Loading

Akta Lahir Terbit Berulang-Ulang, Kabid Casip Disdukcapil Kota Bandung Kaget dan Sangat Heran


Penulis : Fredy Hutasoit/Editor : Mbayak Ginting
1 Tahun lalu, Dibaca : 1298 kali


Kepala Bidang Pencatatan Sipil (Casip) Disdukcapil Kota Bandung Dendi Hermansyah

BANDUNG, Medikomonline.com - Surat konfirmasi dan klarifikasi untuk bahan pemberitaan yang dilayangkan Medikomonline.com per tanggal 16 Sepetember 2022 yang lalu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung yang mempertanyakan akta lahir dan silsilah keluarga yang dimiliki oleh WH, belum mendapatkan jawaban yang diharapkan.

Jawaban  konfirmasi dan klarifikasi yang diterima Medikomonline.com tanggal 29 Sepetember 2022 melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung H.Tatang Muhtar, S.Sos, M.Si  menyebutkan, berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaanya, serta berdasarkan Pasal 2 huruf c Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas data pribadi.

Maka berdasarkan ketentuan yang dimaksud Disdukcapil Kota Bandung, tidak bisa memberikan informasi mengenai keabsahan data yang dimohon.

Padahal dalam surat konfirmasi dan klarifikasi untuk bahan pemberitaan yang dimohonkan oleh Medikomonline.com bukan memohon data seseorang yang tanpa berdasar serta hendak disalahgunakan.

Seperti diberitakan sebelumnya,  bahwa HW memiliki akta lahir  Nomor 6523/1988, tercatat atas nama Wawan, lahir dari pasangan suami istri Iso dan Darsah, kemudian pada tahun 1995 terbit lagi dengan Nomor 2890/1995 tercatat Wawan Jaya dari pasangan suamai istri yang sama.

Kemudian pada tahun 2001 terbit lagi akta lahir dengan Nomor 3085/2001 tercatat atas nama Wawan dari pasangan suami istri Iso dan Darsah sebagai anak kesatu, juga dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Bandung. Ketiga akta lahir dimaksud bahwa Wawan lahir pada tanggal 25 Desember 1959.

Akan tetapi pada tanggal 23 Pebruari 2021, Kepala Disdukcapil Kota Bandung juga mengeluarkan pencatatan sipil warga negara asing golongan Tionghoa dengan nama Wan Hok lahir dari pasangan suami istri Lim Pin Soen dan Jo Kim Moy berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran 27 Juni 1961.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil (Casip) Disdukcapil Kota Bandung Dendi Hermansyah yang ditemui wartawan, Rabu (12/10/2022) di kantornya sangat merasa heran dan aneh.

”Kami baru tau ada akta lahir dikeluarkan berulang-ulang dengan nama yang sama. Kira-kira maksud dan tujuannya apa ya?” imbuh Dendi.

Didampingi salah seorang staf, Kabid Pencatatan Sipil berjanji akan segera melaporkan hal  atau temuan ini  kepada pimpinan. ”Kami akan segera melaporkan hal ini kepada pimpinan kalau betul hal ini terjadi kemungkinan akta dapat dibatalkan. Yang jelas kami tidak (ada-red) hubungan apapun dengan yang bersangukatan,” ujar Dendi.

Informasi yang diperoleh wartawan dari lingkungan Kantor Disdukcapil Kota Bandung bahwa WH dalam mengurus akta lahir selalu memakai biro jasa.

Menanggapi jawaban konfirmasi dan klarifikasi untuk bahan pemberitaan yang disampaikan oleh Medikomonline.com kepada Disdukcapil Kota Bandung, menyangkut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 angka 22 mengenai data pribadi dan perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga serta dilindungi kerahasiannya, akan tetapi Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Tag : No Tag

Berita Terkait