Penulis; Redaksi
7 Jam lalu, Dibaca : 41 kali
Tentang Sidang Perdana PHPU 2024 Digelar MK: Sidang Sudah Dimulai, Tetapi Batas Yurisdiksi Belum Terjawab
Mahkamah
Konstitusi (MK), Senin 21 September 2026, baru saja menggelar pemeriksaan
pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terkait Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dalam perkara ini,
para Pemohon mengajukan persoalan mengenai syarat pendidikan calon wakil
presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut diajukan pada 10 September
2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Lembaga
Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) memandang
1.
MK memang telah menerima, meregistrasi dan
memeriksa permohonan tersebut. Namun, penerimaan dan pemeriksaan awal suatu
perkara tidak dengan sendirinya berarti seluruh persoalan mengenai kewenangan,
objek sengketa, tenggang waktu dan kedudukan hukum telah diputuskan.
2. PMK 1/2026
adalah pintu prosedural, MK sebelumnya menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun
2026 mengenai tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan permohonan PHPU
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
3. PMK 1/2026 sebagai procedural opener—pembuka
pintu prosedural. Yang tidak otomatis menciptakan kewenangan substantif.
Karena itu
LAPD dan publik akan melihat Sampai di mana kewenangan MK untuk memeriksa
kembali persoalan Pemilu 2024 pada tahun 2026?
Dari hal itu, LAPD ingin menyampaikan gambaran
utuh konstruksi persidangan MK ini:
1. Pertama,
PMK 1/2026 membuka prosedur.
2. Kedua,
persidangan menguji apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
3. Ketiga,
apabila perkara dilanjutkan, barulah masuk ke pemeriksaan substansi dan
pembuktian.
Karena itu,
sidang perdana tidak boleh langsung dibaca sebagai putusan bahwa MK
berwenang mengadili PHPU dua tahun setelah Pemilu.
Menurut
LAPD, Persidangn unu perlu dilihat sebagai pengujian konstitusional setidaknya untuk
menjawab beberapa pertanyaan penting:
Pertanyaan-pertanyaan
tersebut jauh lebih penting bagi masa depan sistem Pemilu dan demokrasi
Indonesia
LAPD tidak mengambil posisi atas substansi
gugatan
LAPD tidak
berada pada posisi untuk menyatakan apakah gugatan terhadap syarat pendidikan
Gibran benar atau salah.
Yang
menjadi perhatian LAPD adalah batas kewenangan lembaga negara dan kepastian
hukum dalam demokrasi konstitusional.
Setiap
dugaan pelanggaran harus memiliki forum hukum yang tepat.Tetapi pada saat yang
sama, tidak setiap persoalan hukum dapat dibawa ke setiap forum.
LAPD akan
memantau perkara ini dengan fokus pada yurisdiksi, objek sengketa, tenggang
waktu, hubungan antara syarat calon dan hasil Pemilu, serta akibat hukum dan
preseden yang mungkin lahir dari putusan MK.
Jakarta 21
Septemner 2026
Kaka
Suminta Direktur Eksekutif
(Email
[email protected])
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back