Loading

Selamatkan Aset, Pemerintah Desa Sempa Jaya Tandatangani MOU Dengan Kejari Karo


Penulis: Tekwasi/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1265 kali


Kepala Desa Sempa Jaya Meliala Purba bersalaman dengan Kajari Karo Deny Achmad SH MH usai penandatangan MOU. (Foto: Tekwasi)

BERASTAGI, Medikomonline.com - Permaslahan aset desa  banyak ditemui di   tanah air. Banyak aset yang sudah dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan kelemahan suatu desa dalam kepemilikan lahan yang tidak ada  legalitasnya secara hukum, hanya memiliki pengakuan dari masyarakat  setempat.

 

Untuk menghindari hilangnya hak pemerintah desa terhadap aset yang  ada di desa mereka, maka harus diantisipasi.

 

Meliala Purba, selaku Kepala Desa Sempa Jaya menyampaikan, pentingnya menyelamatkan aset desa. Untuk memperkuat kepemilikan aset tersebut, maka pihak Pemerintah Desa Sempa Jaya melaksanakan penandatangan MOU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

 

Penandatanganan MOU yang dilaksanakan pada hari Kamis (23/01/2020) pukul 11:00 bertempat di Losd Desa Sempa Jaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

 

Hadir pada kesempatan itu Kepala Kejari (Kajari) Karo Deny Achmad SH MH, Kepala Inspektorat Kabupaten Karo Philemon Berahmana SH, Camat Berastagi Mirton Ketaren, Kadis DPMD Abel Tarwai Tarigan SSos MT, Kasubagbin Kejari Karo Rikardo Simajuntak, Kasidatun Kejari Karo Taufik Yanuarsyah SH, Babinsa Koramil 03 Berastagi Serda Mahadi, Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Aipda Zunaidi, Ketua BPD Desa Sempa Jaya Sehat Tarigan, para Kaur Pemerintah Desa Sempa Jaya, dan masyarakat Desa Sempa Jaya.

 

Kajari Karo Deny Achmad dalam kesempatan itu mengatakan, dia memposisikan  Kejari Karo menjadi rumah  bagi masyarakat Karo, baik masalah  PTUN Perdata dan pidana. Kejari Karo bukan hanya untuk menuntut seseorang, tapi sekaligus bisa menjadi tempat masyarakat untuk bertanya tentang masalah mereka. “Dan dengan adanya kerja sama ini, kita  harapkan terus berlanjut   ke depannya,” ujar Kajari.

 

Beberapa anggota masyarakat Desa Sempa Jaya juga  melontarkan pertanyaan kepada  para jaksa tentang masalah  aset dan sengketa tanah yang mereka  alami. Menanggapi hal itu, para jaksa  yang hadir memberikan tanggapan hendaknya permasalahan itu diselesaikan secara  kekeluargaan terlebih dahulu sebelum sampai kepada Kejari. “Jika tidak terselesaikan, barulah kita tempuh jalur hukumnya dan masyarakat dipersilahkan   berkonsultasi dengan kami pihak kejaksaan,” kata Jaksa.

 

Salah seorang anggota masyarakat bermarga Ginting juga mempertanyakan perihal bagaimana supaya kepala desa mereka tidak terjerat hukum setelah dilaksanakan penandatanganan MOU ini. “Kades (kepala desa-red) itu pilihan kami. Kami sayang kepada Kades kami,” ujar Ginting.


Menanggapi hal tersebut, Rikardo Simajuntak mengatakan, agar Kades tidak terjerat hokum, itu hal yang mudah. “Jangan lakukan hal yang ada  pelanggaran hukumnya,” ujarnya singkat.     

Ketua BPD Sempa Jaya Sehat Tarigan  menanggapi bahwa penandatanganan MOU yang  dilaksanakan Pemerintah Desa Sempa Jaya dan Kejari Karo sangat poditif dan ini sangat membantu  pemerintah desa dan masyarakat.

Tag : No Tag

Berita Terkait