Loading

Musrenbangdes dan Musdes Desa Sukasejati dalam Penyusunan dan Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2026


Agus/Manah
18 Hari lalu, Dibaca : 221 kali


AGUS/MANAH/MEDIKOMONLINE.COM Foto : kegiatan Musrenbangdes dan Musdes Desa Sukasejati dalam Penyusunan dan Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2026.

CIKARANG SELATAN, Medikomonline.com  – Pemerintah Desa Sukasejati menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Dan ada empat titik kegiatan infrastruktur jalan lingkungan tahun anggaran 2026. Kegiatan Musrenbangdes dan Penetapan RKPDes tersebut yang dilaksanakan di aula desa sukasejati, pada Kamis.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Sukasejati Engkos Koswara, Pendamping Desa Kecamatan Cikarang Selatan Ansori, Ketua BPD H. Bakar Karta Dinata, Kepala Puskesmas Sukasejati, Kader PKK dan Posyandu, perangkat desa, RT/RW, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga desa lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukasejati Engkos Koswara menyampaikan bahwa Musdes kali ini menjadi momentum penting untuk merencanakan kegiatan pembangunan tahun 2026.

Beliau juga menghimbau agar masyarakat bersama aparatur desa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi permasalahan lingkungan, termasuk penyakit DBD dan keberadaan pendatang di wilayah kontrakan.

“Jika ada kejadian apapun, termasuk DBD, harus segera ditindaklanjuti bersama Puskesmas. Kontrakan-kontrakan perlu didata dan diperiksa, minimal KTP-nya serta jumlah penghuninya. Minggu depan saya minta laporannya, terutama di wilayah RT 10, 11, 12, serta RT 07 dan 08,” ujar Engkos Koswara.

Penyampaian Pendamping Desa Kecamatan Cikarang Selatan Ansori menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 114, penyusunan RKPDes seharusnya dimulai pada bulan September.

Ia juga menyampaikan arah kebijakan Pemerintah Pusat untuk tahun 2026, di mana 30 persen (30%) Dana Desa dialokasikan untuk program KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) dan 20 persen (20%) untuk ketahanan pangan.

“Tahun 2026 juga akan dilaksanakan pemilihan BPD dan Pilkades, sehingga anggaran pembangunan fisik akan berkurang. Oleh karena itu, anggaran yang ada harus dimaksimalkan. Usulan yang belum terakomodir bisa diusulkan ke APBD Kabupaten,” jelas Ansori.

Sementara itu, Ketua BPD H. Bakar Karta Dinata menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi dalam pengajuan usulan program dari setiap wilayah.

“Terkait Dana Desa dan ADD, silakan ajukan kembali usulan wilayah melalui Sekdes. Walaupun ada keterlambatan keuangan untuk perangkat desa, jangan berhenti berkoordinasi. Program desa setiap tahun memang fokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tutur H. Bakar.

Beliau menambahkan bahwa sekitar 50% Dana Desa diperuntukkan bagi ketahanan pangan 20 persen (20%) dan KDMP 30 persen (30%).

Ia juga menegaskan bahwa hari ini merupakan penetapan RKPDes Tahun 2026, sedangkan penganggarannya akan dilakukan pada bulan Desember mendatang.

“Mari kita tetap semangat dalam bekerja melayani masyarakat Desa Sukasejati, meskipun honor kadang terlambat. Semangat kebersamaan RT dan RW harus terus dijaga,” tambahnya.

Musyawarah kali ini menegaskan komitmen Pemerintah Desa Sukasejati untuk :

1. Menetapkan prioritas pembangunan tahun 2026 sesuai RKPDes.

2. Meningkatkan pengawasan lingkungan dan pendataan warga pendatang.

3. Menyesuaikan program desa dengan kebijakan nasional terkait penggunaan Dana Desa.

4. Menjaga sinergi dan semangat pelayanan masyarakat di tengah keterbatasan anggaran. (Agus/Manah)

Tag : No Tag

Berita Terkait