Penulis: Herz_Cms/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1181 kali
CIAMIS,
Medikomonline.com - Klarifikasi
PT Pertamina terkait berita Medikomonline.com yang terbit dua bulan yang lalu,
Kamis, 17 Juni 2021. Baru ini terkomunikasi atau ada jawaban resmi dari PT Pertamina
setelah sebelumnya Medikomonline.com sudah melayangkan beberapa pertanyaan baik
melalui personil PT Pertamina, Reza selaku
bagian Yunior Asset di PT Pertamina.
Bahkan Medikomonline.com sempat meminta
jawaban atau tanggapan melalui Instagram resmi PT Pertamina dan terus berupaya
meminta jawaban dari pihak PT. Pertamina.
Sabtu, 28 Agustus 2021 kemarin baru ada
tanggapan atau jawaban secara resmi dengan melayangkan jawaban beberapa
pertanyaan Medikomonline.com. Demikian tanggapan atau jawabannya melalui
Fahrougi Andriani selaku Section Head Communication dan Relations Pertamina
Marketing Regional Jawa Bagian Barat:
1. Apakah benar apa yang disampaikan sumber
dalam berita, bahwa sebelumnya sudah ada pernyataan atau perjanjian kesepakatan
akan menyelesaikan sebagaimana yang menjadi hak tersebut?
Jawabannya : Bentuknya adalah
permohonan/harapan dari warga terdampak kepada pelaksana pekerjaan untuk
menghadirkan tim aset dari Pertamina untuk menjelaskan masalah kepemilikan
lahan, dan permohonan tersebut telah dilaksanakan, tim aset dari Pertamina
telah hadir dan menjelaskan status kepemilikan lahan, sehingga pertamina telah
melakukan apa yang disepakati.
2. Di dalam rapat/pertemuan sebelumnya, yakni
di aula maupun di rumah warga, pihak Pertamina mengatakan kalau Pertamina
“tidak akan bayar” karena itu lahan milik Pertamina seiring dengan memiliki sertifikat
di kantor Jakarta. (Mohon bantu share saja Sertifikatnya dalam bentuk PDF,
kalau benar ada). Warga mengatakan kalau sertifikat tersebut keluar tahun 1997,
sedang pekerjaan pipa pertamina sejak tahun 1967 - 1977. Ini bagaimana,
kebenaran/sesungguhnya?
Jawabannya : Sertifikat HGB 01 dan 02
Cintaratu, (ijin kalau share mungkin hanya 1 halaman bagian cover sertifikat)
sertifikat merupakan asli produk hukum dari instansi yang berwenang menerbitkan
sertifikat, silahkan dipastikan kepada instansi yang berwenang. Pekerjaan pipa
1 tahun 1977, pembebasan lahan tahun 1976, dan pekerjaan pipa 2 tahun 1986,
pembebasan lahan tahun 1984. Kedua pelaksanaan pembebasan dilakukan melalui
panitia pembebasan lahan. Sehingga setelah dibebaskan, otomatis hak kepemilikan
beralih, hanya saja administrasi permohonan penerbitan sertifikat memang baru
dilakukan di awal tahun 1990 an, sehingga sertifikat baru terbit di tahun 1997
(sama casenya dengan apabila ada yg membeli tanah, dan telah terbit akta jual
beli, maka sebenarnya hak telah beralih, namun pensertifikatan atas nama
pembeli belum tentu dilakukan langsung oleh pembeli)
3. Hasil atau ungkapan di acara Audensi di
DPRD Ciamis, Senin 31 Mei 2021 lalu, kalau itu ternyata Hak Guna Bangunan
(HGB). Pertanyaan kecilnya; Kenapa hal ini awal disampaikan lahan tersebut milik
pertamina dengan memiliki sertifikat, sedang di audensi tersebut, bilang itu
HGB?
Jawabannya : Betul, dan sejak awal selalu
disampaikan bahwa Pertamina memiliki dan menguasai lahan dengan dasar
sertifikat HGB, sesuai UU Pokok Agraria, perseroan/badan hukum hanya
diperbolehkan menguasai/memiliki lahan dengan status sertifikat Hak Guna
Bangunan (HGB). Contoh case, Pertamina membeli lahan SHM milik A, maka SHM
milik A tersebut harus dirubah menjadi HGB agar dapat berubah nama pemilik
menjadi Pertamina. Dan kembali lagi, sejatinya Pertamina adalah BUMN 100% milik
NKRI, sehingga secara kepemilikan aset, lahan tersebut adalah milik Negara.
4. Dalam Audiensi pihak Pertamina, kalau hal
tersebut (uang sewa/ganti rugi_namanya) sudah dibayar. Maksud dibayar di sini
apa? Ke siapa? Karena pihak pemilik lahan, mereka bilang tidak pernah menerima
pembayaran yang dimaksud?
Jawabannya : Yang pertama, lahan dibebaskan,
bukan disewa. Dan berdasarkan dokumen, uang pembebasan telah dibayarkan dan
diterima oleh pemilik pada waktu itu. Jadi bagaimanapun cerita atau keterangan
warga yang merasa belum menerima uang pembebasan tersebut, bertentangan dengan
dokumen yang ada. Pertamina juga telah menyampaikan, Pertamina membuka pintu selebar-lebarnya
bila ada tuntutan/gugatan dari siapapun yang merasa dirugikan melalui prosedur beracara
yang sesuai dengan ketentuan.
5. Memanggapi hal itu semua, apa sikap dan
tanggapan pihak Pertamina dengan pemasangan/pembangunan Pipa Pertamina
tersebut?
Jawabannya : Pertamina hanya ingin pekerjaan
pemasangan pipa dapat segera terselesaikan, karena dampaknya sangat krusial
terhadap pendistribusian energi berupa BBM di wilayah Jawa Barat, Jakarta, dan
Banten. Jika berlarut - larut, konsekuensinya bisa dirasakan oleh masyarakat
luas. Dan yang perlu digarisbawahi adalah, apabila warga atau siapapun ada yang
merasa dirugikan atas pekerjaan/keberadaan Pertamina, silahkan disampaikan
melalui jalur yang telah disediakan oleh negara. Dan Pertamina sebagai lembaga
hukum, berkomitmen akan sangat menghargai keputusan atau tuntutan yang
disampaikan melalui prosedur yang jelas dan memiliki dalil hokum yang dapat
dipertanggungjawabkan. Adapun pekerjaan tersebut tertuang dalam Keputusan
Menteri ESDM Nomor 77K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi
dan Sumber Daya Mineral.
Demikian disampaikan Fahrougi Andriani, selaku
Section Head Communication dan Relations Pertamina Marketing Regional Jawa
Bagian Barat.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer