Loading

Sepuluh Tahun Terpinggirkan, SBU Pengusaha Konstruksi Cirebon Mati, Tujuh Asosiasi Kirim Surat ke KADIN, Desak Keberpihakan APBD bagi Pengusaha Lokal


Penulis: KWY
4 Jam lalu, Dibaca : 59 kali


-

CIREBON, Medikomonline.com– Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama sekaligus "nyawa" bagi perusahaan jasa konstruksi untuk dapat menjalankan usahanya. Namun, bagi Rudi (bukan nama sebenarnya), seorang pengusaha jasa konstruksi asal Kota Cirebon, "nyawa" itu telah padam setelah hampir satu dekade usahanya tidak memperoleh proyek dari Pemerintah Kota Cirebon.

Akibat minimnya pekerjaan, Rudi mengaku tidak mampu lagi memperpanjang masa berlaku SBU perusahaannya. Kini, perusahaan yang telah lama dibangunnya terancam tutup permanen, sementara dirinya harus beralih profesi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Perusahaan sudah tidak bisa jalan. Hampir 10 tahun tidak pernah mendapat pekerjaan dari Pemkot. Mau memperpanjang SBU pakai apa? Akhirnya perusahaan mati. Sekarang saya jualan telur asin untuk bertahan hidup," ujar Rudi saat ditemui di kantornya, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, selama bertahun-tahun dirinya telah berupaya mengajukan permohonan dan menemui sejumlah pihak terkait, namun tidak pernah membuahkan hasil. Bahkan, pekerjaan berskala kecil melalui mekanisme penunjukan langsung (juksung) pun tidak pernah diperoleh.



Ratusan Pengusaha Lokal Mengalami Nasib Serupa

Kisah Rudi disebut bukan kasus tunggal. Kondisi serupa juga dialami banyak perusahaan jasa konstruksi lokal di Kota Cirebon yang selama bertahun-tahun kesulitan memperoleh pekerjaan dari proyek yang dibiayai APBD.

Keprihatinan tersebut mendorong tujuh asosiasi jasa konstruksi terakreditasi di Kota Cirebon mengambil langkah bersama dengan menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cirebon.

Ketujuh asosiasi tersebut terdiri atas:

  • Gapensi
  • Aspekindo
  • Askonas
  • Gapeknas
  • Gabpeknas
  • Aspeknas
  • Gapeksindo

Sebagai bagian dari keluarga besar KADIN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, para ketua asosiasi menandatangani surat resmi yang dikirim kepada Ketua KADIN Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati, M.AP., pada 24 April 2026.

Soroti Minimnya Kesempatan bagi Pengusaha Lokal

Dalam surat tersebut, gabungan asosiasi menyampaikan keprihatinan atas kondisi dunia usaha jasa konstruksi di Kota Cirebon. Mereka menilai bahwa selama kurang lebih sepuluh tahun terakhir, pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari APBD dinilai belum memberikan ruang yang memadai bagi pelaku usaha lokal.

Menurut asosiasi, proyek-proyek bernilai besar lebih banyak dikerjakan perusahaan dari luar daerah, sementara pekerjaan berskala kecil, termasuk penunjukan langsung maupun proyek pokok-pokok pikiran (Pokir), diduga hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.

Kondisi tersebut, menurut mereka, menyebabkan banyak perusahaan lokal kehilangan kesempatan memperoleh pengalaman kerja yang menjadi syarat utama mempertahankan maupun memperpanjang Sertifikat Badan Usaha.

Berharap Kepemimpinan Baru Membawa Perubahan

Surat tersebut dikirim bertepatan dengan hadirnya kepemimpinan baru di Kota Cirebon, baik di lingkungan Pemerintah Kota maupun KADIN Kota Cirebon.

Momentum tersebut dimanfaatkan asosiasi untuk menyampaikan harapan agar KADIN berperan aktif memfasilitasi dialog dengan Pemerintah Kota Cirebon guna memperjuangkan peningkatan keterlibatan pengusaha lokal dalam proyek-proyek pembangunan daerah.

Mereka berharap mulai pelaksanaan APBD 2026, Pemerintah Kota Cirebon dapat memberikan kesempatan yang lebih besar kepada perusahaan jasa konstruksi lokal agar mampu kembali berkembang dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Dalam surat itu pula, para pengusaha menyatakan komitmennya untuk melaksanakan pekerjaan secara profesional serta mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Dampak terhadap Perekonomian Daerah

Gabungan asosiasi menilai, berhentinya aktivitas perusahaan jasa konstruksi lokal tidak hanya berdampak pada pemilik perusahaan, tetapi juga memengaruhi perekonomian daerah secara luas.

Jika perusahaan lokal tidak lagi beroperasi, maka tenaga kerja lokal kehilangan lapangan pekerjaan, subkontraktor dan pemasok lokal kehilangan pasar, serta perputaran dana pembangunan yang bersumber dari APBD dinilai tidak memberikan manfaat optimal bagi perekonomian Kota Cirebon.

Berdasarkan data internal gabungan asosiasi, sekitar 75 persen perusahaan anggota mengalami kesulitan memperpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) karena minimnya pengalaman proyek selama hampir sepuluh tahun terakhir. Sebagian perusahaan bahkan telah menghentikan kegiatan usahanya.

Salah seorang ketua asosiasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pengusaha lokal sebenarnya siap bersaing secara sehat apabila diberikan kesempatan yang sama.

"Kalau pengusaha lokal mati, siapa yang akan membangun Cirebon untuk masyarakat Cirebon? Kami siap bersaing, tetapi berikan kesempatan yang adil."

Menunggu Respons Resmi

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Ketua KADIN Kota Cirebon maupun Pemerintah Kota Cirebon terkait aspirasi yang disampaikan gabungan tujuh asosiasi jasa konstruksi tersebut.

Para pelaku usaha berharap surat yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan menjadi awal dialog konstruktif antara dunia usaha dan pemerintah guna memperkuat peran pengusaha lokal dalam pembangunan Kota Cirebon.

Tag : No Tag

Berita Terkait