Loading

Pemdes dan BPD Desa Sukasari Gelar Musrenbangdes untuk Pembahasan Rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2025


Agus/Manah
1 Bulan lalu, Dibaca : 131 kali


AGUS/MANAH/MEDIKOMONLINE.COM Foto : saat Kepala Desa Sukasari Muhamad Nursolehudin memberikan arahan kepada peserta Musrenbangdes, Bahas Rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2025 dan Daftar Usulan RKPDes T

SERANG BARU, Medikomonline.com - Pemerintah Desa Sukasari bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2025 dan Daftar Usulan RKPDes Tahun Anggaran 2026. Kegiatan Musrenbang Desa Sukasari dilaksanakan di Aula Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru, pada Senin (23/9/2024).

Kepala Desa Sukasari Muhamad Nursolehudin mengatakan, bahwa Musrenbangdes adalah sumber aspirasi masyarakat Desa Sukasari. Sebab dalam Musrenbangdes ini usulan itu sampai tingkat kabupaten, mana daftar usulan yang tidak terkaper  oleh desa, atau yang tidak bisa dilaksanakan oleh desa, usulkan ke kabupaten (APBD).

"Usulan apa saja sih dari tingkat RT dan RW kemudian ke Kepala Dusun dan bagaimana caranya desa kita ini diperhatikan, ya ketua RT dan RW harus mempunyai program. Ditambah lagi para Ketua RT dan RW memiliki dokumen. Apa sih yang akan dibangun di wilayahnya masing-masing, catat lalu dokumentasikan," jelas Kepala Desa Sukasari Muhamad Nursolehudin yang sering dipanggil Lurah Edo, kepada awak media, pada Senin (23/9/2024).

Jika sudah menjadi catatan apa yang diusulkan, kata Edo lagi, tambahkan lagi dokumen kegiatan pembangunan baik dari APBD kabupaten, provinsi maupun dari pusat. 

"Jangan sampai jadi penonton, sebab kegiatan pembangunan itu ada empat sumber dari Desa, Kabupaten, Provinsi dan pemerintah pusat. Maka jika ingin aspirasi itu terakomodir harus rajin mengusulkan jangan diam saja dan lengkapi dengan dokumennya," paparnya.

Memang segala usulan itu diawali dari tingkat RT ke RW kemudian ke Kadus. Usulan tersebut kan dalam masa jabatan kepala desa delapan tahun.  Pokoknya segala usulan itu sekali lagi lengkapi dengan Dokumen, di dokumenkan. 

Begitu juga usulan dari warga tulis jangan ngomong doang. Nanti dibuatkan sesuai dengan aturan dan apa kebutuhannya. 

Jangan sampai jalan yang lebarnya 3,5 meter diusulkan hanya 3 meter, atau bangun uditch ternyata dibangunnya labih tinggi dari jalan. 

"Jadi usulan itu jangan asal, lihat lalu ukur sesuaikan dengan kebutuhannya, jangan lupa Dokumentasikan. Sehingga RT dan RW sampai Kadus memiliki data tersendiri. Yang tentunya agar tertib administrasinya," harapnya.

Kasi Ekbang Perwakilan dari Kecamatan Serang Baru Sri Barokah menegaskan, Musrenbangdes ini adalah kegiatan tahunan desa, dan merupakan acuan untuk pembangunan di desa yang berkelanjutan dan berkesinambungan.

"Kenapa dilaksanakan dibulan sekarang itu sesuai dengan Permendagri dan permendes usulan pembangunan Musrenbangdes itu sampai 31 September tahun berjalan. Jika tidak terakomodir di tahun 2025 oleh Anggaran desa maka Usulkan saja dan musyawarahkan mana nantinya yang menjadi prioritas di tahun anggaran 2026 yang dianggarkan oleh APBD Kabupaten Bekasi," tuturnya.

Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Serang Baru H Herry Hermawan, A.Md. T.C.E, menjelaskan, Musrenbangdes pada hari ini di Desa Sukasari. Jadi kita mempunyai waktu sampai akhir September, harus sudah selesai, karena sudah dikunci oleh peraturan. Bahwa tanggal 30 September 2024 ini harus sudah ditetapkan perdes RKPDes tahun anggaran 2025, 

"Saya minta kepada BPD dan anggotanya tolong dikawal oleh BPD ada empat tahapan, yang harus segera dilaksanakan, hari ini Musrenbang desa, insya Alloh selesai, dan kedua kegiatan Musdes, yang nantinya akan dipimpin oleh BPD, kemudian tiga musyawarah BPD, dan yang terakhir Kepala Desa menetapkan Perdes RKPDes tahun anggaran 2025," jelasnya.

Menurutnya, tolong disampaikan oleh tim sebelas apa-apa saja kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di tahun 2025 untuk APBDesnya, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunannya, Pemberdayaannya, Pembinaannya, dan juga penanganan bencana.

Karena kenapa, perlu bapak dan ibu peserta Musrembang desa ketahui yang bekerja selama ini bukan di desa saja. Ditingkat pemerintah provinsi, Kabupaten dan pemerintah pusat pun juga sama, karena kemarin saat di perhatikan, urutan-urutan pekerjaan pemerintah pusat dari mulai Agustus, ada yang namanya pidato presiden tanggal 16 Agustus 2024, yang menyampaikan nota keuangan, untuk apa untuk tahun anggaran 2025. 

"Kemudian ditetapkan pada tanggal 19 September 2024 yang tadinya rancangan menjadi undang-undang APBN tahun anggaran 2025," terangnya.

Lanjut Herry, kita juga sama hari ini sedang membahas rancangan RKPDes tahun anggaran 2025, yang bahannya dari Musdes perencanaan pembangunan tahunan, dan itu usulan usulannya nanti ditampilkan oleh tim sebelas, dalam bentuk rancangan RKPDes tahun anggaran 2025, tetapi sudah ada nilainya, dengan menggunakan pagu anggaran tahun 2024.

Karena untuk anggaran tahun 2025 belum ada pagunya, nanti kalau sudah ada pagunya, baru nilainya sesuai dengan pagu anggaran 2025.

"Untuk informasi dana desa tahun 2025 sudah dianggarkan oleh kementrian, sudah ada nilainya, tapi ada bocoran bahwa Dana Desa untuk BLT tahun 2025 ada pengurangan, yang tadinya maksimal 25 persen sekarang di rubah jadi 15 persen itu untuk BLT,  nah nantinya untuk BLT dimusyawarahkan dulu antara RT dengan pemerintah desa dan BPD apa saja yang harus dikurangi," paparnya. 

Tambah dia, kegiatan apa saja sih untuk Dana desa tahun 2025, masih sama, ada BLT, Ketahanan pangan, penanganan stunting, dan operasional desa.

"Nanti tolong sampaikan saja oleh tim sebelas ke peserta Musrenbang desa untuk kegiatan pembangunan tahun 2025. Jika anggarannya besar dan tidak terkaper di APBDes usulkan ke APBD kabupaten," tutupnya. (Agus/Manah)

Tag : No Tag

Berita Terkait