Manah/Agus
1 Hari lalu, Dibaca : 72 kali
CIKARANG PUSAT, Medikomonline.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Pasirranji mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di aula desa pasirranji Kecamatan Cikarang Pusat, pada Jum'at (22/11/2024). Kegiatan Musdes RKPDes tersebut dihadiri Ketua BPD dan Kepala Desa Pasirranji beserta jajarannya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cikarang Pusat, Pendamping Kecamatan, Babinsa dan Bimaspol Desa Pasirranji.
Ketua BPD Desa Pasirranji Tandang Hudaya mengatakan, dalam penyusunan dan Penetapan RKPDes ini dari Pencermatan RPJMDes, dan sebelumnya telah dilakukan kegiatan Musyawarah Dusun (Musdus), untuk menampung aspirasi warga dari setiap dusun. Kemudian usulan tersebut diajukan ke Musdes.
"Maka kepada warga, usulkan saja terus, jika tidak terealisasikan apa yang telah diusulkan, maka diajukan lagi usulannya untuk ke tahun selanjutnya, karena semua yang diusulkan di Musdes RKPDes ini disesuaikan dengan APBDes Pasirranji, atau disesuaikan dengan anggarannya," kata Ketua BPD Desa Tandang Hudaya kepada Medikomonline.com, Jum'at (22/11/2024).
Tandang menyampaikan, bahwa desa pasirranji ada sekitar 45 usulan dari tiga dusun, untuk kegiatan pembangunan di tahun anggaran 2025.
"Jadi kegiatan Musdes ini mutlak harus dilaksanakan, agar pembangunan di desa pasirranji berkelanjutan dan berkesinambungan, dan manfaat pembangunan itu tentu saja untuk warga desa pasirranji," terangnya.
Ditempat yang sama Kepala Desa Pasirranji Wardi Sunandar menyampaikan, Musdes ini merupakan agenda tahunan, seperti Musdes RKPDes untuk kegiatan pembangunan ditahun 2025. Tentu saja Musdes itu ada tahapannya dari bawah dimulai Musdus, terus Musdes, kemudian disusun dan akan ditetapkan RKPDes tahun anggaran 2025. Apapun kegiatan pembangunan yang dianggarkan harus masuk perencanaan yakni dari usulan di Musdus, kemudian Musdes dan Musrenbangdes.
"Memang ada lima usulan yang diprioritaskan untuk di ajukan ke APBD Kabupaten Bekasi, berarti usulan tersebut tidak terakomodir anggarannya dari pemerintah desa," paparnya.
Untuk mengakomodir usulan-usulan dari warga, kata Wardi lagi, itu ada empat sumber anggaran, dari APBDes, APBD Kabupaten Bekasi, Bantuan Provinsi (Banprov) dan dari Pemerintah Pusat.
"Maka warga desa pasirranji jangan bosan-bosan untuk terus mengusulkannya, agar pembangunan diwilayahnya masing-masing, bisa terealisasikan," ucapnya.
Selain itu kata Wardi, jika Dana Desa kewenangannya ada didesa yakni untuk pembangunan didesanya, akan lebih leluasa dalam pembangunan diwilayahnya, akan menjadi lebih cepat sesuai dengan kondisi di desanya.
"Semoga di pemerintahan yang baru semua bisa berubah, sehingga warga desa di seluruh Indonesia bisa sejahtera," tutupnya. (Manah/Agus)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer