Loading

Musrenbang desa Jayasampurna, untuk Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan RPJMDes Perubahan


Manah/Agus
5 Bulan lalu, Dibaca : 209 kali


MANAH/AGUS/MEDIKOMONLINE.COM Foto : rangkaian kegiatan Musrenbangdes desa Jayasampurna untuk pembahasan dan penyepakatan Rancangan RPJMDes perubahan tahun 2019-2026.

SERANG BARU, Medikomonline.com - Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk pembahasan dan penyepakatan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan periode tahun 2019-2024. Kegiatan Musrenbangdes tersebut dilaksanakan di aula desa jayaasampurna, pada Selasa (28/5/2024).

Kasi Pemerintahan Kecamatan Serang Baru Cece mengatakan, dengan ditetapkannya UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa, yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun berarti penambahan dua tahun untuk jabatan kepala desa dan BPD yang sekarang ini otomatis tanpa dilantik dan tanpa ada pemilihan. Sehingga untuk dokumen perencanaan kita harus ada perubahan RPJMDesnya dan harus dirubah ditambah dua tahun tahun 2025-2026. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah desa Jayasampurna dan seluruh warganya yang telah melaksanakan dari mulai musdus, musdes, musrenbangdes, dan Musdes yang sekaligus untuk menetapkan Perdes RPJMDes Perubahan," paparnya.

Desa Jayasampurna ini, Desa yang ke enam yang telah melaksanakan kegiatan Musrenbangdes untuk pembahasan dan penyepakatan Rancangan RPJMDes perubahan. Kita berpacu dengan waktu paling lambat 31 Mei 2024 kita harus mempunyai dokumen RPJMDes Perubahan, sehingga seluruh jajaran BPD dan pemerintah desa, untuk menyepakati apa yang telah diusulkan di Musdus, disusun sesuai dengan prioritas di Musdes di bahas dan disepakati di Musrenbangdes. Mudah-mudahan dokumen rancangan RPJMDes Jayasampurna untuk dijabarkan lagi ke RKPDes Tahun Anggaran 2025-2026. Yang sesuai dengan Perubahan UU Desa nomor 3 tahun 2024.

"Alhamdulillah RPJMDesa saat ini dibahas dan semoga pembangunan di desa  Jayasampurna lebih terarah lagi dan kesejahteraannya untuk masyarakat desa Jayasampurna," terangnya.

Kepala Desa Jayasampurna H Muksin menuturkan, seharusnya dalam kegiatan Musrenbangdes ini semua hadir dari Kepala Desa, Sekdes, BPD, Kaur, Kasi, Kadus, RT dan RW karena kegiatan ini momentum yang sangat penting bagi pemerintah desa agar pembangunan itu berkelanjutan dan berkesinambungan. 

Sebab apa, dengan kita kompak hadir di acara Musrenbang desa ini berarti kita telah bertanggung jawab kepada pemerintah desa dan kepada warganya.

"Bagaimana kita akan menerangkan kepada warga tentang keadaan desa, desa sekarang ini membangun apa, dan mana yang diusulkan itu bisa dibangunkan atau tidak, kalau kita sendiri diundang dan tidak hadir," tandas Muksin.

Sementara itu Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Serang Baru H. Herry Hermawan menegaskan, perhatikan bahwa pada tanggal 25 April 2024 bapak presiden sudah menetapkan UU desa nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Tentu saja Poin pentingnya ada penambahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.O

tomatis perlu adanya perubahan RPJMDesanya, terutama enam desa di wilayah Kecamatan Serang Baru karena berakhir masa jabatan dan RPJMDesa berakhir juga pada tahun 2024 ini. 

"Alhamdulillah Desa Jayasampurna ini ke enam desa yang telah melaksanakan Musrenbangdes. Maka kegiatannya marathon dari Musdus, musdes, musrenbangdes. Musdes, Karena diakhir mei harus sudah ditetapkannya Peraturan Desa (Perdes) RPJMDesa perubahan, insya Alloh enam desa di kecamatan serang baru itu ikut aturan semua (back to regulation), jadi enam desa serang baru menuju kejalan yang benar," pungkasnya. (Manah/Agus)

Tag : No Tag

Berita Terkait