Penulis: Manah/Agus-Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1056 kali
SERANG
BARU, Medikomonline.com - Musyawarah Desa (Musdes) Nagacipta Kecamatan Serang
Baru Kabupaten Bekasi untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
Tahun 2022 dalam rangka kegiatan pembangunan selama satu tahun dilaksanakan di
aula desa, Senin (23/08/2021).
Kepala Desa Nagacipta Jabar mengatakan,
Musdes ini ranahnya BPD, dan Pemdes sebagai fasilitator saja. Nantinya hasil
Musdes RKPDes itu akan ditetapkan dan di Perdeskan.
"RKPDes untuk tahun 2022 itu mengambil
dari RPJMDes, dan kegiatan pembangunan yang tertunda di Tahun 2021,"
katanya.
Ketua BPD Nagacipta Tarsan menegaskan, hasil
dari Musdes, kemudian diputuskan sesuai dengan yang diprioritaskan. Tentunya
Musdes dihadiri seluruh komponen masyarakat, kemudian segera menyusun usulan di
Musdes menurut skala prioritas, untuk kegiatan pembangunan Desa Nagacipta Tahun
2022. Apalagi dalam musdes tokoh wanitanya hadir.
“Sehingga Musdes jadi transparan dan terbuka, yang paling penting, kerjakan pembangunan tersebut dengan baik jangan sampai pembangunannya abal-abal. Fokus pada pembangunan yang telah direncanakan, agar hasil dari pembangunan tersebut dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Peserta Musdes RKPDes Nagacipta. (Foto: MANAH SUDARSIH/MEDIKOMONLINE.COM)
Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Nagacipta,
Nagasari, Sirnajaya, dan Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Abod Dulhaer
mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi
No. 140/SE-44/DPMD/2021, Perihal Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKPDes) Tahun Anggaran 2022 tanggal 14 Juli 2021 bahwa Desa harus segera
melakukan tahapan-tahapan dalam penyusunan RKPDes Tahun N+1, artinya di tahun
ini Desa harus segera menyusun RKPDes untuk Tahun 2022 dengan menggunakan pagu
indikatif tahun berjalan. Penyusunan RKPDes ini dengan mengacu tahapan di
antaranya sebagai berikut :
1. Pencermatan Dokumen RPJMDes di lakukan
paling lambat Minggu ke 2 di bulan Juli.
2. Penyusunan Rancangan RKPDes paling lambat
Minggu ke 1 di bulan Agustus.
3. Penyusunan Rancangan Akhir RKPDes paling
lambat Minggu ke 4 di bulan Agustus.
4. Penetapan RKPDes dengan Peraturan Desa
paling lambat Minggu ke 4 di bulan September.
Dengan dasar inilah Desa Nagacipta
melaksanakan Musdes pada hari ini dengan mengundang berbagai unsur terkait di
Desa Nagacipta.
"Sebelumnya Desa
dampingan saya Desa Sirnajaya yang telah melaksanakan Musdes RKPDes tahun 2022
pada tanggal 29 Juli 2021, di Kecamatan Serang Baru baru 2 Desa yang sudah
melaksanakan Musdes, Insya Allah Desa lainnya akan segera menyusul melaksanakan
Musdes," tutupnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer