Loading

Desa Nagacipta Gelar Musdes Perubahan RPJMDesa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024


Agus/Manah
6 Bulan lalu, Dibaca : 334 kali


AGUS/MANAH/MEDIKOMONLINE.COM Foto : rangkaian kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) RPJMDes perubahan Desa Nagacipta, sesuai dengan perubahan UU nomor 3 tahun 2024 atas UU Nomor 6 tahun 2014, pada Kamis (

SERANG BARU, Medikomonline.com - Desa Nagacipta Kecamatan Serang Baru menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun Anggaran 2025-2026, karena penambahan dua tahun Jabatan Kepala Desa dan BPD sesuai Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kegiatan Musdes saat ini lanjutan dari Musdus yang dilaksanakan di aula desa Nagacipta, pada Kamis (16/5/2024).

Kepala Desa Nagacipta Jabar mengatakan, kegiatan Musdes saat ini lanjutan dari Musdus untuk penyusunan RPJMDesa tahun 2025-2026. Karena untuk Desa Nagacipta Jabatan Kepala Desanya berakhir di Akhir September 2024. 

"Alhamdulillah kegiatan ini berjalan lancar," ucapnya.

Ketua BPD Desa Nagacipta Tarsan Hermawanto menegaskan, Musdes RPJMDesa ini sesuai dengan regulasinya. Karena adanya UU Desa nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yakni masa jabatan kepala desa dan BPD menjadi 8 tahun, jika yang berakhir 2024, berarti ditambah dua tahun dengan berakhir jabatannya sampai 2026.

"Maka Musdes RPJMDesa tahun anggaran 2025-2026 untuk desa Nagacipta harus dilaksanakan," ucap Tarsan. 

Ditempat yang sama Pendamping Lokal Desa (PLD) Nagacipta Kecamatan Serang Baru Abod Dulhaer menuturkan, menindaklanjuti Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang  desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yakni : Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka perlu dilakukan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun anggaran 2025 - 2026. Dengan demikian Minggu malam Senin tanggal 12 Mei 2024 dilaksanakan Musdus tentang pengkajian keadaan desa sebagai tahapan dalam penyusunan RPJMDesa perubahan dan Kamis tanggal 16 Mei 2024 dilaksanakan Musdesnya.

"RPJMDesa sebelumnya yang berkaitan dengan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada tahun 2024 ini, sehingga dalam penganggaran pembangunan desa untuk tahun 2025 belum ada dasar kebijakan, karenanya dilakukan Perubahan RPJMDes terlebih dahulu," terangnya. (Agus/Manah)

Tag : No Tag

Berita Terkait