Loading

Desa Bojongmangu Gelar Musrenbangdes, Usulkan 10 Skala Prioritas RKPD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026


Manah/Agus
18 Hari lalu, Dibaca : 72 kali


MANAH/AGUS/MEDIKOMONLINE.COM Foto : rangkaian kegiatan Musrenbang Desa Bojongmangu tahun 2025, untuk penyusunan RKPD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2026.

BOJONGMANGU, Medikomonline.com - Desa Bojongmangu menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dengan mengusulkan 10 Skala Prioritas untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2026. Kegiatan Musrenbangdes tersebut dilaksanakan di aula desa, pada Selasa (21/01/2025).

"Alhamdulillah tahun 2025 ini Desa Bojongmangu mendapatkan 26 titik kegiatan pembangunan hasil usulan di Musrenbangdes tahun 2024, tetapi yang tertera anggarannya hanya ada dua kegiatan pembangunan," ujar Kepala Desa Bojongmangu Ibut Jari, kepada awak media usai acara, Selasa (21/01/2025).

Memang Musrenbangdes kata Ibut, merupakan kegiatan tahunan yang penyelenggaranya adalah Pemerintah Desa. Dari usulan yang diajukan ke RKPD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2026 itu, merupakan hasil dari Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes), yang kemudian disusun oleh tim sebelas. Ada usulan yang dianggarkan oleh APBDes, dan yang tidak terkaper pemdes kemudian diusulkan ke RKPD Kabupaten Bekasi. 

"Kepada warga dan RT RW, jika masih ada yang belum terkaper atau belum terakomodir silahkan usulkan kembali," jelas Ibut.

Sementara itu Sekretaris Camat Kecamatan Bojongmangu Endang Setiaganda yang Memonitoring Musrenbangdes membacakan sambutan dari Camat Bojongmangu, sebagaimana tema pembangunan Kabupaten Bekasi tahun 2026 yaitu, "Peningkatan Pelayanan Publik, Perekonomian Yang Berdaya Saing dan Infrastruktur Pelayanan Dasar Inklusif dan Berkelanjutan". Kita memiliki Tanggung Jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap usulan pembangunan yang diajukan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Saya ingin menekankan beberapa hal penting antara lain, usulan kegiatan yang diajukan harus berbasis kebutuhan nyata masyarakat, menghindari duplikasi atau usulan yang sama dan memperhatikan sumber pembiayaan dari dana desa, ADD atau APBD. Proses penyusunan daftar prioritas desa perlu disusun dengan cermat. Dengan mengacu pada format yang telah ditentukan agar sesuai dengan visi pembangunan daerah. Usulan pembangunan berbasis aset dan infrastruktur desa, wajib dilengkapi dokumen pendukung yang sesuai, seperti proposal dan berita acara Musrenbang desa. Partisipasi masyarakat sangat penting, termasuk verifikasi usulan dari Lembaga atau Warga Desa, sehingga rencana Pembangunan ini benar-benar mewakili kebutuhan semua pihak," katanya.

Camat juga mengingatkan kepada operator desa agar segera menginput data usulan musrenbang desa ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni pada tanggal 15-23 Januari 2025. Hal ini penting agar usulan dapat diproses dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku.

"Musrenbangdes bukan hanya sebuah agenda tahunan, Musrenbangdes merupakan Legalitas Formal. Usulan dari bawah ke atas (Bottom Up) yang merupakan momentum bagi kita untuk bersama-sama memajukan desa dan memastikan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.  (Manah/Agus)

Tag : No Tag

Berita Terkait