Loading

Pemdes dan BPD Nagasari Bahas Penetapan Raperdes Tentang Pengelolaan Aset Desa Jadi Perdes


Penulis: Manah Sudarsih/Agus Nuryadin/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 863 kali


Kepala Desa Nagasari Nurdin Hardiansyah yang didampingi oleh Ketua BPD saat memberikan arahan kepada peserta Musdes untuk Penetapan Raperdes tentang Kewenangan Desa dan pengelolaan aset desa, diaula d

SERANG BARU, Medikomonline.com - Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nagasari menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk Penetapan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Tentang Pengelolaan Aset Desa Menjadi Peraturan Desa (Perdes) yang dilaksanakan diaula desa, pada Selasa (16/11/2021).

Ketua BPD Nagasari Yusup Mulyadi mengatakan, kegiatan ini digelar untuk membahas dan adanya masukan dari masyarakat atas raperdes tentang kewenangan desa dan pengelolaan aset desa. 

"Apa nih yang akan diperdeskan berdasarkan kewenangan desa dan pengelolaan aset desa, kita berikan draft ke peserta, agar nantinya pemdes bisa menjalankan roda pemerintahannya berdasarkan Perdes yang telah kita sepakati melalui Musdes," ucapnya kepada Medikomonline.com, Selasa (16/11/2021).

Produk Raperdes yang akan dijadikan perdes, tentunya disesuaikan dengan perundang-undangan, dan peraturan pemerintah baik pusat maupun peraturan daerah. Sebelumnya pun dibahas secara internal antara BPD dan Pemdes. Setelah itu di Musdeskan. 

"Membuat Raperdes adalah salah satunya kerja BPD dalam membangun sinergitas dengan pemdes, agar roda pemerintahan berjalan sesuai ruulnya," ujarnya.

Kepala Desa Nagasari Nurdin Hardiansyah menegaskan, Raperdes ini sebelum jadi Perdes harus dibahas terlebih dahulu, agar nanti hasilnya tidak berbenturan dengan perundang-undangan yang sudah ada. Seperti saat ini digelarnya Musdes untuk membahas Raperdes tentang Kewenangan Desa dan pengelolaan aset desa.

"Inilah kerja BPD dalam membantu pemerintah desa, hingga desa bisa mencapai tujuannya yakni masyarakat menjadi sejahtera sesuai dengan regulasi yang kita buat bersama," tutupnya.

 


Tag : No Tag

Berita Terkait