Loading

Persoalan Dugaan Kasus Pemalsuan Tandatangan di Desa Cibadak, Beres Kekeluargaan


Penulis: Heru/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 1921 kali


Camat Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Drs. Dedi Iwa S (kedua dari kanan), Iyon Zait T (kanan), Margo Suwono (Kepala Desa Cibadak) dan Jalal Staf Kepemerintahan Desa Cibadak

KAB. CIAMIS, medikomonline.com – Persoalan dugaan pemalsuan tandatangan pada APBDes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cibadak Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis tahun 2021, sempat ramai di publik beberapa waktu lalu.

Menyikapi hal tersebut, Camat Banjarsari, Drs. Dedi Iwa S, Senin (01/03/2021), melakukan upaya pemanggilan untuk klarifikasi sekaligus mediasi semua pihak terkait tanpa terkecuali di ruang camat.

Usai rapat khusus penyelesaian persoalan, Camat Banjarsari Dedi kepada awak media mengungkapkan persoalannya alhamdulillah clear dan selesai secara musyawarah dan kekeluargaan.

Semuanya bisa menerima, baik Kepala Desa definitif yang baru, perangkat Desa Cibadak yang ada, Perangkat Kecamatan dan terduga yang terzolimi yakni Iyon Zait T sebelumnya sebagai Pjt. Pejabat sementara di Desa Cibadak.

“Alhamdulillah hari ini sudah bisa clear dan tidak ada masalah. Kami pihak kecamatan telah berupaya melakukan penyelesaian dengan jalur damai, kekeluargaan dengan sebelumnya memanggil semua pihak, supaya persoalan ini tidak berlanjut. Mengingat demi terwujudnya situasi dan kondisi baik di bawah (desa), maupun di Kecamatan Banjarsari,” terang Dedi Iwa S.

Begitu pula dengan pihak yang merasa terzolimi Bapak Iyon Zait T yang juga staf di Kecamatan Banjarsari, jelas Camat, alhamdulillah sudah bisa memaafkan atas persoalan tersebut.

“Dan kami sudah akan membuatkan berita acara penyelesaian serta pemulihan kembali APBDes nantinya dengan tetap yang menandatangani Pjt. Pejabat Sementara pada waktu kemarin yakni Iyon Zait T,” ujarnya.

Diungkapkan Camat Dedi Iwa S, kejadian tersebut lantaran adanya miskomunikasi antara perangkat desa dan pejabat kepala desa yang baru dilantik. Alhamdulillah semuanya bisa beres dengan musyawarah baik-baik. Pihak yang dirugikan yakni Iyon Zait T pun sudah bisa menerima dan memaafkan atas kejadian tersebut.

Lebih lanjut Dedi menegaskan kejadian seperti ini menjadi cerminan agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan yang sama.

Sementara itu, Iyon ZT yang juga masih merupakan staf pegawai Kecamatan Banjarsari kepada medikomonline.com mengungkapkan, dirinya sudah memaafkan, mengingat pihak-pihak terkait sudah menjelaskan dengan sebenarnya. “Dan pihak kepala desa yang definitif pun sudah meminta maaf,” terang Iyon Zait T.


Tag : No Tag

Berita Terkait