Loading

Pandangan Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD)


Penulis; Redaksi
7 Jam lalu, Dibaca : 41 kali


Kaka Suminta

Tentang Sidang Perdana PHPU 2024 Digelar MK: Sidang Sudah Dimulai, Tetapi Batas Yurisdiksi Belum Terjawab


Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 21 September 2026, baru saja menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dalam perkara ini, para Pemohon mengajukan persoalan mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) memandang

1.     MK memang telah menerima, meregistrasi dan memeriksa permohonan tersebut. Namun, penerimaan dan pemeriksaan awal suatu perkara tidak dengan sendirinya berarti seluruh persoalan mengenai kewenangan, objek sengketa, tenggang waktu dan kedudukan hukum telah diputuskan.

2.     PMK 1/2026 adalah pintu prosedural, MK sebelumnya menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.

3.      PMK 1/2026 sebagai procedural opener—pembuka pintu prosedural. Yang tidak otomatis menciptakan kewenangan substantif.

Karena itu LAPD dan publik akan melihat Sampai di mana kewenangan MK untuk memeriksa kembali persoalan Pemilu 2024 pada tahun 2026?

Dari hal itu, LAPD ingin menyampaikan gambaran utuh konstruksi persidangan MK ini:

1.      Pertama, PMK 1/2026 membuka prosedur.

2.      Kedua, persidangan menguji apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

3.      Ketiga, apabila perkara dilanjutkan, barulah masuk ke pemeriksaan substansi dan pembuktian.

Karena itu, sidang perdana tidak boleh langsung dibaca sebagai putusan bahwa MK berwenang mengadili PHPU dua tahun setelah Pemilu.

Menurut LAPD, Persidangn unu perlu dilihat sebagai pengujian konstitusional setidaknya untuk menjawab beberapa pertanyaan penting:

  1. Apa objek sengketa dalam perkara ini?
  2. Apa dasar kewenangan MK memeriksa PHPU 2024 yang diajukan pada 2026?
  3. Bagaimana persoalan syarat calon dikaitkan dengan perselisihan hasil Pemilu?
  4. Bagaimana tenggang tenggat waktu PHPU diterapkan?
  5. Apakah PMK 1/2026 cukup menjadi dasar prosedural tanpa memperluas kewenangan yang diberikan konstitusi dan undang-undang?
  6. Jika terdapat persoalan hukum mengenai syarat calon, forum hukum mana yang tepat untuk memeriksanya?
  7. Jika terbukti, apa akibat hukum yang secara sah dapat diberikan MK?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting bagi masa depan sistem Pemilu dan demokrasi Indonesia

LAPD tidak mengambil posisi atas substansi gugatan

LAPD tidak berada pada posisi untuk menyatakan apakah gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran benar atau salah.

Yang menjadi perhatian LAPD adalah batas kewenangan lembaga negara dan kepastian hukum dalam demokrasi konstitusional.

Setiap dugaan pelanggaran harus memiliki forum hukum yang tepat.Tetapi pada saat yang sama, tidak setiap persoalan hukum dapat dibawa ke setiap forum.

LAPD akan memantau perkara ini dengan fokus pada yurisdiksi, objek sengketa, tenggang waktu, hubungan antara syarat calon dan hasil Pemilu, serta akibat hukum dan preseden yang mungkin lahir dari putusan MK.

Jakarta 21 Septemner 2026

Kaka Suminta Direktur Eksekutif

(Email [email protected])

Tag : No Tag

Berita Terkait