Agus/Manah
5 Bulan lalu, Dibaca : 298 kali
SERANG BARU, Medikomonline.com - Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru menggelar kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan Tahun 2019-2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula desa cilangkara, pada Sabtu (25/4/2024).
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Serang Baru Cece mengatakan, kalau tidak ada RPJMDes tentu tidak adanya pedoman untuk pelaksanaan pembangunan kedepannya. Kegiatan Musrenbangdes ini dikarenakan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di tahun 2024. Dengan adanya UU Desa nomor 3 tahun 2024 tentang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, berarti kepala desa bertambah dua tahun, kemudian dua tahunnya kosong jika tidak adanya RPJMDes perubahan.
"Maka dilakukannya Musrenbang Desa untuk pembahasan dan Penyepakatan Rancangan RPJMDes perubahan," kata Cece kepada awak media, pada Sabtu (25/5/2024).
Kepala Desa Cilangkara Hj Sanem menerangkan, Musrenbang desa ini momen yang sangat penting untuk pembangunan berkelanjutan dan berkesinambungan khususnya di desa cilangkara.
"Ya, hari ini kita melakukan Musrenbang desa untuk Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan RPJMDes perubahan tahun anggaran 2019-2026, nanti oleh tim 11 akan di paparkan kegiatan untuk tahun 2025-2026,," ucapnya.
Menyinggung tentang program Ketahanan Pangan di Desa Cilangkara, ujarnya lagi, sebenarnya program Ketahanan Pangan itu untuk menunjang ekonomi masyarakat desa.
Dan waktu disepakati sudah disediakan tempat atau lokasi untuk ketahanan pangan. Tapi setelah rampung malah tidak berjalan, sehingga jadi terbengkalai.
Maka kedepannya lokasi ketahanan pangan itu akan dikelola oleh warga yang siap memanfaatkan lahan tersebut, untuk bercocok tanam. Dan airnya pun akan di siapkan dengan membangun sumur satelit.
"Mudah-mudahan Kedepannya kegiatan-kegiatannya di fokuskan pada pelatihan-pelatihan untuk peningkatan ekonomi warga di desa cilangkara," terangnya.
Sementara itu Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Serang Baru H. Herry Hermawan menegaskan, perhatikan bahwa pada tanggal 25 April 2024 bapak presiden sudah menetapkan UU desa nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Tentu saja Poin pentingnya ada penambahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Otomatis perlu adanya perubahan RPJMDesnya, terutama enam desa di wilayah Kecamatan Serang Baru karena berakhir masa jabatan dan RPJMDes berakhir juga pada tahun 2024 ini.
"Maka kegiatannya marathon dari Musdus, musdes, musrenbangdes. Karena diakhir mei harus sudah ditetapkannya Peraturan Desa (Perdes) RPJMDes perubahan, insya Alloh enam desa di kecamatan serang baru itu ikut aturan semua (back to regulation), jadi enam desa serang baru menuju kejalan yang benar," pungkasnya. (Agus/Manah)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer