Penulis: Tekwasi/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1559 kali
BERASTAGI, Medikomonline.com - Permaslahan aset desa banyak ditemui di
tanah air. Banyak aset yang sudah dikuasai pihak yang tidak bertanggung
jawab dengan memanfaatkan kelemahan suatu desa dalam kepemilikan lahan
yang tidak ada legalitasnya secara hukum, hanya memiliki pengakuan dari
masyarakat setempat.
Untuk menghindari hilangnya hak pemerintah desa terhadap aset yang
ada di desa mereka, maka harus diantisipasi.
Meliala Purba, selaku Kepala Desa Sempa Jaya menyampaikan, pentingnya
menyelamatkan aset desa. Untuk memperkuat kepemilikan aset tersebut, maka pihak
Pemerintah Desa Sempa Jaya melaksanakan penandatangan MOU dengan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Karo.
Penandatanganan MOU yang dilaksanakan pada hari Kamis
(23/01/2020) pukul 11:00 bertempat di Losd Desa Sempa Jaya, Kecamatan Berastagi,
Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Hadir pada kesempatan itu Kepala Kejari (Kajari) Karo Deny
Achmad SH MH, Kepala Inspektorat Kabupaten Karo Philemon Berahmana SH, Camat
Berastagi Mirton Ketaren, Kadis DPMD Abel Tarwai Tarigan SSos MT, Kasubagbin
Kejari Karo Rikardo Simajuntak, Kasidatun Kejari Karo Taufik Yanuarsyah SH, Babinsa
Koramil 03 Berastagi Serda Mahadi, Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Aipda
Zunaidi, Ketua BPD Desa Sempa Jaya Sehat Tarigan, para Kaur Pemerintah Desa Sempa
Jaya, dan masyarakat Desa Sempa Jaya.
Kajari Karo Deny Achmad dalam kesempatan itu mengatakan, dia memposisikan
Kejari Karo menjadi rumah bagi masyarakat Karo, baik masalah
PTUN Perdata dan pidana. Kejari Karo bukan hanya untuk menuntut seseorang,
tapi sekaligus bisa menjadi tempat masyarakat untuk bertanya tentang masalah
mereka. “Dan dengan adanya kerja sama ini, kita harapkan terus berlanjut
ke depannya,” ujar Kajari.
Beberapa anggota masyarakat Desa Sempa Jaya juga
melontarkan pertanyaan kepada para jaksa tentang masalah aset
dan sengketa tanah yang mereka alami. Menanggapi hal itu, para jaksa
yang hadir memberikan tanggapan hendaknya permasalahan itu diselesaikan
secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum sampai kepada Kejari. “Jika
tidak terselesaikan, barulah kita tempuh jalur hukumnya dan masyarakat dipersilahkan
berkonsultasi dengan kami pihak kejaksaan,” kata Jaksa.
Salah seorang anggota masyarakat bermarga Ginting juga
mempertanyakan perihal bagaimana supaya kepala desa mereka tidak terjerat hukum
setelah dilaksanakan penandatanganan MOU ini. “Kades (kepala desa-red) itu
pilihan kami. Kami sayang kepada Kades kami,” ujar Ginting.
Menanggapi hal tersebut, Rikardo Simajuntak mengatakan, agar Kades tidak terjerat hokum, itu hal yang mudah. “Jangan lakukan hal yang ada pelanggaran hukumnya,” ujarnya singkat.
Ketua BPD Sempa Jaya Sehat Tarigan menanggapi bahwa penandatanganan
MOU yang dilaksanakan Pemerintah Desa Sempa Jaya dan Kejari Karo sangat
poditif dan ini sangat membantu pemerintah desa dan masyarakat.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer