Loading

ARM Soroti Kekurangan Volume dan Denda Keterlambatan Rekonstruksi Jalan Parung Panjang – Bunar, Beton Banyak Retak


Penulis: IthinK
17 Jam lalu, Dibaca : 40 kali


Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun

BOGOR, Medikomonline.com – Aliansi Rakyat Menggugat menyoroti kekurangan volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar sebesar Rp333.640.024,00 dan denda keterlambatan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar sebesar Rp578.242.034,32. Kekurangan volume dan denda keterlambatan ini merupakan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun menjelaskan, kekurangan volume dan denda keterlambatan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang – Bunar merupakan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Andi Nugroho, S.T., PPK Ade Subhan, S.T. dan Penyedia Jasa adalah PT. Tiga Perkasa.

“Kekurangan volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang – Bunar terjadi pada Perkerasan Beton Semen Untuk Pembukaan Lalu lintas Umur Beton Lebih Dari 1 Hari dan Kurang dari 3 Hari FS 45  sebesar Rp333.640.024,00,” ungkap Mujahid yang juga Dasatgas Anti Korupsi Forum Ormas Provinsi Jawa Barat kepada Medikomonline.com, Jumat (16/10/2026).


Kerusakan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT). (Foto: Medikom)

Mujahid menambahkan, dengan adanya kekurangan volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang – Bunar ini, tidak mengherankan ditemukan banyak retakan perkerasan beton di lapangan.

“Sedangkan denda keterlambatan Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar sebesar Rp578.242.034,32 tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025,” tegas Mujahid yang juga Koordinator Komisioner BAP-TKP (Badan Advokasi Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan). BAP-TKP merupakan Badan Kerjasama Resmi KPK-RI dengan Korps Alumni KNPI.

Redaksi Medikomonline.com telah menyampaikan surat konfirmasi Kekurangan Volume dan Denda Keterlambatan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang – Bunar kepada Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Andi Nugroho pada tanggal 09 September 2026, tetapi sampai tanggal 16 Oktober 2026 tidak ada tanggapan.

Sebagaimana diketahui, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2025 telah melaksanakan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) dengan nilai pagu anggaran Rp.26.199.620.000,-.

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) dikerjakan oleh Penyedia Jasa adalah PT. Tiga Perkasa dengan nilai kontrak Rp. 24.686.697.771,00. Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) berada di bawah PPK Ade Subhan, S.T.

Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Redaksi Koran Medikom (Medikomonline.com) pada bulan Agustus 2026 di lokasi Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT), ditemukan banyak retakan perkerasan beton di lapangan. Sayangnya kerusakan beton ini tidak dilakukan perbaikan  oleh penyedia jasa dalam  masa pemeliharaan.

Permasalahan kerusakan jalan proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) ini telah dikonfirmasi oleh Medikomonline.com secara tertulis kepada Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Andi Nugroho, S.T.  pada tanggal 07 Agustus 2026 lalu.

Kemudian pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, Medikomonline.com mendapatkan penjelasan dari PPK Ade Subhan, S.T. Dalam keterangan tertulisnya, Ade Subhan mengatakan bahwa penyedia jasa tidak melakukan  perbaikan karena Penyedia Jasa mempunyai jadwal perbaikan pada masa pemeliharaan ini, tetapi terlebih dahulu diperlukan pemeriksaan dan evaluasi untuk menentukan tingkat serta jenis kerusakan dan metode penanganan yang sesuai. “Selanjutnya, penanganan dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan dalam masa pemeliharaan,” kata Ade Subhan.

Ia menambahkan, upaya perbaikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi retakan dilapangan. Metode penanganan disesuaikan dengan tingkat dan karakteristik kerusakan agar hasil perbaikan memenuhi persyaratan teknis.

Terkait faktor penyebab retakan beton,  Ade Subhan menjelaskan, salah satu faktor yang diduga turut mempengaruhi adalah beban dan getaran kendaraan bermuatan berat yang melintasi perkerasan pada saat beton masih dalam proses pengerasan. Kondisi tersebut berpotensi memberikan pembebanan lebih awal terhadap beton. (IthinK)

 

Tag : No Tag

Berita Terkait