Penulis: IthinK
17 Jam lalu, Dibaca : 40 kali
BOGOR, Medikomonline.com – Aliansi Rakyat Menggugat menyoroti kekurangan volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar sebesar Rp333.640.024,00 dan denda keterlambatan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar sebesar Rp578.242.034,32. Kekurangan volume dan denda keterlambatan ini merupakan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Ketua Umum Aliansi Rakyat
Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun menjelaskan, kekurangan volume dan denda
keterlambatan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang – Bunar
merupakan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Andi Nugroho, S.T., PPK
Ade Subhan, S.T. dan Penyedia Jasa adalah PT. Tiga Perkasa.
“Kekurangan volume Pekerjaan
Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang – Bunar terjadi pada Perkerasan
Beton Semen Untuk Pembukaan Lalu lintas Umur Beton Lebih Dari 1 Hari dan Kurang
dari 3 Hari FS 45 sebesar
Rp333.640.024,00,” ungkap Mujahid yang juga Dasatgas Anti Korupsi Forum
Ormas Provinsi Jawa Barat kepada Medikomonline.com, Jumat (16/10/2026).

Kerusakan
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT). (Foto:
Medikom)
Mujahid
menambahkan, dengan adanya kekurangan volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas
Jalan Parung Panjang – Bunar ini, tidak mengherankan ditemukan banyak
retakan perkerasan beton di lapangan.
“Sedangkan denda keterlambatan Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas
Jalan Parung Panjang - Bunar sebesar Rp578.242.034,32 tersebut tidak sesuai
dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025,” tegas Mujahid yang
juga Koordinator
Komisioner BAP-TKP (Badan Advokasi Pelayanan Publik dan Tata Kelola
Pemerintahan). BAP-TKP merupakan Badan Kerjasama Resmi KPK-RI dengan Korps
Alumni KNPI.
Redaksi
Medikomonline.com telah menyampaikan surat konfirmasi Kekurangan Volume dan Denda Keterlambatan Pekerjaan
Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang – Bunar kepada Kepala UPTD
Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Andi Nugroho pada tanggal 09 September
2026, tetapi sampai tanggal 16 Oktober 2026 tidak ada tanggapan.
Sebagaimana diketahui, UPTD Pengelolaan
Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang
Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2025 telah melaksanakan Pekerjaan
Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) dengan nilai pagu
anggaran Rp.26.199.620.000,-.
Pekerjaan
Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) dikerjakan oleh
Penyedia Jasa adalah PT. Tiga Perkasa dengan nilai kontrak Rp.
24.686.697.771,00. Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang
- Bunar (BTT) berada di bawah PPK Ade Subhan, S.T.
Berdasarkan
pantauan Tim Investigasi Redaksi Koran Medikom (Medikomonline.com) pada
bulan Agustus 2026 di lokasi Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung
Panjang - Bunar (BTT), ditemukan banyak retakan perkerasan beton di lapangan.
Sayangnya kerusakan beton ini tidak dilakukan perbaikan oleh penyedia jasa dalam masa pemeliharaan.
Permasalahan
kerusakan jalan proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang -
Bunar (BTT) ini telah dikonfirmasi oleh Medikomonline.com secara
tertulis kepada Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I
Andi Nugroho, S.T. pada tanggal 07
Agustus 2026 lalu.
Kemudian pada hari
Jumat, 14 Agustus 2026, Medikomonline.com mendapatkan penjelasan dari
PPK Ade Subhan, S.T. Dalam keterangan tertulisnya, Ade Subhan mengatakan bahwa
penyedia jasa tidak melakukan perbaikan
karena Penyedia Jasa mempunyai jadwal perbaikan pada masa pemeliharaan ini,
tetapi terlebih dahulu diperlukan pemeriksaan dan evaluasi untuk menentukan
tingkat serta jenis kerusakan dan metode penanganan yang sesuai. “Selanjutnya,
penanganan dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan dalam masa
pemeliharaan,” kata Ade Subhan.
Ia menambahkan,
upaya perbaikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi retakan
dilapangan. Metode penanganan disesuaikan dengan tingkat dan karakteristik
kerusakan agar hasil perbaikan memenuhi persyaratan teknis.
Terkait faktor
penyebab retakan beton, Ade Subhan
menjelaskan, salah satu faktor yang diduga turut mempengaruhi adalah beban dan
getaran kendaraan bermuatan berat yang melintasi perkerasan pada saat beton
masih dalam proses pengerasan. Kondisi tersebut berpotensi memberikan
pembebanan lebih awal terhadap beton. (IthinK)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back