Loading

Desa Sukasejati Laporkan Kegiatan DAD Tahap Tiga Tahun 2021


Penulis: Agus Nuryadin/Manah Sudarsih/Editor: Dadan Supardan
2 Tahun lalu, Dibaca : 768 kali


Tim monitoring dan evaluasi kecamatan Cikarang Selatan memeriksa dokumen kegiatan pembangunan oleh Pemdes Sukasejati. (AGUS/MANAH/ MEDIKOMONLINE.COM)

CIKARANG SELATAN, Medikomonline.com – Desa Sukasejati melaporkan kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Desa (DAD) Tahap tiga Tahun 2021 kepada tim monitoring dan evaluasi (Monev) Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (15/3/2022).

Menurut Sekretaris Desa Sukasejati Samud, pelaporan tentang kegiatan pembangunan fisik maupun non fisik yang menggunakan anggaran DAD tersebut terhadap tim Monev kecamatan, tentunya agar tertib administrasinya dan jelas penggunaan anggarannya. Apalagi saat ini setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemdes selalu di dampangi oleh Pendamping Desa maupun pendamping kecamatan dan pengawasan dari BPD. 

"Insya Alloh pemdes Sukasejati dalam setiap melakukan kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik sesuai dengan perencanaannya yang dituangkan di APBDes dan di Perdeskan," terangnya.

Ketua BPD Desa Sukasejati H Bakar Karta Dinata menegaskan, dirinya apresiasi terhadap tim Monev Kecamatan yang melakukan kegiatan monitoring. Selain kegiatan tersebut untuk monitoring dan evaluasi, sekaligus untuk pembinaan terhadap kinerja pemdes.

"Saya berharap dengan adanya tim Monev Kecamatan, bisa menjadi masukan bagi pemdes dalam menggunakan anggaran," tuturnya.

Tim Monev Kecamatan Cikarang Selatan H. Ibin Irawan manjelaskan, dalam kegiatan Monev terhadap tujuh desa di Kecamatan Cikarang Selatan dan semua kooperatif. Ternyata dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pemdes dianggaran tahap tiga di tujuh desa telah sesuai dengan perencanaan di APBDes tahun 2021. 

"Alhamdulillah saat Monev, tim pun langsung memberikan pengarahan jika dalam kegiatannya ada kendala atau ada kekurangan," tandasnya.

Lebih jauh Ibin mengatakan, dalam setiap kegiatan, Tim Monev pun memberikan masukan kepada pemdes, terutama untuk kegiatan pembangunan fisik pada tahun 2022 ini, diharapkan kegiatannya dilaksanakan di anggaran tahap satu dan dua.

"Kalau anggaran tahap tiga jangan sampai ada pembangunan fisik," tutupnya. (Agus/Manah)

 


Tag : No Tag

Berita Terkait