Penulis: Agus Nuryadin/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 1115 kali
CIKARANG SELATAN, Medikomonline.com – Status pengelolaan Bumi Perkemahan (Buper)
Karang Kitri Desa Karangmulya Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi belum ada
kepastian dalam kewenangan pengelolaannya. Hal itu dikatakan Ketua Kwartir
Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bekasi Yana Suyatna kepada awak
Media saat melakukan kegiatan monitoring giat peningkatan kapasitas aparatur
kecamatan, di aula kecamatan Cikarang Selatan, Senin (14/3/2022).
Menurut Yana, Kwarcab
akan memastikan terlebih dahulu siapa yang mempunyai kewenangan untuk mengelola
Buper Karang Kitri. Apakah kewenangan pengelolaannya ada di Dinas Budaya,
Pemuda dan Olahraga, atau Dinas Pariwisata atau diserahkan kepada Kwarcab
Gerakan Pramuka, seperti Kwarnas dan Kwarda Jabar yang memiliki kewenangan
terhadap Buper masing-masing.
"Maka kita sedang
menunggu keputusan Bupati apakah kewenangan pengelolaan Buper Karang Kitri
diberikan kepada Kwarcab," tuturnya.
Kemudian lanjut Yana,
setelah ada statusnya bahwa keputusan Bupati kewenangan pengelolaannya itu
diberikan kepada Kwarcab, itu baru kita bergerak, yang akan melakukan
pengelolaan. Tapi tanpa harus menghentikan pembangunan dari dinas-dinas,
seperti penataan Jalan lingkungan di Buper Karang Kitri oleh Dinas Cipta karya.
Kemudian oleh Dinas pariwisata seperti Flying Fox karena itu bagian dari pada
permainan Pramuka. Tapi kalau bumi perkemahan dijadikan kawasan pariwisata itu
jangan, lalu kenapa, karena di dalam sertifikat jelas peruntukannya untuk bumi
perkemahan.
Setelah ada keputusan
dari bupati soal pengelolaan Buper Karang Kitri ini, barulah menentukan boleh
buka atau tidak wahana wisata yang sudah ada. Selian itu, perda tentang
retribusi Buper Karang Kitri belum ada, sejauh ini sedang dalam evaluasi
gubernur Jawa Barat dan Kementerian.
"Kalau Perda Retribusi itu sudah turun apakah wahana yang ada di bumi perkemahan ini bagian dari pada pendapatan asli daerah atau bukan. Baru kita lihat kalau misalkan tidak ada di pasal perda itu menjadi kewenangan kwarcab untuk membiayai dirinya seperti kwarnas dan di Kwarda Jabar,"
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer