Loading

Status Pengelolaan Buper Karang Kitri Tunggu Kejelasan Bupati


Penulis: Agus Nuryadin/Editor: Dadan Supardan
2 Tahun lalu, Dibaca : 871 kali


Asisten Daerah I Kabupaten Bekasi sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Yana Suyatna saat memberikan keterangan kepada awak media usai kegiatan Monitoring Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan, di

CIKARANG SELATAN, Medikomonline.com – Status pengelolaan Bumi Perkemahan (Buper) Karang Kitri Desa Karangmulya Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi belum ada kepastian dalam kewenangan pengelolaannya. Hal itu dikatakan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bekasi Yana Suyatna kepada awak Media saat melakukan kegiatan monitoring giat peningkatan kapasitas aparatur kecamatan, di aula kecamatan Cikarang Selatan, Senin (14/3/2022).

Menurut Yana, Kwarcab akan memastikan terlebih dahulu siapa yang mempunyai kewenangan untuk mengelola Buper Karang Kitri. Apakah kewenangan pengelolaannya ada di Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga, atau Dinas Pariwisata atau diserahkan kepada Kwarcab Gerakan Pramuka, seperti Kwarnas dan Kwarda Jabar yang memiliki kewenangan terhadap Buper masing-masing.

"Maka kita sedang menunggu keputusan Bupati apakah kewenangan pengelolaan Buper Karang Kitri diberikan kepada Kwarcab," tuturnya.

Kemudian lanjut Yana, setelah ada statusnya bahwa keputusan Bupati kewenangan pengelolaannya itu diberikan kepada Kwarcab, itu baru kita bergerak, yang akan melakukan pengelolaan. Tapi tanpa harus menghentikan pembangunan dari dinas-dinas, seperti penataan Jalan lingkungan di Buper Karang Kitri oleh Dinas Cipta karya. Kemudian oleh Dinas pariwisata seperti Flying Fox karena itu bagian dari pada permainan Pramuka. Tapi kalau bumi perkemahan dijadikan kawasan pariwisata itu jangan, lalu kenapa, karena di dalam sertifikat jelas peruntukannya untuk bumi perkemahan.

Setelah ada keputusan dari bupati soal pengelolaan Buper Karang Kitri ini, barulah menentukan boleh buka atau tidak wahana wisata yang sudah ada. Selian itu, perda tentang retribusi Buper Karang Kitri belum ada, sejauh ini sedang dalam evaluasi gubernur Jawa Barat dan Kementerian.

"Kalau Perda Retribusi itu sudah turun apakah wahana yang ada di bumi perkemahan ini bagian dari pada pendapatan asli daerah atau bukan. Baru kita lihat kalau misalkan tidak ada di pasal perda itu menjadi kewenangan kwarcab untuk membiayai dirinya seperti kwarnas dan di Kwarda Jabar,"  

Tag : No Tag

Berita Terkait