Agus
1 Hari lalu, Dibaca : 87 kali
BEKASI, Medikomonline.com — Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menggelar musyawarah keterwakilan perempuan dengan mekanisme Pemungutan Suara, yang dilaksanakan di aula desa, pada Kamis (21/5/26).
Dalam proses pengisian anggota BPD masa bakti 2026–2034, kuota keterwakilan perempuan hanya tersedia satu kursi. Namun, terdapat dua calon yang mengikuti tahapan tersebut sehingga pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara.
Menurut Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sukarukun, Abdul Rahman, bahwa saat penghitungan suara berlangsung ditemukan beberapa surat suara yang dicoblos pada salah satu gambar calon hingga tembus secara simetris atau tegak lurus ke bagian atas surat suara.
“Awalnya surat suara tersebut disimpan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata bukan hanya satu, tetapi ada empat surat suara dengan kondisi serupa,” paparnya.
Panitia kemudian melanjutkan proses penghitungan suara lainnya. Setelah seluruh surat suara selesai dihitung, empat surat suara yang sebelumnya disimpan akhirnya dinyatakan sah dan ikut dihitung.
Keputusan tersebut diambil setelah panitia mencermati ketentuan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (4) huruf d yang menyebutkan bahwa dalam hal terdapat tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, maka surat suara dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
Namun, keputusan panitia tersebut ditentang oleh calon nomor urut 1 yang merasa dirugikan. Menurutnya, surat suara yang dicoblos tembus simetris atau garis lurus ke atas seharusnya dinyatakan tidak sah. Penolakan itu kemudian diikuti oleh sejumlah simpatisannya.
Untuk menjaga kondusivitas, pihak kecamatan dan Pemerintah Desa Sukarukun bersama panitia pengisian anggota BPD, serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa), sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah di Kantor Desa Sukarukun.
“Alhamdulillah, akhirnya calon nomor urut 2 untuk unsur keterwakilan perempuan secara resmi sah terpilih menjadi anggota BPD Desa Sukarukun masa bakti 2026–2034 dan telah ditetapkan, disaksikan oleh panitia, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT dan RW, kepala dusun, serta unsur keterwakilan perempuan,” tegas Abdul Rahman.
Sementara itu, Camat Sukatani, Agus Dahlan, mengatakan bahwa kegiatan pengisian anggota BPD di seluruh desa wilayah Kecamatan Sukatani berlangsung kondusif, termasuk di Desa Sukarukun yang telah diselesaikan melalui musyawarah.
“Pihak kecamatan mengapresiasi seluruh panitia pengisian anggota BPD yang telah menyelesaikan tahapan pengisian anggota BPD keterwakilan perempuan dengan aman, lancar, dan kondusif. Semoga calon keterwakilan perempuan yang terpilih dapat menjembatani aspirasi kaum perempuan, menjaga amanah, serta bersinergi dengan pemerintah desa dan kecamatan demi kemajuan masyarakat,” pungkasnya. (Ags/Mnh)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back