Manah/Agus
1 Hari lalu, Dibaca : 69 kali
CIBARUSAH, Medikomonline.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) yang kedua tahun anggaran 2024. Musdes APBDes perubahan ini adanya penambahan anggaran dari Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) tahun 2024. Kegiatan Musdes tersebut dilaksanakan di aula desa Wibawamulya, pada Selasa (19/11/2024).
Kepala Desa Wibawamulya H Firman Ruly Zaelani, SH, mengatakan, Musdes Perubahan APBDes Kedua tahun anggaran 2024 ini, karena ada perubahan anggaran APBD Kabupaten Bekasi. Desa Wibawamulya ada penambahan anggaran dari Bagi Hasil Retribusi (BHR) dan Bagi Hasil Pajak (BHP).
"Berarti dengan adanya perubahan, kita harus menyusun kembali kegiatan yang akan dilaksanakan tahun ini, tapi ingat, pelayanan kepada masyarakat harus terus berjalan," kata Ruly kepada Medikomonline.com, pada Selasa (19/11/2024).
Ditempat yang sama Ketua BPD Desa Wibawamulya Ma'mun Kurniawan menyampaikan, bahwa Musdes Perubahan karena adanya anggaran belanja tambahan (ABT) dari BHP dan BHR, dengan adanya anggaran perubahan, baik itu adanya penambahan anggaran maupun pengurangan anggaran, maka BPD bersama Pemdes harus melaksanakan Musdes perubahan.
Tahun 2024 ini, ada penambahan anggaran dari Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR).
"Nah nanti dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan hasil Musyawarah, harus reel, harus transparan, akuntabel, sesuaikan dengan Perdes perubahan," terangnya.
Sementara itu Tim Monitoring Kecamatan Cibarusah Kasi PMD Abdul Siba, menerangkan, bahwa apa pun kegiatan Musdes di desa pihak kecamatan harus hadir.
"Alhamdulillah saya bisa hadir di Desa Wibawamulya, dan berharap Musdes Perubahan APBDes Kedua tahun anggaran 2024 ini, dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya," harapnya.
Sekretaris Desa Wibawamulya Ahmad Ahmad Nur Fajri menegaskan, terkait dengan adanya Musdes APBDes perubahan yang kedua tahun anggaran 2024 ini, berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.641-DPMD/2024, Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.147-DPMD/2024 Tentang Penerimaan Desa dari Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024.
"Nah dalam APBDes perubahan ini juga tolong diperhatikan masalah Stunting karena masih ada, dan di usahakan bisa zero stunting," tutupnya. (Manah/Agus)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer