Loading

Residivis Spesialis Maling Motor, Didor Polisi


Reporter: Yonif - Editor: Sandi LJ
3 Bulan lalu, Dibaca : 79 kali


AS (29 tahun) alias Cemod

INDRAMAYU, Medikomonline.com - AS (29 tahun) alias Cemod, warga Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu diciduk polisi Satreskrim Polres Indramayu. Pemuda bertato ini mencuri sepeda motor milik korban di Blok Tenong, Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu. Pelaku, Cemod terpaksa ditembak kakinya, lantaran ia melawan saat ditangkap petugas meski telah diberikan tembakan peringatan sebelumnya. 

Residivis kambuhan ini akhirnya meyerah setelah kakinya didor polisi, pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan. 

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, pengungkapan itu berawal korban pemilik motor Honda nomor polisi (nopol) E-6070-PAF melaporkan ke Polsek Indramayu tentang kehilangan kendaraannya. 

Dari laporan ini, Unit Reskrim Polsek Indramayu dan Reskrim Polres kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi yang datang ke TKP lalu meminta keterangan ke beberapa saksi.

Dari data dan hasil pengembangan, akhirnya menjurus kepada pelaku yakni AS alias Cemod. Dan kemudian Cemod ini berhasil ditangkap bersama motor hasil curiannya. Bahkan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya itu. " Saat ditangkap itulah pelaku melawan petugas bahkan hendak kabur. 

Petugas memberikan peringatan namun dia tetap melawan hingga akhirnya diambil tindakan dengan menembak kakainya," terang Fahri, Selasa (30/1/2024) kemarin. 

Dikatakannya, awal kehilangan itu bermula korban menyimpan motornya di garasi samping kiri rumah. Motor itu lalu dikunci stang dan menutup lubang kunci kontaknya. Bahkan korban pun menutup gerbang pagar rumahnya menggunakan gembok. Namun Keesokan harinya sewaktu pelapor bangun tidur melihat motornya sudah tidak ada pada tempat semula diduga ada yang mencuri lalu melaporkan kehilangannya tersebut.

"Karena perbuatannya telah melakukan tindak pidana pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, maka pelaku terancam hukuman selama tujuh tahun penjara, " tegasnya. 

Selain itu, pihaknya juga sedang menburu satu orang yang masuk DPO ikut bersama pelaku dalam melakukan kejahatan itu. (YF)

 

Tag : No Tag

Berita Terkait