Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Asep Affandi tidak mengetahui adanya uang jasa yang dimintakan stafnya kepada para nelayan dalam pengurusan surat tersebut.

"saya masih di luar kota dan akan saya cek informasi tersebut. Jujur tidak ada perintah kebawahan untuk meminta uang jasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya nelayan," jelas Asep Affandi.*** (Hyf)

Editor : Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait