Loading

Desa Sirnajaya Gelar Musdesus APBDes Perubahan Tahun 2022, dan Tunda Empat Kegiatan


Penulis: Agus/Manah
1 Tahun lalu, Dibaca : 332 kali


Kades Sirnajaya H. Ayo Sunaryo memberikan arahan kepada peserta Musdesus APBDes Perubahan Tahun 2022, yang dilaksanakan di aula desa Sirnajaya, pada Kamis (10/11/2022).

SERANG BARU, Medikomonline.com - Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar oleh BPD bersama Pemerintah Desa Sirnajaya untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2022. Musdesus APBDes Perubahan tersebut dilaksanakan di aula Desa Sirnajaya, pada Kamis (10/11/2022).

Ketua BPD Desa Sirnajaya M. Endin mengungkapkan, kegiatan Musdesus APBDes Perubahan ini diadakan, karena ada perubahan anggaran, baik anggaran dari pemkab bekasi maupun pusat.

"BPD bersama pemdes Sirnajaya harus melakukan Musdesus APBDes Perubahan, agar yang telah dianggarkan dan ditetapkan di APBDes tahun 2022 ini dapat diketahui oleh warga desa," ucapnya.

Kepala Desa Sirnajaya H. Ayo Sunaryo menegaskan, dengan adanya pemangkasan anggaran dari Pemkab Bekasi dan perubahan anggaran dari Pusat, maka digelarlah Musdesus. Sehingga tertundanya beberapa kegiatan di tahun 2022 ini, dan akan dimasukan kembali nanti ke anggaran tahun 2023.

"Yang ditunda itu ada sekitar empat kegiatan, dan akan dianggarkan kembali ditahun 2023," terangnya.

Pendamping Lokal Desa (PLD) Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Abod Dulhaer, SE, menjelaskan, yang mendasari Perubahan APBDes ini adalah:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022

2. Surat Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Nomor KU.08.01/2804-DPMD/2022 tanggal 11 Oktober 2022

3. Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.491-DPMD/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor KU.08.03/Kep.94-DPMD/2022 tentang Penerimaan Desa dari Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.

Adapun perubahan Penyesuaian APBDes ada dua jenis yang terdiri dari :

1. Penyesuaian anggaran dukungan pendanaan Covid menjadi kegiatan pengadaan alat perlengkapan Posyandu di bidang kesehatan

2. Penyesuaian anggaran akibat adanya pengurangan anggaran yang bersumber dari BHP dan BHR sehingga Pemerintah Desa Sirnajaya menghilangkan empat kegiatan.

"Tentu saja hal ini harus menjadi perhatian semua pihak dan warga Desa Sirnajaya," tutupnya. 

Tag : No Tag

Berita Terkait