Loading

Pemdes dan BPD Sirnajaya Adakan Musrenbangdessus Pembahasan Rancangan Perdes Perubahan RKPDes dan APBDes dan Penetapannya


Agus
5 Bulan lalu, Dibaca : 143 kali


AGUS/MEDIKOMONLINE.COM Foto : saat acara Musrenbangdes khusus di desa sirnajaya kecamatan serang baru kabupaten bekasi, di aula desa pada Selasa (31/10/2023).

SERANG BARU, Medikomonline.com - Pemerintah Desa Sirnajaya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Khusus (Musrenbangdessus) tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sekaligus Penetapan Perdes Perubahan RKPDes, APBDes tahun anggaran 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula desa sirnajaya kecamatan serang baru kabupaten bekasi, pada Selasa (31/10/2023).

Kepala Desa Sirnajaya H Ayo Suryanto mengatakan, bahwa desa sirnajaya sebelumnya telah melakukan pembahasan rancangan RKPDes tahun anggaran 2024, dan hari ini adalah Musrenbangdes khusus pembahasan rancangan Perdes perubahan RKPDes, APBDes, sekaligus penetapannya.

"Alhamdulillah kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik," ujarnya.

Ketua BPD Desa Sirnajaya M Endin menegaskan, jangan sampai kebijakan kita berbenturan dengan peraturan yang berlaku. Rancangan RKPDes yang diajukan oleh pemdes harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai apa yang sudah ada di APBDes untuk pembangunan pisik, ada yang tidak dibangunkan. 

"Ya, nanti tolong dibacakan rancangan tersebut, agar semua peserta Musrenbangdes khusus bisa mengetahuinya," tandasnya.

Kasi Pemerintahan sebagai Tim Monitoring Musrenbangdessus Kecamatan Serang Baru Cece menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan di Desa Sirnajaya tentang Musrenbangdessus. Musrenbangdessus terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023, dimana hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 98 tahun 2023 terkait dengan pengelolaan dana desa, dan keputusan bupati bekasi, terkait dengan Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi dan Anggaran Dana Desa (ADD). Dimana desa sirnajaya untuk Dana Desa tidak ada penambahan, yang ada tambahan Dana Desa yakni Desa Cilangkara dan Jayasampurna

"Untuk bagi hasil pajak semua desa ada penambahan, dan Desa Sirnajaya ada tambahan anggaran dari BHP dan ada juga pengurangan di BHR nya, maka harus ada perubahan APBDes tahun anggaran 2023, Baik perubahan tambahan anggaran atau pengurangan anggaran harus diperjelas. Penambahan ini tidak cukup besar, maka saat penentuannya harus diketahui semua pihak," paparnya.

Lanjut Cece, nah ingat lah pada pajak bumi dan bangunan (PBB), karena PBB itu salah satu bagi hasil pajak untuk pembangunan di desa. 

Dari penambahan anggaran tersebut maka masukan untuk kegiatan Penanganan Bencana kekeringan dan pelatihan linmas dalam rangka pengamanan pemilu itu harus dianggarkan.

"Maka Musrenbangdes khusus ini harus diketahui oleh semua pihak Agar transparan dan akuntabel," tutupnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait