Penulis: Manah/Agus/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 1133 kali
CIKARANG BARAT, Medikomonline.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, bersama dengan Pemerintah Kota dan
Kabupaten Bekasi, melakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok dan liquid
Vape ilegal, yang dilaksanakan dihalaman kantor Jalan Sumatera blok D-5 Kawasan
Industri MM2100 Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Rabu (25/11/2020).
Perlu diketahhui, pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan dibidang kepabean dan cukai dari Tahun 2018-2020.
"Kegiatan pemusnahan rokok dan
Lquid Vape ilegal, merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat sebagai
ketentuan dibidang Cukai, sekaligus wujud komitmen bea dan cukai Bekasi bersama
pemerintah kota dan kabupaten bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta
instansi terkait lainnya dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di
Jawa Barat," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean A Bekasi Bobby Situmorang.
Menurutnya, kegiatan ini juga sekaligus menjalankan amanah Undang-Undang
dalam tata kelola Dana Bagi Hasil, khususnya yang berasal dari Cukai Hasil
Tembakau. Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan
penerimaan cukai, sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh daerah.
"Alokasi DBH CHT ini diantaranya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional, dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD," tegasnya.
Pada kesempatan ini, lanjut dia, dilakukan pemusnahan barang hasil
penindakan berupa Barang Kena Cukai ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea
Cukai Bekasi sepanjang tahun 2018 sampai 2020 karena melanggar Undang-Undang
Cukai. Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Keuangan untuk dimusnahkan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan
terkait Covid-19 dan mengambil lokasi halaman KPPBC TMP A Bekasi.
"Barang Kena Cukai yang dimusnahkan adalah Satu, 20.216 gram Tembakau
Iris dua, 277.200 batang Sigaret dan tiga 46.490 mililiter HPTL Liquid Vape,
dengan keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp
247,731,180.00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu
ribu seratus delapan puluh rupiah)," terangnya.
Potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat
diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat
berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi Barang Kena Cukai ilegal, dan
munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal Minuman Mengandung
Etil Alkohol.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer