Reporter: Yonif - Editor: Sandi LJ
9 Bulan lalu, Dibaca : 228 kali
INDRAMAYU, Medikomonline.com - AS
(29 tahun) alias Cemod, warga Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu
diciduk polisi Satreskrim Polres Indramayu. Pemuda bertato ini mencuri sepeda
motor milik korban di Blok Tenong, Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu.
Pelaku, Cemod terpaksa ditembak kakinya, lantaran ia melawan saat ditangkap
petugas meski telah diberikan tembakan peringatan sebelumnya.
Residivis kambuhan
ini akhirnya meyerah setelah kakinya didor polisi, pelaku kemudian dibawa ke
rumah sakit untuk dilakukan pengobatan.
Kapolres Indramayu
AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan mengatakan,
pengungkapan itu berawal korban pemilik motor Honda nomor polisi (nopol)
E-6070-PAF melaporkan ke Polsek Indramayu tentang kehilangan
kendaraannya.
Dari laporan ini,
Unit Reskrim Polsek Indramayu dan Reskrim Polres kemudian mendatangi lokasi
untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi yang datang ke TKP lalu
meminta keterangan ke beberapa saksi.
Dari data dan hasil
pengembangan, akhirnya menjurus kepada pelaku yakni AS alias Cemod. Dan
kemudian Cemod ini berhasil ditangkap bersama motor hasil curiannya. Bahkan
saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya itu. " Saat
ditangkap itulah pelaku melawan petugas bahkan hendak kabur.
Petugas memberikan
peringatan namun dia tetap melawan hingga akhirnya diambil tindakan dengan
menembak kakainya," terang Fahri, Selasa (30/1/2024) kemarin.
Dikatakannya, awal
kehilangan itu bermula korban menyimpan motornya di garasi samping kiri rumah.
Motor itu lalu dikunci stang dan menutup lubang kunci kontaknya. Bahkan korban
pun menutup gerbang pagar rumahnya menggunakan gembok. Namun Keesokan
harinya sewaktu pelapor bangun tidur melihat motornya sudah tidak ada pada
tempat semula diduga ada yang mencuri lalu melaporkan kehilangannya tersebut.
"Karena
perbuatannya telah melakukan tindak pidana pidana pencurian dengan pemberatan,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, maka pelaku terancam hukuman
selama tujuh tahun penjara, " tegasnya.
Selain itu, pihaknya
juga sedang menburu satu orang yang masuk DPO ikut bersama pelaku dalam
melakukan kejahatan itu. (YF)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer