Loading

Sat Reskrim Polres Indramayu Gulung Pelaku TPPO


Penulis: H Yonif/Editor: Dadan Supardan
5 Tahun lalu, Dibaca : 1236 kali


Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki mennggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Senin (15/7/2019).

INDRAMAYU, Medikomonline – Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu Jawa Barat berhasil menggulung tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang alias TPPO di bawah umur. Ketiganya diringkus di New Lapo Ratu Cafe Cikarang, dan Bintang Cafe di Kabupaten Karawang Senin (8/7/2019). Akibat perbuatannya, para pelaku trafficking itu kini diamankan di Mapolres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki mengungkapkan tiga pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda. Pelaku SR, 15 tahun warga Kelurahan Adiarsa Timur, Kampung Rawagabus Post Kecamaran Karawang Timur, Kabupaten Kawarang berperan sebagai perekrut.

Tersangka AJS 34 tahun, warga Teluk Mungkal Kelurahan Tanjung Mekar Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang berperan sebagai manager kafe dan perekrut.

Dan tersangka PM, 41 tahun, warga Perumahan Karaba Indah Kelurahan Wadas Kecamatan Teluk Jambe Kabupaten Karawang berperan sebagai pemilik kafe.

Dijelaskan dalam aksinya pelaku RS dan AJS merekrut 19 anak yang masih di bawah umur dan dijanjikan akan dipekerjakan di salah satu pabrik roti di kawasan Karawang. “Namun ternyata anak-anak yang masih di bawah umur ini oleh pelaku dipekerjakan di New Lapo Ratu Cafe milik tersangka PM,” kata Yoris saat melakukan jumpa pers di Mapolres setempat Senin (15/7/2019).

Menurut Yoris, kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban. Dari laporan itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

Bersama para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya Nopol T 1236 GH, satu unit mobil Honda Mobilio Nopol T 1194 GB, uang tunai sebesar Rp1.190.000, satu buah handphone, satu kaos pendek warna merah dan satu potong rok pendek warna biru.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Indramayu," ujat Kapolres Yoris.

Lebih jauh Yoris MY Marzuki mengungkapkan, para tersangka akan dikenai pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang alias PTPPO.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka, yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tandasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait