Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 1318 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com
– Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
(TPH) Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada tahun 2020 telah merealisasikan Kegiatan
Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi dengan alokasi anggaran
sekitar Rp31 miliar. Anggaran ini bersumber dari dana APBN Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2020.
Kepala Dinas TPH Jabar Dadan Hidayat melalui
Sekretaris Dinas TPH Jabar Drs M Ruslan U ESFA MM menjelaskan kepada Medikom beberapa waktu lalu, Kegiatan
Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi ini berupa bantuan benih
bersertifikat dan sarana produksi budidaya kedelai, kacang tanah, kacang hijau,
dan ubi jalar. Pengadaannya dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
kabupaten di sepuluh kabupaten yaitu
Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Bandung Barat, Tasikmalaya, Purwakarta,
Majalengka, Garut, Kuningan, Sumedang dan Bandung.
Berdasarkan penelusuran di LPSE
masing-masing kabupaten, hanya tiga kabupaten yang ditemukan melaksanakan
tender untuk pengadaan barang/jasa Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka
Kacang dan Umbi tahun anggaran 2020 ini. Ketiga kabupaten tersebut yakni
Kabupaten Sukabumi, Cianjur dan Kuningan. Sedangkan tujuh kabupaten lainnya yaitu
Kabupaten Bandung Barat, Tasikmalaya, Purwakarta, Majalengka, Garut, Sumedang
dan Bandung tidak ada ditemukan melakukan tender untuk pengadaan barang/jasa Kegiatan
Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi tahun anggaran 2020 ini.
Menanggapi ketidakjelasan tender
pengadaan barang/jasa Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan
Umbi tahun anggaran 2020 di tujuh kabupaten (Kabupaten Bandung Barat,
Tasikmalaya, Purwakarta, Majalengka, Garut, Sumedang dan Bandung), Ketua Umum
Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun mengatakan kepada Medikom di Bandung, Senin (04/10/2021),
ARM terus menelusuri transparansi
pengadaan barang/jasa Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan
Umbi tahun anggaran 2020 ini di LPSE masing-masing kabupaten.
Mujahid
menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus menghasilkan
barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek
kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan
prinsip-prinsip efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil dan
akuntabel.
Lanjut Mujahid,
berdasarkan penelusuran Tim Investigasi ARM di LPSE Kabupaten Sukabumi, ada dua
paket yang ditenderkan yaitu Bantuan
Benih Kacang Tanah Kegiatan Peningkatan Produksi Kacang Tanah Kabupaten
Sukabumi, dan Bantuan Rhizobium Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Kabupaten
Sukabumi.
Tender Bantuan Benih Kacang Tanah
Kegiatan Peningkatan Produksi Kacang Tanah Kabupaten Sukabumi dimenangkan oleh
penyedia CV. ATTAYA WIRA MANGGALA yang beralamat di Jl. Jambangan Kebon Agung III Kav. 4 - Surabaya (Kota) - Jawa
Timur, dengan nilai kontrak Rp 1.951.200.000,00.
Sedangkan Bantuan Rhizobium Kegiatan
Peningkatan Produksi Kedelai Kabupaten Sukabumi dimenangkan oleh penyedia CV.CIPTA
SURYA GEMILANG yang beralamat di Puri
Cibeureum Permai 2, Jl. Melati Blok ii No. 7 RT.07 RW.09 Kelurahan Babakan
Kecamatan Cibeureum - Sukabumi (Kota) - Jawa Barat dengan nilai
kontrak Rp 527.444.775,00.
Masih kata Mujahid yang dikenal
sebagai aktivis anti korupsi ini, di LPSE Kabupaten Cianjur juga ditemukan
tender dua paket pengadaan Bantuan Benih Kacang Tanah Kegiatan Peningkatan
Produksi Kacang Tanah Kabupaten Cianjur, dan Bantuan Rhizobium Kegiatan
Peningkatan Produksi Kedelai Kabupaten Cianjur.
Pemenang tender Bantuan Benih Kacang
Tanah Kegiatan Peningkatan Produksi Kacang Tanah Kabupaten Cianjur adalah CV
ARYASATYA (Perum Gading Asri Blok I no.
43 Desa Bojong Kec. Karangtengah - Cianjur (Kab.) - Jawa Barat)
dengan nilai kontrak Rp 1.868.400.000,00. Untuk tender Bantuan Rhizobium
Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Kabupaten Cianjur dimenangkan oleh CV.
Bintang Permana (Jl. Kol. Sugiono No.
1, Susukan - Ungaran Kab. Semarang - Semarang (Kab.) - Jawa Tengah)
dengan nilai kontrak Rp 232.375.000,00.
Di LPSE Kabupaten Kuningan,
ditemukan satu paket tender Bantuan Benih Kacang Tanah Kegiatan Peningkatan
Produksi Kacang Tanah Kabupaten Kuningan. Tender ini dimenangkan CV. MEGA
KENCANA (PERUM GRAND KASTURI ASRI I
BLOK B NO. 15, Desa Kasturi, Kec. Kuningan, Kab. Kuningan, Prov. Jawa Barat -
Kuningan (Kab.) - Jawa Barat) dengan nilai kontrak Rp 441.450.000,00.
“Dari penelusuran Tim
Investigas Aliansi Rakyat Menggugat, kami tidak ada menemukan tender untuk
pengadaan barang/jasa Kegiatan
Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi tahun anggaran 2020 di LPSE Kabupaten
Bandung Barat, Tasikmalaya, Purwakarta, Majalengka, Garut (LPSE Jabar), Sumedang
dan Bandung. Artinya ketidakjelasan pengadaan barang/jasa di LPSE masing-masing
kabupaten ini mengindikasi sebuah penyimpangan yang berpotensi merugikan
keuangan Negara,” tegas Mujahid yang juga Komandan Satgas Anti Korupsi Forum
Ormas Jabar.
Produksi Tanaman
Aneka Kacang dan Umbi
Sebelumnya,
Kepala Dinas TPH Jabar Dadan Hidayat melalui
Sekretaris Dinas TPH Jabar Drs M Ruslan U ESFA MM kepada Medikom menjelaskan
maksud, tujuan dan manfaat pelaksanaan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka
Kacang dan Umbi adalah memberikan bantuan berupa benih bersertifikat dan sarana
produksi budidaya kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi jalar dan ubi kayu kepada kelompok tani
dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi tanaman aneka kacang dan
umbi serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Ruslan mengatakan, bentuk kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan
Umbi ini, berupa bantuan benih bersertifikat dan sarana produksi budiaya
kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi
jalar yang proses pengadaannya dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen di
kabupaten.
“Lokasi kegiatan Pengelolaan Produksi
Tanaman Aneka Kacang dan Umbi ada di 10 kabupaten, yaitu Kabupaten Sukabumi,
Cianjur, Bandung Barat, Tasikmalaya, Purwakarta, Majalengka, Garut, Kuningan,
Sumedang dan Bandung,” ungkap Ruslan.
Jenis tanaman aneka kacang dan umbi
dalam kegiatan Pengelolaan Produksi
Tanaman Aneka Kacang dan Umbi meliputi
kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan ubi jalar.
Ruslan menambahkan, data produksi
Tanaman Aneka Kacang dan Umbi tahun 2020 berdasarkan data statistik pertanian
adalah kedelai sebesar 78.655 ton dari luas panen seluas 53.225 ha, kacang
tanah sebesar 41.488 ton dari luas panen seluas 26.539 ha, kacang hijau sebesar
7.800 ton dari luas panen seluas 7.157 ha, ubi jalar sebesar 370.663 ton dari
luas panen seluas 19.999 ha, dan ubi kayu sebesar 1.023.519 ton dari luas panen
seluas 45.521 ha.
“Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman
Aneka Kacang dan Umbi berupa bantuan benih bersertifikat dan sarana produksi
budidaya kedelai, kacang tanah, kacang hijau, dan ubi jalar, pengadaannya
dilaksanakan oleh PPK kabupaten di sepuluh kabupaten yaitu Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Bandung Barat,
Tasikmalaya, Purwakarta, Majalengka, Garut, Kuningan, Sumedang dan Bandung,”
urai Ruslan.
Lanjutnya, bentuk fasilitas yang
disalurkan pada kegiatan pada Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka
Kacang dan Umbi berupa bantuan benih dan sarana produksi budidaya kacang
kedelai seluas 22.318 ha, bantuan benih dan sarana produksi budidaya kacang
tanah seluas 1.560 ha, bantuan benih dan
sarana produksi budidaya kacang hijau seluas 750 ha. Sedangkan bantuan benih
sarana produksi budidaya ubi jalar seluas 30 ha tidak jadi dilaksanakan tidak
jadi dilaksanakan karena gagal lelang.
Ruslan juga menegaskan, pemanfaatan
anggaran KegiatanPengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi dengan
alokasi anggaran sekitar Rp31 Miliar terdiri dari bantuan benih dan sarana
produksi budidaya kedelai, kacang tanah, kacang hijau, dan ubi jalar.
“Pemberian bantuan pemerintah berupa
benih bersertifikat dan sarana produksi lainnya dilakukan melalui mekanisme
transfer barang mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun
2015 dan perubahannnya Perubahan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2016 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga,” ujarnya.
Menurut Ruslan, penyaluran bantuan juga
telah sesuai dengan calon penerima calon lokasi (CPCL) yang ditetapkan oleh PPK
Kabupaten dan disahkan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
Provinsi Jawa Barat selaku kuasa pengguna anggaran.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer